Belum punya BPJS Kesehatan? Tenang, sekarang Anda bisa daftar BPJS online melalui smartphone via aplikasi JKN Mobile. Tak perlu mengantre lama mendaftar, Anda bisa langsung daftarkan diri dari mana saja.
Saat ini BPJS menjadi jaminan yang wajib dimiliki seluruh masyarakat Indonesia, selain untuk kesehatan BPJS juga sekarang merupakan syarat untuk mengurus berbagai layanan administrasi. Maka dari itu yuk, ikuti cara mendaftarnya di bawah ini.
Daftar BPJS Kesehatan Online
Tidak perlu mendatangi kantor cabang dan mengantre lama, kini masyarakat lebih dimudahkan untuk melakukan pendaftaran via aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh melalui AppStore atau PlayStore secara gratis.
Tak hanya untuk mendaftar, aplikasi JKN Mobile juga menyediakan fitur lainnya yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter.
Sebelumnya, siapkan terlebih dulu syarat-syarat pendaftaran BPJS online mengutip dari Kompas.
- Nomor ponsel aktif.
- Alamat email.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara Daftar BPJS Online
- Buka aplikasi JKN Mobile di ponsel Anda.
- Klik Daftar.
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
- Masukkan NIK KTP.
- Isikan kode captcha.
- Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calong peserta BPJS kesehatan.
- Isi data diri lengkap, kemudian klik selanjutnya.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Masukkan alamat email aktif.
- Klik Simpan.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda.
- Cek email yang masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi JKN Mobile.
- Peserta akan mendapatkan Virtual Account untuk pembayaran premi.
- Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Apabila sudah selesai mendaftar dan melakukan pembayaran premi, Anda telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Untuk menggunakan BPJS Anda bisa mencetak kartu fisik BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile atau memakai kartu digital tiap kali berobat.
Pembayaran iuran BPJS mesti dilakukan paling lama tanggal 10 tiap bulannya. Besaran iuran yang harus Anda bayarkan di tahun 2022 untuk Kelas I sejumlah Rp 150.000, Kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebanyak Rp 35.000.
Peserta yang telah mengambil layanan premi wajib membayarkan iuran tepat waktu agar tidak dikenai denda keterlambatan.
Artikel terkait: BPJS Kesehatan: Cara Daftar, Cek Tagihan, dan Iuran
Kenapa Harus Punya BPJS Kesehatan?
Mengapa warga Indonesia harus punya BPJS Kesehatan? Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, peserta akan mendapat tanggungan seperti berikut.
-
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Peserta bisa memeroleh pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi rawat jalan dan rawat inap oleh: Puskesmas, Praktik Mandiri Dokter, Praktik Mandiri Dokter Gigi, Klinik Pertama Milik TNI/POLRI, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Apotik dan Laboratorium.
-
Rawat Jalan Tingkat Pertama
Peserta akan ditanggung pada berbagai pelayanan seperti:
- Pelayanan Promosi kesehatan dan pencegahan meliputi imunisasi rutin; penyuluhan kesehatan; skrining riwayat kesehatan; dan peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis.
- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik baik operatif/non-operatif; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium; pemeriksaan, pengobatan dan tindakan kesehatan gigi.
-
Rawat Inap Tingkat Pertama
Peserta BPJS kesehatan dapat menerima manfaat untuk layanan rawat inap tingkat pertama yang mencakup pendaftaran dan administrasi; pemeriksaan, konsultasi; tindakan medis non spesialistik; pelayanan kebidanan ibu, bayi dan balita.
-
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Upaya pelayanan kesehatan perorangan bersifat spesialistik atau sub spesialistik meliputi: rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus di klinik utama, rumah sakit umum (pemerintah/swasta), rumah sakit khusus, apotik dan laboratorium.
-
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Manfaat yang ditanggung di antaranya:
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi UGD;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- Pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis;
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (radiologi, laboratorium);
- Rehabilitasi medis; dan
- Pelayanan darah.
-
Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Terakhir, BPJS menanggung perawatan inap non intensif dan intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Jadi Syarat Mengurus Layanan Administrasi
Mulai tahun 2022, BPJS jadi salah satu syarat apabila Anda akan mengurus keperluan di sejumlah layanan publik.
Seperti yang telah dicanangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 pada 6 Januari 2022 kemarin, aturan tersebut menginstruksikan 30 kementrian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.
Masyarakat harus punya BPJS Kesehatan apabila ingin mengurus jual beli tanah, SIM, SKCK, STNK, layanan haji dan umroh, pembuatan paspor, Kredit Usaha Rakyat, izin usaha, serta sekolah.
Demikian cara daftar BPJS Online mudah, tanpa perlu mendatangi kantornya langsung. Jangan lupa untuk mendaftarkan diri serta membayar iuran sesuai waktunya, ya.
Baca juga:
Kalap Makan Makanan Berminyak? 5 Cara Ini Ampuh Tangkal Kolesterol Setelah Lebaran
8 Bahaya Kebiasaan Tidur saat Rambut Masih Basah, Yuk Cek di Sini!