Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Jangan sampai tertipu, inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seiring dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat, segala aspek kehidupan kini menjadi serba digital. Hal ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi kita dalam mengurus berbagai keperluan, termasuk pinjaman online. Namun di sisi lain, marak penipuan pinjaman online (pinjol) di media sosial. Karena itu, sangat perlu untuk mengetahui ciri pinjol ilegal yang tidak berizin jika Anda berniat meminjam uang.

Kehadiran pinjaman online memang memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin mendapatkan uang secara cepat. Akan tetapi, masyarakat harus tetap berhati-hati ketika memilih pinjol. Hal itu dikarenakan banyak sekali penipuan berkedok pinjol yang sangat merugikan.

Terlebih lagi, kalau Anda meminjam uang di layanan pinjol ilegal, kemungkinan besar data pribadi Anda akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, bagi yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, sebaiknya mengetahui apa saja ciri-ciri dari pinjaman online ilegal dan legal supaya terhindar dari penipuan yang masih marak terjadi di tengah masyarakat.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pinjaman online merupakan salah satu layanan pendanaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online. Namun, hanya beberapa dari mereka yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir dari berbagai sumber, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diketahui.

10 Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK

Untuk mengetahui apakah pinjol itu telah terdaftar dan memiliki izin, Anda bisa mengeceknya melalui laman OJK di www.ojk.go.id. Kemudian, pilih menu IKNB dan pilih menu Fintech di kanan bawah. Selanjutnya, klik di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru atau langsung saja klik link bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jika ingin cara yang lebih mudah, Anda bisa mengeceknya melalui WhatsApp OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp, lalu ketik nama pinjol yang ingin diperiksa, misalnya pinjaman.com. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu hingga bot selesai mencari dan memberikan jawaban.

2. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas

Selanjutnya, yang perlu Anda perhatikan adalah informasi yang biasanya tercantum di laman perusahaan. Seperti email, website, hingga alamat kantor pinjol tersebut. Nah, jika ada hal-hal yang tidak jelas dan mencurigakan, sebaiknya Anda patut curiga.

Pasalnya, banyak sekali kasus penipuan pinjol yang tidak memiliki email resmi perusahaan hingga alamat yang tercantum ternyata palsu. Karena itu, sebelum membuat keputusan, ada baiknya Anda memeriksa langsung alamat yang diinfokan tersebut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait: Mengenal Metode Penipuan Cyber Phising dan Cara Menghindarinya

3. Pemberian Pinjaman Terlalu Mudah

Seperti diketahui syarat melakukan pinjaman online memang lebih mudah daripada peminjaman konvensional pada umumnya. Meskipun begitu, para pemberi pinjaman biasanya akan melakukan pengecekan terkait histori kredit dari penerima pinjaman tersebut. 

Nah, apabila ada yang memberikan pinjaman dengan mudah dan cepat, Anda justru harus waspada. Sebab, hal ini biasa dilakukan oleh oknum penipu. 

“Melakukan pinjaman di pinjol ilegal itu sangat mudah dengan fotokopi KTP, foto diri, pinjaman sudah bisa dicairkan,” kata Ketua Satuan Satgas Investasi Tongam L. Tobing, melansir dari Liputan6.com.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4. Ciri Pinjol Ilegal, Tidak Ada Penjelasan Soal Bunga dan Denda

Apabila pelaku pinjol ilegal tidak memberikan informasi yang jelas terkait bunga dan denda, hal itu sudah bisa termasuk tindak pidana penipuan lho.

Bayangkan saja, kita tidak tahu nominal bunga dan denda ketika telat membayar, bisa-bisa jumlahnya lebih besar dari utang awalnya. Oleh karena itu, Anda harus meminta kontrak pinjaman sejelas-jelasnya. Jadi, jangan sampai tertipu!

5. Bunga atau Biaya Pinjaman Tidak Terbatas

Secara sederhana, bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas ini dapat selalu berubah sesuai dengan kehendak pemberi pinjaman tersebut. Apabila dia ingin suku bunganya naik mengikuti di pasaran, maka bunga yang harus Anda bayarkan pun ikut naik, begitupun sebaliknya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sehingga, Anda perlu mencari pinjaman online yang memberikan bunga atau biaya pinjaman bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau tanggal jatuh tempo.

Artikel Terkait: Korban Arisan Bodong Rugi Miliaran, Ini Ciri Penipuan yang harus Kita Waspadai

6. Total Pengembalian Termasuk Denda Tidak Terbatas

Sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kita  juga perlu waspada jika ada layanan pinjaman online yang tidak menyebutkan secara detail tentang total pengembalian dan denda yang harus dibayarkan.

Sebab, bisa saja total uang yang harus Anda kembalikan menjadi menumpuk hingga ujung-ujungnya tidak bisa membayar. Dan hidup Anda menjadi tidak tenang karena terus didatangi oleh penagih.

7. Akses Seluruh Data di Ponsel

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tongam mengatakan, salah satu ciri dari pinjaman online adalah mereka pasti akan meminta semua data dan kontak di HP peminjam supaya bisa diakses. Jadi, apabila si peminjam tidak bisa membayar utangnya tepat waktu, maka semua kontak yang berada di HP akan terus dihubungi.

“Mereka itu cirinya selalu meminta semua data dan kontak di HP bisa diakses, di sini malapetakanya. Kekuatan pinjol ilegal adalah di semua data dan kontak HP,” jelas Tongam.

8. Ancaman Teror, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Penyebaran Foto/Video

Setelah mendapatkan seluruh data di ponsel nasabah, maka pihak pinjol ilegal dapat melakukan hal-hal yang tergolong tindak pidana. Seperti melakukan ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran foto atau video yang kemudian dikirim ke semua kontak yang ada di ponsel tersebut. 

Hal tersebut biasa dilakukan ketika sang nasabah telat membayarkan utangnya pada jangka waktu yang telah ditetapkan.

9. Tidak Ada Layanan Pengaduan

Ciri selanjutnya yang perlu calon nasabah perhatikan adalah apakah pinjol tersebut memiliki layanan pengaduan atau tidak. Jika tidak memilikinya, maka Anda perlu berhati-hati. Sebab apabila terjadi hal yang merugikan, Anda tidak bisa melaporkannya.

Lain halnya dengan pinjaman online legal yang memiliki izin dari OJK. Mereka tentu saja memiliki layanan pengaduan untuk semua nasabahnya. 

Artikel Terkait: Hati-hati! Orang ini Melakukan Penipuan Modus Baru di Kereta

10. Penagih Tidak Memiliki Sertifikasi yang Dikeluarkan AFPI

Dalam hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan sertifikasi terhadap debt collector, baik yang berasal dari perusahaan fintech itu sendiri maupun pihak ketiga.

Hal ini dilakukan supaya mengurangi pelanggaran dalam proses penagihan yang sering terjadi. Dan penagih pinjol ilegal biasanya tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI.

Cara Menghindari Penipuan Pinjaman Online

Nah, jika sudah tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal, kali ini Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara menghindari penipuan pinjol. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, yuk simak ulasan di bawah ini.

Cara pertama. Apabila Anda menerima SMS atau WhatsApp yang memberikan penawaran pinjaman online, jangan mengklik tautan maupun kontak yang diberikan. Sebab, layanan yang diberikan biasanya ilegal dan tidak memiliki izin OJK.

Cara Kedua. Jika terdapat SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan jaminan, sebaiknya Anda tidak mudah tergoda. Karena sudah pasti ini adalah penipuan pinjaman online.

Ketiga. Langsung blokir atau hapus nomor yang mengirimkan SMS atau WhatsApp terkait penawaran pinjaman online ilegal.

Keempat. Hal yang bisa Anda lakukan selanjutnya adalah mengecek legalitas dari perusahaan sebelum melakukan pinjaman online. Setelah itu, pinjamlah nominal yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda untuk melunasinya. Jangan sampai utang Anda lebih besar dibanding pemasukan.

Selain itu, jangan mudah memberikan foto swafoto dengan KTP pribadi ke siapa pun di dunia maya, baik itu orang terdekat ataupun orang tidak dikenal. Dan jika Anda menjadi korban pinjol, maka bisa melakukan pengaduan ke Polisi, Satgas Waspada Investasi WhatsApp (081157157157), OJK dan Kominfo WhatsApp (08119224545).

Demikianlah informasi tentang ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai. Semoga tidak ada yang menjadi korban penipuan pinjol di kemudian hari.

***

BACA JUGA:

5 Potret dan Momen Pesta Ultah El Barack Anak Jessica Iskandar

Mengenang Chadwick Boseman, Inilah 6 Film Terbaiknya Sang Raja T’Challa

Widi Mulia Keguguran Saat Hamil 10 Minggu, Tulis Pesan Perpisahan untuk Calon Anaknya