Ini Syarat dan Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil Terbaru 2022

Pernikahan Parents harus punya Buku Nikah atau Akta Nikah ya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ketika Parents menikah, pasti mendapatkan buku nikah atau akta nikah sebagai bukti kalau pernikahan diakui oleh negara. Lebih enak kan Parents kalau sah di mata agama, juga sah di mata negara. Karena itu bukti berupa buku nikah atau akta nikah wajib dimiliki. Apalagi sekarang cara mengurus akta nikah dan buku nikah itu sangat gampang.

Apalagi sekarang daftar nikah online itu mudah semenjak pemerintah mengeluarkan simkah.kemenag.go.id. Selain itu, semenjak pandemi, ditetapkan kebijakan untuk mencetak sendiri data kependudukan seperti akta nikah, akta lahir dan kartu keluarga. 

Makanya sayang banget kan Parents kalau perkawinan kita tidak memiliki buku atau akta nikah. Hak kita sebagai warga negara yang patuh dengan hukum yang berlaku sangat penting untuk ke depannya.

Kan misalnya Parents punya anak harus urus akta lahir, KIA, mengajukan kredit rumah atau kredit mobil, dll. Kalau misalnya Anda tidak memiliki akta nikah, akan sulit untuk mengurus hal-hal tersebut. 

Artikel Terkait : Cara dan Syarat Daftar Nikah Online di SIMKAH Kemenag dan Dokumen yang Dibutuhkan 

Pentingnya Memiliki Pencatatan Akta Nikah atau Buku Nikah Resmi 

Menurut peraturan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan yang sah diatur menurut hukum agama masing-masing dan tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencatatan perkawinan merupakan proses administratif pernikahan secara negara. Jadi nikah secara agama sah belum tentu sah secara hukum.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dengan memiliki pencatatan pernikahan yang diakui oleh negara, Parents akan lebih mudah dalam proses administratif kedepannya. Termasuk pemenuhan hak-hak dasar anak nantinya, mulai dari pengurusan akta lahir, kartu keluarga dan KIA sampai pengurusan tunjangan keluarga, asuransi, pensiun dll.

Perlu untuk Parents ketahui kalau sekarang Indonesia sudah menerapkan satu NIK untuk satu orang semenjak program e-ktp. Jadi semua data Parents akan terhubung ke semua sistem keuangan dan pemerintah dll.

Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah

Mungkin Parents lebih sering mendengar tentang buku nikah ya? Karena biasanya yang agamanya sama akan memiliki buku nikah, tapi berbeda dengan akta nikah yang memang khusus untuk pasangan yang berbeda agama.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Keduanya merupakan dokumen resmi pernikahan dari pemerintah Republik Indonesia yang bisa menjadi jaminan bagi  hak anak-anak dan pengurusan hak asuh apabila terjadi perceraian dalam keluarga di kemudian hari. 

Artikel Terkait : Hukum Perwalian Anak di Luar Nikah dan Menurut UU di Indonesia

Bedanya, kalau Buku Nikah diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan Akta Nikah diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil.

Dengan kata lain, KUA berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan pendataan pernikahan bagi pasangan muslim. Sedangkan untuk pendataan pernikahan pasangan non muslim dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pernikahan pasangan pengantin selain yang beragama Islam (Katholik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu) akan dilakukan pencatatan oleh disdukcapil kota atau kabupaten diselenggarakannya perkawinan.

Bentuk Akta Nikah atau Akta Perkawinan ini adalah selembar kertas seperti Akta Kelahiran. Isinya tanggal pernikahan dan data diri pasangan pengantin yang telah menikah sesuai agama kepercayaannya.

Syarat Mudah Cara Mengurus Akta Nikah Terbaru 2022

Cara mengurus akta nikah sekarang juga sudah sederhana, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen berikut ini ya Parents.

Dokuman yang harus dipersiapkan untuk pencatatan Akta Nikah

  1. Surat pernyataan belum pernah menikah bagi yang pertama kali menikah, atau surat pengantar nikah dari RT dan RW setempat.
  2. Mengisi formulir F-2.01
  3. Fotokopi KTP kedua mempelai
  4. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai
  5. Dan Fotokopi KTP 2 orang saksi
  6. Pas foto calon suami istri berdampingan ukuran 4×6 berwarna merah 3 lembar
  7. Akta Kelahiran calon pengantin (Asli dan fotokopi)
  8. Ijazah Terakhir calon pengantin (Asli dan fotokopi)
  9. Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin yang telah dilegalisasi
  10. Surat keterangan pengantar nikah dari kelurahan, yaitu N1 – N4, baik itu asli maupun fotokopi.
  11. Surat izin menikah dari atasan apabila anggota TNI-Polri
  12. Lalu Surat nikah perkawinan atau pemberkatan yang ditandatangani oleh pendeta atau pemuka agama
  13. Map berwarna merah untuk menyimpan berkas-berkas
  14. Surat kematian / Akta cerai bagi yang sudah pernah menikah.

Dokumen tambahan untuk WNA atau orang asing

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Fotokopi paspor (dilegalisir)
  • Surat keterangan atau surat izin dari perwakilan negara yang bersangkutan
  • Bagi perkawinan antar-orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan

Dokumen tambahan untuk status duda atau janda

  • Kutipan akta perceraian
  • Kutipan akta kematian untuk pihak yang menjadi duda atau janda karena ditinggal mati pasangan
  • Dan Kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (jika sudah memiliki anak)

Alur Prosedur Cara Mengurus Akta Nikah 

Jika berkas sudah lengkap, bawa semuanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota tempat terjadinya perkawinan. Kemudian petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data-data yang sudah Parents siapkan.

Kemudian akan diterbitkan akta pernikahan resmi yang sudah terdaftar dalam sistem pencatatan akta perkawinan Republik Indonesia. Akta nikah ini akan diberikan kepada masing-masing suami dan istri, sehingga pasangan ini sama-sama bisa saling menjaga legalitasnya sebagai suami istri di mata hukum.

Jangan lupa setelah mendapat Akta Nikah, Parents wajib lapor ke tempat penyelenggara pernikahan sesuai agama.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Prosesnya kurang lebih 2-14 hari setelah dokumen yang dibutuhkan cara mengurus Akta Nikah lengkap. Sekarang sebenarnya membuat Akta Nikah ini bisa dilakukan online dengan membuka website Disdukcapil setempak. Nanti Parents akan menggugah semua  berkas dokumen syarat pencatatan pernikahan yang dibutuhkan.

Tanda tangannya dilakukan secara virtual sebagai bukti registrasi pembuatan Akta Nikah. Tapi ini harus ditanyakan terlebih dahulu ke disdukcapil di kota Parents ya apakah layanan ini sudah bisa diakses atau tidak.

Biaya Membuat Akta Nikah 2022

Sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Dukcapil yang mengeluarkan 12 kebijakan baru tahun 2021, semua yang berhubungan dengan pengurusan kependudukan dan catatan sipil tidak akan dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Catet ya Parents, tidak dipungut biaya. 

Sangat mudah kan Parents cara mengurus Akta Nikah ini? Segera daftarkan pernikahan Parents di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat ya!

Baca Juga : 

id.theasianparent.com/pernikahan-kahiyang-ayu-putri-jokowi

id.theasianparent.com/menggelar-resepsi-pernikahan-dalam-islam

id.theasianparent.com/tips-pernikahan-bahagia

Penulis

Suria Echa