Kematian dapat dialami oleh siapa saja dan kapan saja. Termasuk pada bayi di dalam kandungan yang masih berusia 2 bulan. Lantas pertanyaannya, bagaimanakah cara mengubur janin usia 2 bulan dalam hukum Islam?
Berikut informasi selengkapnya.
Proses terjadinya janin
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang mengubur janin, mari kita membahas terlebih dahulu tentang proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya.
Dalam hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan:
إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ
Artinya: “Sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (zigot), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari pula.
Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula. Kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya, dan ditetapkan empat takdir. Takdir rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagianya,” (HR. Ahmad 3624 & Muslim 6893)
Artikel terkait: Video perkembangan janin dari minggu ke minggu
Cara mengubur janin usia 2 bulan
Hadis ini kemudian menjadi acuan para ulama bahwa janin di dalam kandungan baru disebut sebagai manusia setelah berusia 120 hari atau 4 bulan ke atas, setelah ditiupkan ruh.
Untuk itu, janin yang masih berusia 2 bulan atau yang belum berusia 4 bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, atau dishalati seperti pada umumnya. Janin juga bisa dikubur di mana pun selama itu tidak menganggu orang disekitarnya.
Tidak perlu ada upacara atau prosesi khusus untuk menanganinya.
Dalam Fatwanya, Lajnah Daimah dijelaskan:
إذا لم يتم له أربعة أشهر فإنه لا يغسل ولا يصلى عليه ولا يسمَّى ولا يعق عنه ؛ لأنه لم ينفخ فيه الروح
Artinya: “Jika usia janin belum genap 4 bulan, maka tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak diberi nama, dan tidak diaqiqahi. Karena janinnya belum ditiupkan ruh,” (Fatawa Lajnah Daimah, 8/408)
Janin wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan dipemakaman kaum muslimin bila sudah berusia 4 bulan ke atas.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين
Artinya: “Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun. Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin ini telah ditiupkan ruh. Sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan bersama kaum muslimin lainnya,” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/229).
***
Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat bagi Anda.
Referensi: Konsultasi Syariah, NU Online
Baca juga
Perlukah Melakukan Kuret Saat Keguguran? Berikut Penjelasan Lengkapnya, Bun!