Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Wajib Diketahui

Jangan sampai salah hitung hak Anda!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di saat pandemi banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bila karyawan terkena PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon kepada yang bersangkutan. Lalu bagaimana cara menghitung pesangon karyawan tersebut?

Informasi mengenai pesangon PHK karyawan tetap dan perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup wajib diketahui oleh para karyawan. Informasi ini pada dasarnya mudah untuk dipahami jika anda memahami rumus perhitungan pesangon PHK.

Banyak pertanyaan spesifik yang timbul di kalangan karyawan seperti, apakah karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon? Bagaimana jika karyawan sudah bekerja 12 tahun, berapa pesangon yang akan didapat? Serta pertanyaan spesifik lainnya mengenai jumlah pesangon PHK karyawan tetap yang akan turun. 

Cara Menghitung Pesangon Karyawan Tetap

Perhitungan pesangon PHK sudah diatur pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi tersebut adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.

Berikut cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2). Adapun pesangon diberikan dengan ketentuan di bawah ini: 

  1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah kerja; 
  2. Karyawan dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih namun kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah kerja; 
  3. Karyawan dengan masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih namun kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah kerja; 
  4. Karyawan dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah kerja; 
  5. Karyawan dengan masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih namun kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah kerja; 
  6. Karyawan dengan masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih namun kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah kerja; 
  7. Karyawan dengan masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih namun kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah kerja; 
  8. Karyawan dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih namun kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 
  9. dan Karyawan dengan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah kerja.

Lalu, bagaimana dengan karyawan yang telah bekerja lebih dari 9 tahun, contoh 12 tahun ke atas? Dengan rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap di atas, maka karyawan yang sudah bekerja 9 tahun, 12 tahun dan 13 tahun, akan diperhitungkan sama, yaitu 9 bulan upah kerja.

Artikel terkait: Kena PHK akibat pandemi Corona, ini 5 nasihat penting perencana keuangan

Perhitungan Uang Penghargaan dan Penggantian Hak

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seperti yang tercantum pada Pasal 40 ayat (3), karyawan tetap yang terkena PHK bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja bisa menjadi tambahan pesangon PHK dengan ketentuan berikut ini:

  1. Karyawan tetap dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah kerja; 
  2. Karyawan tetap dengan masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih namun kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah kerja; 
  3. Karyawan tetap dengan masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih namun kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah kerja; 
  4. Karyawan tetap dengan masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih namun kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah kerja; 
  5. Karyawan tetap dengan masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih namun kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah kerja; 
  6. Karyawan tetap dengan masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih namun kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah kerja; 
  7. Karyawan tetap dengan masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih namun kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah kerja; dan 
  8. Karyawan tetap dengan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah kerja.

Artikel terkait: Dampak pandemi sebabkan banyaknya PHK, ini yang bisa dipelajari

Perhitungan pesangon PHK bisa bertambah lagi dengan adanya uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh karyawan. Besaran uang penggantian hak pada Pasal 43 ayat (4) adalah meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja; dan 
  3. Hal-hal lain yang diterapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap yang sudah dijelaskan di atas, terdapat juga perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari alasan terjadinya PHK.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Rumus di atas adalah perhitungan pesangon PHK karyawan tetap dikarenakan perusahaan tutup dan telah diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2001 tentang pesangon PHK Omnibus Law.

Baca juga:

“Mertuaku meminta bantuan keuangan saat suamiku di PHK,” cerita sang Bunda

50 Peluang Usaha Rumahan untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kena PHK Saat Pandemi? Ini Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan