Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!

Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap ya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pandemi menyebabkan jumlah pengangguran bertambah. Buruh, pegawai, dan karyawan banyak yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau terpaksa resign. Ini jelas bukan kabar baik. Namun, bagi Parents yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ada sedikit angin segar karena tabungan yang tersimpan dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Nah, berikut ini kami telah merangkum cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline. Seperti apa caranya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Parents yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebetulnya memiliki tabungan yang biasa disebut asuransi Jaminan Hari Tua (JHT). Asuransi ini bisa dicairkan kapan saja namun dengan syarat sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang bersangkutan, bisa karena terkena PHK atau mengundurkan diri.

JHT sendiri adalah uang tunai yang terdiri dari akumulasi iuran per bulan ditambah dengan hasil pengembangannya. Nah, untuk mencairkan dana ini, Parents bisa menempuh dua cara, pertama dengan cara online. Tentu ini sangat direkomendasikan mengingat situasi pandemi sekarang. Nah yang kedua, Parents juga bisa mencairkan dana asuransi dengan cara offline.

Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, sebelum mencairkan dana asuransi JHT, Parents perlu mempersiapkan dokumen berikut ini:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

4. Fotokopi verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi.

6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Lifepal.co.id

Apabila Parents memilih untuk mencairkan dana asuransi JHT secara offline, pastikan untuk mematuhi protokol pencegahan covid-19. Sebab, di kantor BPJS, Parents akan bertemu banyak orang. Untuk prosedurnya, mengutip CNNIndonesia.com, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline:

1. Mengambil nomor antrean.

2. Pastikan seluruh syarat dokumen sudah lengkap.

3. Mengisi formulir pengajuan klaim yang bisa diperoleh dari petugas. Harap diisi dengan lengkap dan teliti.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4. Menyerahkan syarat dokumen yang sudah dibawa kepada petugas.

5. Apabila seluruh dokumen persyaratan telah diterima oleh petugas, peserta akan diberi nomor antrean untuk ke bagian pengajuan klaim.

6. Petugas akan mengajukan klaim dan memeriksa semua dokumen. Setelah dipastikan semua data sudah sesuai, petugas akan memberitahu kapan waktu pencairan saldo JHT yang akan dikirim melalui rekening peserta. Mudah bukan?

Baca juga: Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan?

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Sumber: Goodnewsfromindonesia.id

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Cara yang satu ini sangat direkomendasikan di tengah situasi seperti sekarang. Parents tak perlu pergi ke kantor BPJS terdekat dan menambah resiko terpapar virus corona. Parents hanya perlu memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan koneksi internet stabil.

Apabila semuanya sudah terpenuhi, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online seperti dikutip dari CNNIndonesia.com:

1.  Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi BPJSTKU atau bisa dengan membuka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Setelah itu, silahkan masuk atau login akun BPJS Ketenagakerjaan. Apabila belum memiliki akun, silahkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu ya Parents. Tidak sulit kok.

3. Selanjutnya, apabila sudah memiliki akun dan sukses login, silahkan pilih menu klaim saldo JHT lalu mengisi kolom informasi.

4. Nantinya, di layar ponsel atau monitor akan muncul pilihan jenis klaim. Parents bisa memilih salah satu jenis klaim seperti, usia pensiun, mengundurkan diri, atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini tergantung dengan alasan Parents ingin mencairkan dana asuransi JHT.

5. Berikutnya silahkan unggah tujuh dokumen persyaratan lalu klik klaim.

6. Terakhir, nantinya seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas BPJS dan hasilnya akan diberitahu lewat WhatsApp, e-mail, SMS, atau telepon. Parents hanya tinggal menunggu. Apabila disetujui, maka akan diberitahu kapan waktu pencairan dana asuransi JHT.

Nah, itu tadi dua cara online dan offline untuk mencairkan dana asuransi JHT pada BPJS Ketenagakerjaan. Cukup mudah bukan, Parents? Pandemi memang situasi yang sulit. Semoga semua segera berlalu dan kita bisa kembali beraktivitas seperti biasa ya Parents. Tetap jaga kesehatan. Patuhi protokol pencegahan virus corona dengan memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca juga:

Ternyata beli kacamata bisa pakai BPJS lho, begini caranya!