Panduan Lengkap Cara Membuat Laporan Polisi, Tidak Dipungut Biaya

Dengan melaporkan tindak pidana, Anda sedikit banyak membantu menjaga keamanan. Sudah tahu caranya?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ada kalanya seseorang mengalami hal tidak menyenangkan, sebut saja menjadi korban kejahatan. Jika sudah begini, mendatangi kantor polisi adalah hal yang dianjurkan. Sebelum itu, sudahkah Anda tahu bagaimana cara membuat laporan polisi?

Berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Lewat pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana. Perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Pihak yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu.

Lantas, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Untuk memudahkan Parents, berikut cara membuat laporan polisi dan prosedur melaporkan peristiwa pidana ke kantor polisi lengkap dengan call center polisi. Simak artikelnya sampai tuntas ya!

Artikel terkait: Catat! Ini 10 Cara Melaporkan Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual

Cara Membuat Laporan Polisi

Mengutip dari hukumonline.com (11/12/20), berikut adalah cara melaporkan tindak pidana ke polisi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Pertama, Parents bisa datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, Parents perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

  • Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  • Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  • Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

2. Kemudian Parents bisa langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.

4. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.

5. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Artikel terkait: 12 Jenis Seragam Polisi di Indonesia, Si Kecil Sudah Tahu?

Seperti Apa Prosedur Penyidikan?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

  1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, akan dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, maka akan dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  4. Jika Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.

Bila ada oknum yang meminta bayaran, kamu dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan di Propam di Polri.

Artikel terkait: Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

Layanan Call Center Polri

Jika Parents bertanya-tanya, apa layanan call center dapat diakses 24 jam? Ya, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jika Parents akan mengadu via telepon, menurut Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Anda bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Management Centre), dan TMC (Traffic Management Centre). Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.

Hal serupa juga disampaikan melalui laman Call Center Polri 110, Parents yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dll) secara gratis.

Namun, kepolisian tetap mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika terjadi demikian, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Demikian informasi lengkap mengenai cara membuat laporan polisi dan prosedur penyidikan peristiwa pidana ke kantor polisi lengkap dengan call center polisi. Semoga membantu ya, Parents!

Baca juga:

Sering Disebut Menantu Idaman, Berapa Gaji Polisi Indonesia Beserta Tunjangannya?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

11 Drama Korea Tentang Kepolisian, Seru dan Menegangkan!

Tak Menyangka, 7 Artis Ini Ternyata Anak Tentara dan Polisi

Penulis

Azahra Syifa