Masih Dibuka! Ini Cara Mendapatkan BLT UMKM 2,4 Juta dari Pemerintah
Yuk cari tahu dan ajukan persyaratannya sebelum terlambat, Parents.
Di masa pandemi, banyak pelaku usaha yang terkena dampak signifikan penurunan omset hingga berujung Pemutusan Huhungan Kerja (PHK). Menyadari dampak tersebut, pemerintah kini kembali menggalakkan bantuan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lalu, bagaimanaa ya, cara dapatkan BLT UMKM 2,4 juta dari pemerintah?
Bantuan tersebut ialah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro. Bantuan ini pun kini masih dibuka dan diharapkan dapat terserap hingga seluruhnya.
Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM 2,4 Juta
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan bahwa pemerintah berharap bantuan ini busa maksimal penyerapannya. Bantuan pun masih terus dibuka hingga mencapai 100% penyerapannya.
“Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen,” ujarnya dilansir dari Kompas.com.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri. Caranya tentu dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah cegah penyebaran Corona di Indonesia
Berbagai Persyaratan yang Harus Anda Siapkan
Saat datang untuk mendaftarkan diri, hendaknya Anda membawa beberapa persyaratan data-data di antaranya :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Di samping itu, beberapa persyaratan lain untuk menerima bantuan ini antara lain :
- Pelaku usaha sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Para pelaku usaha merupakan Watga Negara Indonesia dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD
Artikel Terkait : Viral warga Bandung menolak bantuan pemerintah, ini tanggapan Ridwan Kamil
Prosedur ini Tidak Dipungut Biaya
Program bantuan ini murni diberikan dari pemerintah secara gratis. Tidak ada pemungutan biaya apa pun selama prosesnya.
Namun, di samping gratis dan merupakan hibah, Teten pun menegaskan agar pelaku usaha tetap memerhatikan beberapa persyaratan di atas.
“Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja,” ujarnya.
Artikel Terkait : Sigap wabah, Pemerintah gratiskan biaya pengobatan pasien corona
Para pengusaha mikro yang memiliki alamat usaha berbeda dengan KTP, masih bisa mendapatkan bantuan asalkan memenuhi syarat di atas. Menurut Teten, syaratnya pelaku usaha tersebut barus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia melakukan usaha.
Surat tersebutlah yang nanti dibawa saat pengajuan serta pendaftaran. “Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada,” jelas dia.
Selama masa pandemi, ada banyak pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak total 3,5 juta orang pekerja mengalami PHK dan dirumahkan.
Selain itu, jumlah pengangguran terbuka pun mencapai 6,8 juga. Bila dijumlahkan, tingkat pengangguran mencapai 10,3 juta orang.
Artikel Terkait : Kapan pandemi corona akan berakhir? Ini prediksi dari Universitas di Singapura
Terkait dengan kondisi pandemi yang saat ini masih berlangsung, pemerintah sendiri sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya. Berbagai aspek coba diselesaikan mulai dari akar masalahnya, yakni kesehatan.
Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran negara cukup besar, yakni Rp695,2 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menangani COVID-19 serta dampak dari pandemi di Indonesia.
Nah Parents, bagi Anda yang ingin mengajukan untuk BLT saat ini masih bisa dilakukan, ya. Jangan lupa penuhi tata cara dan persyaratan seperti yang sudah dijelaskan di atas, ya.
Tentunya kita berharap agar pandemi ini segera berakhir agar kesehatan dan perekonomian negara juga membaik.