Daftar Objek di Jakarta yang Dijadikan Cagar Budaya

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menetapkan 14 objek Cagar Budaya di tahun 2020-2021. Apa saja daftar cagar budaya di Jakarta?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebanyak 14 objek Cagar Budaya di Jakarta sepanjang tahun 2020-2021 lalu telah ditetapkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengungkapkan, penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Kemudian, dilakukan kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” ungkap Iwan seperti dilansir dari Merdeka.com.

Parents penasaran ingin mengetahui apa saja daftar cagar budaya di Jakarta? Sebelumnya, mari ketahui dulu soal cagar budaya.

Daftar Cagar Budaya di Jakarta

Mengenal Apa Itu Cagar Budaya

Mengenal Apa Itu Cagar Budaya (Wikipedia)

Sebelum mengetahui daftar cagar budaya di Jakarta, tentu saja Parents perlu memahami terlebih dahulu apa itu cagar budaya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan seperti Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Berdasarkan Undang-Undang, cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible.

Artinya, warisan budaya yang masuk ke dalam kategori cagar budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata.

Misalnya, batu prasasti, candi, nisan makan, dan sebagainya. Warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk pada kategori cagar budaya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Adapun jenis cagar budaya terdiri dari lima jenis, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.

Artikel terkait: 5 Museum Unik Ini Ada di Indonesia, Wajib Dikunjungi!

Mengenal Bangunan Cagar Budaya

Mengenal Bangunan Cagar Budaya

Bangunan Cagar Budaya merupakan susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berdasarkan Wikipedia, pada 2019, terdapat sekitar 1.492 cagar budaya yang bergerak maupun tidak yang sudah terdaftar dan teridentifikasi.

Tentu saja, kini semakin banyak, termasuk juga di antaranya bangunan cagar budaya di Jakarta.

Artikel terkait: 7 Lokasi Rumah Pengasingan Bung Karno di Berbagai Daerah Indonesia

14 Cagar Budaya di Jakarta

14 Cagar Budaya DKI Jakarta (museumnusantara.com)

Berikut ini adalah 14 objek wisata di Jakarta yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

Artikel terkait: Suaka Margasatwa, Apa Bedanya dengan Cagar Alam dan Taman Nasional?

GPIB Immanuel Akan Dipugar sebagai Bagian Pelestarian Cagar Budaya

GPIB Immanuel Akan Dipugar sebagai Bagian Pelestarian Cagar Budaya (Wikipedia)

Tak hanya penetapan objek wisata yang menjadi cagar budaya saja, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta juga memugar beberapa bangunan sebagai bagian dari pelestarian cagar budaya.  

Kriteria penentuan objek tersebut dapat menjadi cagar budaya yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, serta memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Objek itupun memiliki nilai budaya untuk penguatan kepribadian bangsa, yaitu masyarakat dapat mengenal sejarah di Jakarta.

Itulah daftar cagar budaya di Jakarta yang penting untuk diketahui dan dilestarikan. Semoga bermanfaat ya Parents!

Baca juga:

6 Contoh Benda Gas yang Sering Ditemui Sehari-hari, Yuk Ajarkan pada Anak!

Penulis

Tania Latief