BPOM Tarik 16 Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ada Madame Gie

Daftar kosmetik yang ditarik terbukti mengandung bahan berbahaya untuk kulit.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bunda, sudah tahu belum kalau ada puluhan brand kosmetik yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari pasaran? Usut punya usut, alasan BPOM tarik kosmetik tersebut karena ketahuan mengandung Bahan Kimia Obat dan bahan berbahaya lainnya bagi kesehatan .

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengungkapkan, sebanyak 16 kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya. Temuna itu terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 sampai dengan Agustus 2022.

Bahan berbahaya yang mendominasi dalam kandungan kosmetik tersebut adalah bahan pewarna yang dilarang, yaitu  Merah K3 dan Merah K10. Untuk diketahui, kedua zat pewarna itu merupakan bahan yang berisiko tinggi menyebabkan kanker.

BPOM Tarik Kosmetik Berbahaya

Oleh karenanya, BPOM mengambil langkah tegas dengan menarik sebanyak 46 item kosmetik dari peredaran karena temuan bahan berbahaya, cemaran mikroba, ataupun produk kosmetik palsu tersebut.

Di samping itu, BPOM juga memerintahkan para produsen atau pengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO dan bahan ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang untuk melakukan penarikan atau pemusnahan produk dari peredaran.

Jika si produsen atau pengimpor ada yang ketahuan melakukan indikasi pidana, maka BPOM akan melakukan proses pro-justitia sebagaimana yang disampaikan oleh Reri Indriani.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Reri.

Daftar 16 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM

Berikut daftar 16 kosmetik berbahaya yang mengandung bahan karsinogen:

1) Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 dengan Nomor Izin edar: NA11191205581. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K3.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2) Madame Gie Nail Shell 14 dengan Nomor Izin edar: NA11191505046. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K10.

3) Madame Gie Nail Shell 10 dengan Nomor Izin edar: NA11191505045. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K10.

4) Casandra Lip Balm Care with Aloe Vera (Strawberry) dengan Nomor Izin edar: NA18201301842. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Sudan III

5) Casandra Lip Balm Magic (Strawberry) dengan Nomor Izin edar: NA18201304152. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Sudan III

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait: Ketahui Ciri Kosmetik Kedaluwarsa, Jangan Digunakan Lagi!

6) Casandra Lip Balm Magic (Orange) dengan Nomor Izin edar: NA18201304153. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Sudan III

7) LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04 dengan Nomor Izin edar: NKIT20001915. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K10.

8) LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02 dengan Nomor Izin edar: NKIT200001917. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K10.

9) LOVES ME The Matte Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04 dengan Nomor Izin edar: NKIT 200001911.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

10) MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3 dengan Nomor Izin edar: NA11181204408 (Blush On), NA11181204437. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K3.

11) MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 2 dengan Nomor Izin edar: NA11181204409 (Blush On), NA11181204438. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K3.

12) MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33 dengan Nomor Izin edar: NA11191306045. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K3.

13) MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52 dengan Nomor Izin edar: NA11191306054. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K3.

Artikel Terkait: 4 Potret Anak Artis yang Suka Pakai Makeup, Ini Tips Aman Memilih Kosmetik untuk Si Kecil

14) MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46 dengan Nomor Izin edar: NA11191306050. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K3

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

15) MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48 dengan Nomor Izin edar: NA11191306051. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K3.

16) MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50 dengan Nomor Izin edar: NA11191306053. Kandungan bahan dilarang/berbahaya: Merah K3 dan K10.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Beli Kosmetik Berbahaya Tersebut?

Temuan BPOM ini memang cukup membuat masyarakat merasa resah. Hal tersebut dikarenakan banyak dari mereka yang sudah terlanjur beli atau bahkan menggunakan produk kosmetik berbahaya tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Reri Indriani mengatakan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur beli atau menggunakannya sebaiknya untuk tidak melanjutkan pemakaian. Selain itu, dia juga menyarankan untuk segera membuang produk kosmetik berbahaya tersebut.

“Sebaiknya tidak dilanjutkan pemakaian. Jika sudah terlanjur dipakai, konsultasikan ke dokter kulit atau klinik kecantikan apabila ada keluhan pasca pemakaian,” kata Reri.

Lebih lanjut, Reri mengimbau kepada para konsumen untuk melakukan pengecekan di KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) sebelum melakukan pembelian kosmetik secara online maupun offline. 

Artikel Terkait: Awas Produk Abal-Abal! Begini Cara Cek BPOM Online & Laporkan Efek Samping Kosmetik

Ciri Kosmetik Berbahaya

– Berbau logam. Apabila Anda mencium bau logam pada suatu produk kosmetik, maka kemungkinan besar ia mengandung merkuri.

– Terasa lengket dan sulit meresap. Jika produk kosmetik cenderung terasa lengket dan membutuhkan waktu yang lama untuk meresap ke dalam kulit, maka bahan kandungannya perlu untuk dipertanyakan.

Warna mencolok. Hal ini bisa disebabkan karena menggunakan campuran pewarna tekstil yang berbahaya.

– Tekstur kasar. Kosmetik berbahaya cenderung memiliki tekstur yang menggumpal dan tidak menyatu.

Warna mengkilap. Kosmetik berbahaya memiliki warna yang mengkilap layaknya hologram.

Memutihkan Kulit dengan Cepat. Kosmetik yang mengandung bahan dilarang dapat memutihkan kulit dalam waktu 1-2 minggu saja.

Tidak punya izin BPOM. Saat membeli suatu produk kosmetik, selalu pastikan untuk mengecek izin edarnya terlebih dahulu.

Terakhir, apabila Bunda menemukan peredaran produk obat, makanan, dan kosmetik ilegal dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM melalui telepon 1500533 dan akun Instagram @halobpom1500533_. 

***

BACA JUGA:

7 Obat Sakit Gigi untuk Ibu Hamil yang Aman bagi Kesehatan

Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa? Ini Penjelasan dari Dokter Kandungan

Lama Menjanda, Kiki Amalia Resmi Dilamar Pengusaha Batu Bara