Jajanan anak jaman sekarang memang sudah sangat beragam. Namun kini para orangtua tidak hanya dibuat pusing oleh nilai gizinya, sekarang harus cemas pula oleh kemasannya. Pasalnya belakangan ini beredar Bikini Snack, cemilan baru yang populer diperjualbelikan lewat media sosial. Akun instagram @Bikini_Snack, yang memiliki 9 ribu lebih follower menjual jajanan ini seharga Rp15 ribu.
Bikini snack = mi porno?
Bikini snack memancing kontroversi karena tampilannya yang dinilai porno oleh banyak pihak. Kemasannya menampilkan ilustrasi tubuh perempuan berbikini dengan tagline ‘remas aku’.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kemasan, slogal, dan ilustrasi Mi Bikini ini tak layak untuk dijadikan jajanan anak-anak.
Tampilan kemasan Bikini Snack yang menuai kontroversi. Sumber: detikcom.
“Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mi porno, apa yang akan terjadi kepada anak-anak di masa depan,” kata Komisioner KPAI bidang pornografi dan cyber crime, Maria Advianti, kepada detikcom, Rabu (3/8).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga berpendapat serupa. “Itu adalah sebuah produk makanan ringan dengan tajuk yang sangat tidak edukatif bahkan tak senonoh,” kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, seperti dikutip Tempo.co, Rabu (3/8).
Selain perkara kemasan yang dinilai porno, Bikini Snack ini juga tidak memiliki izin edar. Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito memastikan bahwa Mi Bikini adalah produk ilegal.
“Kami sedang mempersiapkan surat edaran untuk balai-balai (BBPOM) yang intinya penarikan dan pengamanan produk tersebut. Karena selain ilegal, label (Bikini) juga mengarah ke pornografi serta tak sepatutnya,” kata Penny Lukito, dalam pesan singkat, yang dikutip Republika.co.id (4/8).
Mi Bikini dilaporkan telah tersebar di sejumlah wilayah, seperti Bandung, Sukabumi, Malang, Jambi, Lampung, Cirebon, Bekasi, Surabaya, Purwokerto, dan Depok.
Jajanan untuk Anak, pada saat ini memang sangat beragam. Namun, orangtua menjadi tidak hanya dipusingkan dengan kandungan gizinya. Tetapi sekarang juga ikut mencemaskan kemasan pada jajanan tersebut. Pasalnya, belakangan ini beredar jajanan dengan kemasan yang tidak senonoh. Dimana jajanan baru tersebut populer dan diperjualbelikan lewat media sosial. Untuk informasi lebih lanjut, simak ulasannya disini.
Jajanan Anak Dengan Nama Bikini
Makanan yang dijual secara online di media sosial Instagram ini, memiliki nama bikini snack. Dimana merek makanan tersebut menjual mi bihun kekinian. Yang kemudian populer, sebab memiliki merek dagang yang berbeda. Lantas saja jajanan yang dijual dengan harga 15 ribu rupiah tersebut, memancing kontroversi di media sosial. Lantaran camilan tersebut dinilai porno oleh banyak pihak. Apalagi, makanan tersebut bisa saja menjadi kegemaran anak anak.
Memiliki Kemasan ‘Porno’
Tidak hanya dipusingkan dengan nama jajanannya yang porno, namun beberapa pihak juga dibuat pusing dengan kemasannya yang juga terlihat porno. Dimana pada kemasan jajanan tersebut menampilkan tubuh perempuan yang tengah mengenakan bikini. Yang lebih membuat kontroversi yakni tagline nya yang berbunyi ‘remas aku’. Sehingga menurut Komisi Perlindungan Anak (KPAI) kemasan, slogan, serta ilustrasi bihun kekinian tersebut tidak layak untuk jadi jajanan anak anak.
Melanggar UU Perlindungan Anak
Menurut Maria Advianti Komisioner KPAI bidang pornografi dan cyber crime, jajanan tersebut telah melanggar UU perlindungan anak. Dimana dalam UU perlindungan anak tersebut disebutkan bahwa hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Maria juga menambahkan, jika anak anak diberikan jajanan seperti mi porno, apa yang akan terjadi kepada anak anak di masa depan.
Tidak hanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga berpendapat serupa. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abdi, mi porno merupakan sebuah produk makanan ringan dengan tajuk yang sangat tidak edukatif bahkan tidak senonoh. Namun selain perkara kemasannya yang tidak senonoh, jajanan tersebut ternyata juga tidak memiliki izin edar.
Kepala Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), memastikan jika produk jajanan tersebut merupakan produk yang ilegal. Kepala BPOM juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan surat edaran untuk BBPOM di daerah untuk menarik dan mengamankan produk tersebut. Karena selain ilegal, bikini snack tersebut juga memiliki nama yang mengarah pada pornografi yang tidak sepatutnya.
Sebelumnya mi bihun dengan kemasan tidak senonoh tersebut, sudah tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Jajanan dengan kemasan dan tagline tak senonoh tersebut, maka tidak mengherankan jika banyak pihak yang menilai produk tersebut porno dan tidak layak dijadikan sebagai jajanan untuk anak anak. Sehingga untuk meredakan kontroversi dan melindungi anak anak, banyak pihak yang menginginkan agar produk tersebut agar tidak diedarkan.
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.