Belum Vaksin Booster, 1867 Penumpang Gagal Berangkat Naik Kereta Api

Sebanyak 1.867 orang gagal berangkat nak kereta karena belum vaksin booster. Yuk simak syarat terbaru naik kereta api sesuai edaran Kemenhub

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pemberlakuan persyaratan vaksin booster penumpang kereta api jarak jauh menyebabkan ribuan orang yang telah memesan tiket kereta api membatalkan perjalannya menggunakan mode transportasi jenis ini. Setidaknya ada 1867 orang dari total  tiga stasiun besar di wilayah DAOP 8 Surabaya yang melakukan hal tersebut.

Mereka yang gagal berangkat ini dikarenakan belum melaksanakan vaksinasi booster dan tak bisa menunjukkan hasil negatif tes usap PCR.

Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat Karena Belum Vaksin Booster 

(Sumber foto: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

Hal tersebut disampaikan oleh Manager Humas KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif yang menuturkan bahwa sebanyak 1.867 penumpang, tertolak secara otomatis sejak 15 – 21 Agustus 2022 akibat adanya persyaratan perjalanan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Yang terbanyak di Stasiun Surabaya Gubeng, disusul Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang. Total ada 1.867 yang tidak diizinkan berangkat karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Luqman Arif, dikutip dari MNC Portal

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

(Foto: dok KAI Daop 1)

Namun demikian, penumpang yang terpaksa harus membatalkan perjalanan, bisa mengurus pengembalian tiket pada pihak KAI sebesar 75 persen dari nominal harga tiket pada pembelian sebelumnya.

“Kalau mulai hari ini refund 75 persen dari harga tiket, asalkan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta api. Kalau saat masa transisi sejak 15 – 21 Agustus 2022 kemarin dikembalikan 100 persen. Itu yang nggak sesuai persyaratan, termasuk belum vaksin booster,” jelas Luqman

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait: Update Syarat Naik KA Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli Mendatang

Ini Persyaratan Vaksin Booster Penumpang Kereta Api Sesuai Surat Edaran Kemenhub

Selain syarat vaksin booster, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 80 tahun 2022, terhitung mulai tanggal 15 Agustus penumpang kereta api wajib sudah divaksinasi booster atau wajib melakukan tes usap PCR.

Ada Sebagian kecil penumpang yang tetap  ingin memutuskan berangkat, lebih memilih melakukan tes swab PCR seharga Rp195.000 di tiga stasiun yang ada di wilayah DAOP 8 Surabaya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

KAI sendiri menyediakan layanan swab PCR di tiga stasiun dengan jam operasional di Stasiun Surabaya Gubeng pukul 05.00 – 19.00 WIB, Stasiun Surabaya Pasarturi 08.00 – 22.00 WIB, dan Stasiun Malang pukul 07.00 – 17.00 WIB.

“Total ada 216 orang penumpang memilih melakukan tes swab PCR di tiga stasiun yang diberlakukan sejak 16 Agustus 2022,” ujarnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, bagi penumpang anak anak yang berusia kurang dari 17 tahun diminta untuk menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin minimal dosis kedua, dan tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun bila yang bersangkutan baru menjalani vaksin dosis pertama, maka penumpang tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam ataupun hasil swab PCR yang berlaku 3×24 jam.

“Penumpang yang berusia 6 – 17, yang tidak boleh divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam,” katanya.

Baca Juga: 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ingin membatalkan dan refund tiket kereta api? Ini 2 cara yang bisa dilakukan!

Penulis

Yesica Tria