Kasus bayi tertukar kembali terungkap. Kali ini, kasus tersebut terungkap saat sang bayi yang tertukar sudah berusia 30-an tahun.
Cerita ini datang dari Arab Saudi. Seorang perempuan yang adalah si bayi tertukar, dikabarkan memperoleh uang ganti rugi sebesar 2 juta riyal atau setara Rp7,6 miliar dengan kurs nilai tukar Sabtu (4/9/2021) atas “kerugian” yang ia alami. Bagaimana bisa?
Tertukar di Rumah Sakit
Sebagaimana dilansir dari surat kabar Al Arabiya yang mengutip pemberitaan koran Saudi al-Watan, si perempuan dilahirkan di sebuah rumah sakit di Mekah, sekitar 30 tahun silam. Ketika itu, ia diserahkan kepada keluarga yang salah.
Namun, tidak disebutkan apakah kasus bayi yang tertukar ini merupakan ketidaksengajaan atau kesengajaan. Singkat cerita, perempuan ini dibesarkan di dalam sebuah keluarga yang tergolong miskin. Sementara itu, ibu dan keluarga sesungguhnya dari perempuan ini adalah keluarga berada.
Artikel terkait: Diduga bayinya tertukar, Pasutri ini menggugat RSUD Dr Soetomo Surabaya
Mulai Menyadari Dirinya adalah Bayi yang Tertukar saat Beranjak Besar
Tumbuh besar, perempuan ini mulai merasakan perbedaan antara dirinya dengan anggota keluarga lainnya. Ia merasakan keanehan, mengapa ada perbedaan mencolok antara dirinya dengan mereka, terutama dalam hal penampilan dan karakteristik fisik lainnya.
Hal inilah yang kemudian mendorongnya untuk melakukan tes DNA, segera setelah ia menikah dengan seorang kerabat keluarga yang membesarkannya. Hasil DNA membuktikan kecurigaannya. Ia bukan darah daging dari ibu dan ayah di keluarga tersebut.
Mengajukan Permohonan Ganti Rugi
Kemudian, perempuan tersebut mengajukan sebuah gugatan kepada Pengadilan Tinggi Mekah dan meminta ganti rugi atas nasib yang ia alami. Terungkap pula bahwa ibu biologisnya telah meninggal dunia sebelum ia mengetahui bahwa dirinya tertukar, apalagi bertemu dengan sang ibu.
Pengadilan Tinggi pun telah menjatuhkan vonis atas kasus ini. Mempertimbangkan kerugian-kerugian yang dialami olehnya lantaran tidak hidup di dalam keluarga biologisnya, sang perempuan berhak mendapat ganti rugi sebesar Rp7,6 miliar.
Vonis ini lantas ditegakkan oleh Board of Grievances Kerajaan Arab Saudi. Kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut dilimpahkan kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas nasib yang dialami si perempuan.
Board of Grievances adalah sebuah badan independen yang berasosiasi langsung dengan Raja Arab Saudi. Badan ini yang mengendalikan kontrol yudisial dan urusan administratif terkait gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Artikel terkait: Bikin Geger, Bayi Lahir Perempuan Berubah Jadi Laki-laki Saat Meninggal
Bukan Kasus Pertama
Kasus bayi yang tertukar bukan kali ini saja terjadi. Pada tahun 2020 lalu, seorang ibu baru mengetahui bahwa anak yang ia besarkan selama 28 tahun bukanlah anak kandungnya.
Kenyataan pahit tersebut terungkap saat Yao Ce, sang anak mengalami kanker hati. Xu, sang ibu, yang sangat mencintai anaknya, bermaksud mendonorkan livernya kepada sang anak. Namun, secara mengejutkan, liver keduanya tidak cocok.
Tes DNA membuktikan bahwa Xu bukanlah ibu kandung Yao. Xu yang ingin menyelamatkan nyawa anaknya, mencari orang tua biologis Yao dengan cara mendatangi Rumah Sakit Huaihe – Henan University, tempat ia melahirkan tahun 1992 silam.
Singkat cerita, mereka berhasil dihubungkan dengan orang tua biologis Yao, pasangan Guo Sikuan dan Du Xinshi. Namun, cerita ini kia pelik lantaran Du, ibu kandung Yao yang digadang-gadang bisa mendonorkan livernya, ternyata juga mengalami penyakit pada liver. Ia mengidap hepatitis B dan pernah menjalani kemoterapi karena kanker hati.
Artikel terkait: Ibu ini Menangis Melihat Bayinya Lahir dengan Wajah Seperti Topeng
Akibat tertukarnya bayi, Yao yang seharusnya memperoleh vaksin hepatitis B sejak bayi, tidak mendapatkan perawatan khusus tersebut. Vaksin justru diberikan kepada putra kandung Xu yang dirawat oleh Du. Ibu Xu pun harus menerima kenyataan bahwa sang putra kandung, yang selama ini dibesarkan Du, mengalami gangguan jiwa.
Singkat cerita, Xu dan suami melayangkan gugatan pada rumah sakit tempat awal mula kasus menyedihkan ini. Usai proses pengadilan, pihak rumah sakit divonis membayar denda sebesar 760 ribu Yen atau setara dengan Rp1,64 miliar dengan kurs nilai tukar pada saat itu.
Kompensasi tersebut mencakup ganti rugi atas penderitaan mental yang dialami Yao Ce akibat terpisah dari orang tua biologisnya selama 28 tahun. Uang ganti rugi juga termasuk biaya pengobatan liver yang dialami Yao Ce.
Baca juga:
Orang Dekat Zaskia Adya Mecca Meninggal: Perbaiki Saja Hubungan dengan Allah
Segera Menikah, Ini 6 Potret Joy Tobing dan Calon Suami yang Bukan Orang Sembarangan