Bagi seorang ibu, proses melahirkan tentunya adalah sebuah perjuangan yang cukup berat. Apalagi jika seorang ibu tersebut melahirkan bayi kembar tiga sekaligus. Sebuah kisah mengharukan terjadi di Aceh, di sana terdapat bayi kembar tiga di tahanan, tepatnya di Rumah Tahanan Bireuen.
Maghfirah, seorang ibu yang memiliki bayi kembar tiga terpaksa membawa bayinya tinggal di dalam Rumah Tahanan Bireuen, Aceh. Sudah 24 hari tiga bayi kembar tersebut tinggal bersama ibunya di dalam penjara.
Maghfirah terjerat kasus hukum karena diduga menjadi calo PNS pada tahun 2015 silam. Karena kasusnya tersebut, perempuan berusia 27 tahun itu memilih membawa bayi kembar tiga di tahanan. Kondisi di dalam rutan, tentunya sangat tidak layak untuk ketiga bayi tak bersalah tersebut.
Bagaimana nasib bayi kembar tiga di tahanan?
Dok. Dinsos Aceh
Maghfirah telah menjadi tahanan hakim di rutan tersebut sejak 16 November 2018 lalu. Saat itu, Magfirah yang baru melahirkan tiga bayi kembarnya terpaksa ikut membawa bayinya mendekam dalam penjara.
Ia melahirkan tiga bayi kembarnya di RSUD Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, pada Rabu (29/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB. Lima hari setelah melahirkan, dirinya dijemput oleh polisi karena dituduh atau diduga tersangkut kasus penipuan atau calo CPNS yang terjadi tahun 2015 lalu.
Karena tiga bayi kembarnya masih menyusui, terpaksa Maghfirah membawa mereka ke penjara. Sejak dijemput oleh polisi di Peureulak, sebelumnya Magfirah ditahan di Penjara Mapolres Bireuen.
“Saya ditahan di Rutan Bireuen, tiga bayi kembar saya yang kini sudah berumur 3 bulan, terpaksa saya bawa ke penjara karena mereka masih harus saya susui,” katanya.
Ketiga buah hatinya ikut dibawa Magfirah karena masih butuh ASI. Sementara suaminya, Jafadil, tidak terlibat dalam kasus ini. Pihak Rutan Bireuen, Aceh mengatakan bahwa seluruh pihak di rutan ikut membantu Maghfirah merawat bayi kembar tiga di tahanan. Pihak rutan pun telah menerima beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk perawatan tiga bayi tersebut.
Bayi kembar tiga di tahanan ini telah mengundang banyak perhatian. Merasa prihatin atas kondisi ini, Dinas Sosial sempat mengunjungi Magfirah dan melihat ketiga bayinya. Magfirah diberikan bantuan berupa perlengkapan bayi untuk menjaga pertumbuhan bayi kembar tiga di tahanan tersebut.
Dok. Dinsos Aceh
Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah berharap, meski harus tinggal dalam penjara, ketiga bayi dapat tumbuh sehat dan tidak berada di lingkungan yang berbahaya terhadap pertumbuhan dan perkembangannya.
“Kami turut prihatin dengan kondisi ketiga bayi kembar tersebut. Harapannya agar ketiga anak tersebut terpenuhi kebutuhan gizi dan nutrisinya selama berada dalam rutan bersama ibunya sama seperti halnya bayi lainnya di luar sana,” kata Devi, Senin (17/12).
Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Magfirah selanjutnya menjalani masa penahanan di Rutan Bireuen. Ketua PN Bireuen telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan hingga 16 Februari 2019. Setelah melahirkan, penahanan Magfirah kembali dipindah ke Polres Bireuen.
Bagaimana tanggapan Parents atas kasus yang menimpa Maghfirah, seperti apa bentuk hukuman yang layak untuk ibu dengan bayi kembar tiga tersebut? berikan komentar Parents di sini.
Baca juga:
Waspada! Di taman bermain ini ditemukan silet menempel di perosotan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.