Batas Usia Minimal Menikah dan Syaratnya Menurut Hukum, Catat!

Jangan sampai menikah dini, ya. Ini batas usia minimal menikah dan syaratnya menurut hukum dan Undang-undang. Catat!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pemberitaan mengenai pernikahan dini masih marak ditemukan. Sebenarnya, berapa batas usia minimal menikah dan persyarakat apa yang perlu dipenuhi?

Serta, memangnya berapa usia ideal menikah dan apa dampaknya jika pernikahan dini dilakukan? Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini!

Artikel Terkait: 6 Hal Seputar Pernikahan Dini yang Perlu Dipahami Menurut Psikolog

Batas Usia Minimal Menikah dan Syaratnya

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. 

Di usia 19 ini, seseorang dianggap sudah dewasa dan diperbolehkan menikah. 

Sebaliknya, anak di bawah 19 tahun masih termasuk anak di bawah umur dan mereka ada dalam perlindungan UU Perlindungan Anak.

Maka, secara umum, anak di bawah 19 tahun tidaklah sah untuk melakukan pernikahan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Usia Menikah Menurut BKKBN

Sementara itu, peraturan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sedikit berbeda. 

Menurut BKKBN, usia ideal menikah untuk perempuan adalah 21 tahun, sementara untuk laki-laki adalah 25 tahun. 

Melansir laman Legalitas, BKKBN menyebut bahwa rentang usia 21-25 tahun adalah usia minimal di mana seseorang ideal untuk membangun rumah tangga.

Di bawah usia tersebut, banyak pasangan yang dinilai belum siap menikah sehingga berisiko menyebabkan retaknya pernikahan atau perceraian di kemudian hari. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Syarat Menikah yang Perlu Diperhatikan

Pasangan harus memenuhi syarat minimal usia menikah. Pasalnya, secara hukum, anak di bawah umur atau berdasarkan aturan batas minimal usia pada Undang-undang, dilarang menikah. 

Meski begitu, apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak pria atau perempuan bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai dengan bukti pendukung. 

Melansir laman Kompas, maksud dari mendesak ini misalnya adalah kondisi ketika pasangan harus dinikahkan karena tidak ada pilihan lain selain dilangsungkannya pernikahan.

Nah, pernikahan ini juga perlu dilakukan atas izin orang tua kedua belah pihak. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Permohonan ini bisa diajukan pada Pengadilan Agama bagi yang beragam Islam dan Pengadilan Negeri bagi lainnya. 

Artikel Terkait: Menikah Muda karena Takut Zina, Quraish Shihab: “Itu Bukan Solusi”

Mengapa Harus Ada Batasan Usia Menikah?

Adanya batasan usia menikah dilakukan untuk mencegah beberapa risiko potensial, di antaranya:

  1. Mencegah pernikahan anak usia dini yang berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental anak
  2. Adanya risiko pada perempuan yang berhubungan seksual di bawah usia 20 tahun, seperti tingginya risiko mengalami kanker leher rahim atau kanker serviks
  3. Anak di bawah umur belum siap secara finansial untuk menikah. Jika dipaksa dilakukan, maka akan berisiko menimbulkan masalah finansial yang bisa berujung pada konflik hingga perceraian

Artikel Terkait: Catat! Inilah 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah dalam Agama Islam

Nah, itulah penjelasan soal batas usia minimal menikah dan syarat yang perlu dipenuhi. 

Pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan fisik maupun mental sehingga perlu dihindari. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

***

Baca Juga: 

Memilih Pisah, Ini Aturan Hukum Tentang Hak Asuh Anak dalam Perceraian

5 Topik Seks Ini Perlu Dibicarakan, Bikin Pernikahan Tambah Sehat

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Viral di Sosial Media, Apa Itu Lavender Marriage?