Kecelakaan lalu lintas kembali menelan korban jiwa. Kali ini, bapak dan anak tertabrak bus hingga menyebabkan keduanya meninggal di tempat.
Lantas, seperti apa kronologi kejadian tersebut dan hikmah apa yang bisa dipetik? Berikut ini ulasan lengkapnya untuk Parents.
Kronologis Bapak dan Anak Tertabrak Bus
Melansir Kompas.com, seorang bapak bersama anaknya tewas setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak bus jurusan Surabaya-Yogyakarta di Jalan Raya Surabaya- Madiun Km 141-142, Desa Sidorejo, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (16/11/2020).
Kedua korban Parmin (43) dan anaknya bernama Muhammad Rafi Rahman (5), warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, meninggal di tempat kejadian.
“Dua orang meninggal langsung di tempat dalam kecelakaan ini,” kata Kanit Laka Polres Madiun, Ipda Johan Ariadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/11/2020) siang.
Johan mengatakan, kecelakaan bermula saat Bus Mira bernopol S 7209 US yang dikemudikan Mukson melaju dari arah Surabaya menuju Madiun.
Hingga mendekat tempat kejadian perkara, bus tersebut mendahului dari arah kanan truk tronton yang berada di depannya.
Tak disangka dari arah berlawanan berjalan sepeda motor yang dikemudikan Parmin memboncengkan Nur Setyoningrum (32) bersama anaknya Rafi (5).
Tak lama kemudian terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan Parmin bersama putranya meninggal di tempat kejadian.
Artikel terkait: Kisah Bayi Selamat dari Kecelakaan Lalu Lintas yang Renggut Nyawa Kedua Orang Tuanya
Bapak dan Anak Tertabrak Bus, Sang Ibu Selamat
Sementara itu, korban selamat Nur Setyoningrum saat ini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Caruban Kabupaten Madiun.
Untuk kepentingan penyidikan, bus yang menabrak sepeda motor tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian.
Sampai saat ini polisi masih memeriksa sopir bus dan saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Humas RSUD Caruban, Yoyok Andi Setyawan yang dihubungi terpisah mengatakan korban selamat dalam kecelakaan itu masih dirawat intensif di ruang IGD. Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban masih mengalami penurunan kesadaran dan terus dilakukan pendampingan,” ujar Yoyok.
Sementara jenazah dua korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Artikel terkait: Pilu, Kakak Beradik Ini Melihat Ibunya Terlindas Mobil di Jalan Raya
Sering Diabaikan, Ini Aturan Berlalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Angka kecelakaan lintas terbilang cukup besar di Indonesia, pun dari sisi jumlah korban jiwa. Sepanjang paruh 2019 saja, Korlantas Polri mencatat sebanyak 32.403 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Indonesia yang menyebabkan 6.941 kematian.
Nah, untuk mencegah angka ini terus melonjak, salah satu langkah penting yang harus diambil semua warga masyarakat adalah mematuhi aturan berlalu lintas.
Parents, setidaknya ada 10 Aturan Emas Berkendara di Jalan sesuai dengan amanat UU No.22/2009, yaitu sebagai berikut:
- Memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Mengenakannya saat mengemudi maupun ketika menumpang akan membantu mengurangi risiko kematian jika terjadi kecelakaan.
- Mematuhi peraturan lalu lintas, hal ini tak sekadar bertujuan agar tidak kena tilang, namun yang lebih penting adalah demi keselamatan bersama.
- Mematuhi batas kecepatan maksimal, kecepatan di jalan tol tentu berbeda dengan di komplek perumahan.
- Memeriksa kondisi ban sebagai bagian paling vital dari kendaraan. Karena kerusakan ban saat kendaraan tengah melaju bisa berakibat fatal.
- Memerhatikan kebugaran tubuh. Pastikan kondisi Anda fit, waspada, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan.
- Melindungi anak-anak di belakang, tekankan mereka untuk tidak terlalu banyak bergerak dan agar selalu mematuhi yang diperintahkan oleh orang yang lebih dewasa.
- Selalu siaga saat mengemudi dan antisipasi keadaan. Pasalnya, mengemudi bukan hanya perkara teknik. Seorang pengemudi yang baik juga harus paham aturan jalur berkendara dan dan menjaga jarak antarkendaraan.
- Berhenti saat merasa lelah, sebab berkendara dalam kondisi tertekan, tak tenang, dan mengantuk, berpotensi membahayakan diri.
- Memakai helm saat bermotor/bersepeda. Kewajiban menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU 22/2009. Jika melanggar, siap-siap dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, sesuai dengan ketentuan Pasal 291 ayat (1).
- Berperilaku santun dan menghormati pengguna jalan lain.
Itulah 10 aturan berkendara yang wajib diperhatikan. Semoga kecelakaan serupa tak terulang lagi ya, Parents.
Baca juga:
Kecelakaan Putra Ahmad Dhani Tahun 2013, Karena Salah Pola Asuh?