Kasus penganiayaan balita kembali terulang. Mirisnya, kali ini seorang balita dianiaya oleh pacar tantenya hingga tewas. Bagaimana bisa kisah pilu ini terjadi lagi, lagi, dan lagi? Berikut kisah selengkapnya!
Kronologi Balita Dianiaya Pacar Tantenya Hingga Tewas
Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Leonardus Harapantua Simarmata, menetapkan pria berinisial RA (29) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita HZ (3).
Motif penganiayaan ini karena pelaku merasa kesal dan terganggu saat ingin berhubungan intim dengan tante korban, S, yang masih berusia 17 tahun.
“Tersangka menyundut rokok, membanting, memukul, dan mencekik leher korban yang membuat korban mengalami luka luar dan dalam,” ujar Leonardus.
Meski RA dan S sempat melarikan HZ ke RS Polri Kramatjati dengan dalih jatuh dari tangga, kondisi HZ sudah terlampau parah.
Kebohongannya pun segera terungkap usai tenaga kesehatan yang menangani HZ kala itu menemukan banyak luka di sekujur tubuh korban. Melihat itu, pihak rumah sakit langsung mengontak Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Balita HZ Meninggal Dunia Setelah Menjalani Perawatan Intensif
Menurut keterangan Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Harianto, HZ sempat menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati sejak 8 Desember 2023. Namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 15 Desember 2023 lalu.
“(Balita HZ) meninggal sore ini (15/12) pukul 16.08 WIB karena gegar otak berat dan memakai bantuan napas sejak masuk,” ungkapnya.
Jenazah balita HZ pun dibawa kepada orang tuanya di Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat ini korban telah diberangkatkan dari RS Bhayangkara Tk. I Raden Said Soekanto menuju Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Kami telah memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke rumah duka, dan memberikan pendampingan dan dukungan psikososial terhadap ayah korban yang baru saja kehilangan,” ucap Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak.
Alasan Tante HZ Tetap Diam
Menurut informasi yang dihimpun, HZ memang dititipkan pada S karena ibunya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Sementara ayahnya tinggal di Bengkulu setelah bercerai dengan ibu HZ.
Kepada Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, S mengaku telah merekam aksi pacarnya yang menganiaya keponakannya itu. Ia juga menjelaskan kenapa dirinya hanya merekam tanpa berbuat apa-apa untuk melindungi HZ.
“(S hanya merekam) karena dia di bawah relasi kuasa. Karena dia numpang (tinggal) juga mungkin,” ucap Iptu Sri Yatmini.
Kepada Sri, sang tante juga mengatakan jika ia sengaja mendokumentasikannya jika suatu hari terjadi sesuatu pada dirinya.
“Saat kami lakukan BAP, tante korban menjelaskan ‘ini buat dokumen saya jika terjadi apa-apa’. Makanya itu tidak dihapus, jadi ada di HP itu dan saat ini HP itu kami sita,” kata Sri.
Hingga saat ini, S yang masih berusia 17 tahun ini masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan berubah menjadi tersangka jika diketahui ada keterlibatan dalam kasus ini setelah didalami.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pria 29 tahun yang ternyata pengangguran itu sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Atas penganiayaan yang dilakukan sejak bulan November, RA telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Berdasarkan hal tersebut, terlapor dapat dikenai pidana penjara 15 tahun,” tutup Nahar.
Selain tante korban, pihak Polisi juga telah memeriksa empat saksi lainnya, yakni pelapor, ketua RT, pemilik kontrakan, dan tetangga korban.
Warga Tidak Tahu Menahu
Saat dimintai kesaksian, semuanya mengaku baru mengetahui adanya kasus penganiayaan ini ketika polisi ramai-ramai datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kecubung, Gang Asem dan memasang garis polisi.
“Perempuannya (S) dan anak kecilnya (HZ) memang nggak pernah keluar. Paling suaminya (RA) aja pagi berangkat kerja,” kata Anggrek, pemilik kos-kosan dilansir dari Tempo.
Bahkan mereka juga tidak mengetahui jika sebenarnya S dan RA tidak ada hubungan pernikahan dan HZ bukanlah anak dari keduanya.
“Saya memang benar-benar tidak mengetahui orangnya, juga yang mana, karena mereka enggak lapor,” ucap Safri, Ketua RT.
“Ternyata ada bayi dianiaya. Saya aja enggak pernah tahu orangnya yang mana,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Setiap mendengar kasus seperti ini, hati Parents tentu ikut merasa ngilu. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa HZ? Kemana semua orang pergi hingga tangis dan jeritnya tak terdengar siapapun?
Parents, jika Anda mengalami atau mengetahui kejadian serupa jangan ragu dan segera laporkan pada pihak berwenang. Karena setiap nyawa begitu berharga, jangan biarkan semuanya jadi ‘terlanjur dan terlanjur lagi’.
Baca juga:
Tak terima anak pura-pura tidur, ayah tiri siksa anak hingga tewas