Kabar gembira bagi traveller maupun yang kerap berpergian dengan pesawat terbang. Kini, aturan terbaru naik pesawat yang dikeluarkan sejak 29 Agustus 2022 sudah membebaskan penumpang dari tes PCR dengan satu syarat. Apakah itu?
Kini Tak Perlu Lagi Tes PCR Asal Sudah Booster
Aturan terbaru naik pesawat terbang yang dikeluarkan sejak 29 Agustus 2022 ini memudahkan para penumpang untuk bepergian. Pasalnya, kini penumpang tidak wajib lagi tes PCR asal sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Aturan ini juga merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Artikel Terkait: Tak Mau Naik Satu Pesawat dengan Keluarga, Curhat Hotman Paris: Takut Jatuh!
Aturan Baru Pesawat Sejak 29 Agustus 2022
Berikut adalah persyaratan yang dituangkan dalam aturan baru pesawat per 29 Agustus 2022:
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam nomro 2-6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2-8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas
Artikel Terkait: Bingung Caranya Pesan Makanan di Pesawat? Yuk, Ikuti Panduan dan Tipsnya!
Layanan Vaksin Booster Pun Disiapkan di Bandara Angkasa Pura I
Jika sudah membaca aturan di atas, apakah Parents sudah menyiapkan diri untuk mendapatkan vaksin lengkap?
Kabar baiknya, beberapa Bandara Angkasa Pura I (AP I) kini menyediakan layanan booster di 15 bandara yang dikelola. Fasilitas ini efektif sejak 29 Agustus 2022.
Bandara yang menyiapkan vaksin booster yakni:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Bandara Juanda Surabaya
- Bandara Sultah Hasanuddin Makassar
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Syamsuddin Noor
- Bandara Pattimura Ambon
- Bandara Frans Kaisiepo Biak
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta
- Bandara Adi Soemarmo Surakarta
- Bandara El Tari Kupang
- Bandara Internasional Lombok
- Bandara Sam Ratulangi Manado
- Bandara INternasional Yogyakarta
- Bandara Sentani Jayapura
***
Baca Juga:
Kisah Ibu Bagikan 200 Permen di Pesawat, Terselip Pesan Menyentuh
Bukan Cuma Lombok, Harga Tiket Pesawat Juga Makin Mahal!
16 Tips Aman Ibu Hamil Naik Pesawat, Bunda Perlu Tahu!