Situasi pandemi menyebabkan adanya peraturan baru terkait mudik. Di awal ramadan, aturan mudik lebaran 2022 yang baru secara resmi sudah diterbitkan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 Suharyanto dan mulai berlaku sejak 2 April 2022. Dengan demikian, seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran mengikuti aturan dalam surat edaran tersebut.
Lantas apa saja aturan mudik bagi masyarakat yang sudah vaksin booster, maupun baru vaksin beberapa kali bahkan masyarakat dalam kelompok khusus? Mengutip dari detikcom (04/04/22), berikut adalah Aturan mudik lebaran 2022 resmi dari pemerintah yang wajib Parents ketahui.
Artikel terkait: Demi perjalanan mudik keluarga yang aman, catat 10 tips mudik ini yuk Parents!
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Booster
Dalam surat edaran terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:
- Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Vaksin 2 Dosis
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua berlaku ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau
- Dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Aturan Mudik 2022 Bagi yang Vaksin 1 Dosis
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Artikel terkait: Tips Mudik Aman dan Menyenangkan Bersama Anak dari Mothercare
Aturan Mudik Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:
Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 di Wilayah Aglomerasi
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat diatas.
Artikel terkait: Nekat membawa anak mudik dengan sepeda motor? Ini bahayanya!
Protokol Kesehatan Selama Mudik Lebaran
Selain aturan-aturan sesuai dengan kategori vaksinasi, ada protokol kesehatan yang juga harus ditaati oleh seluruh PPDN, yaitu:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
***
Itulah Aturan mudik lebaran 2022 resmi dari pemerintah yang wajib diketahui. Demi keselamatan bersama, tetap terapkan protokol kesehatan saat mudik, ya! Semoga bermanfaat bagi Parents yang ingin pulang kampung!
Baca juga:
https://id.theasianparent.com/search?q=mudik
https://id.theasianparent.com/mudik-tanpa-gadget-kegiatan-di-perjalanan
https://id.theasianparent.com/membawa-mpasi-saat-perjalanan-mudik