TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

4 Menteri Keluarkan Aturan Terbaru PTM, Siap Belajar Luring?

Bacaan 3 menit
4 Menteri Keluarkan Aturan Terbaru PTM, Siap Belajar Luring?

Sekolah tatap muka dibuka kembali, cek aturan terbaru di sini.

Dua tahun lamanya pembelajaran jarak jauh dilaksanakan, pandemi melandai pemerintah terbitkan aturan baru tatap muka berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Mulai diperbolehkannya kembali sekolah luring ini pasti menjadi kabar membahagiakan bagi para orang tua, guru, serta siswa-siswi. Simak informasi aturan terbaru yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Keluarkan Aturan Terbaru

Pemerintah kembali keluarkan aturan paling baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa pandemi Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan setelah dirancang dan ditetapkan oleh empat menteri.

Menteri yang menerbitkan aturan ini diantaranya Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

aturan baru tatap muka

Sumber: CNN

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 01/KB/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan PTM nantinya dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah, serta capaian vaksinasi pendidik dan para tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Berikut Aturan Teranyar Berdasar Level PPKM:

1. PTM di Wilayah PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lanjut usia (lansia) di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

aturan sekolah tatap muka

Sumber: detikcom

2. PTM di Wilayah PPKM Level 3

Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 denganc apaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Artikel terkait: Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% Bikin Orangtua Gelisah

3. PTM di Wilayah PPKM Level 4

Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80% dan vaksinasi lainnya di bawah 60% masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

Bagi vaksinasi PTK-nya di bawah 80% dan vaksinasi lansianya di bawah 60% masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

aturan baru tatap muka

Sumber: jawapos

4. Aturan PTM di Daerah Khusus

Adapun untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.

Melalui Sekretaris Jendral Kementrian pendidikan kebudayaan, riset, teknologi, dan pendidikan tinggi Suharti kemudian menjelaskan bahwa penyesuaian aturan terbaru ini telah melalui pembahasan lintar sektor dengan mempertimbangkan situasi pandemi terkini, serta melibatkan pakar epidemiolog dan pendidikan.

Kebijakan tersebut menjadi panduan tunggal pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM dan tidak diperkenankan untuk diubah.

 

Siapa yang tak sabar PTM kembali? Jangan lupa tetap jaga protokol kesehatan dan segera vaksin, ya.

Baca juga:

Meisya Siregar Tolak Kebijakan PTM 100 Persen: "Saya Harus Mengadu ke Mana?"

Cerita mitra kami
Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal
Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal
Beeme Indonesia Perkenalkan Bee Gentle Lotion, Inovasi Perawatan Kulit Harian untuk Mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak Indonesia
Beeme Indonesia Perkenalkan Bee Gentle Lotion, Inovasi Perawatan Kulit Harian untuk Mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak Indonesia
Serunya Taisho Travel Tale, Eksplor Jakarta Sambil Belajar dan Bermain!
Serunya Taisho Travel Tale, Eksplor Jakarta Sambil Belajar dan Bermain!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

9 Merk Obat Pilek yang Aman untuk Anak Pilihan di 2024, Harga Terjangkau

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alya

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • 4 Menteri Keluarkan Aturan Terbaru PTM, Siap Belajar Luring?
Bagikan:
  • Benarkah Tidak Boleh Makan Nanas saat Haid? Cek Faktanya!

    Benarkah Tidak Boleh Makan Nanas saat Haid? Cek Faktanya!

  • Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

    Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

  • Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal
    Cerita mitra kami

    Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal

  • Benarkah Tidak Boleh Makan Nanas saat Haid? Cek Faktanya!

    Benarkah Tidak Boleh Makan Nanas saat Haid? Cek Faktanya!

  • Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

    Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

  • Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal
    Cerita mitra kami

    Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti