Dua tahun lamanya pembelajaran jarak jauh dilaksanakan, pandemi melandai pemerintah terbitkan aturan baru tatap muka berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
Mulai diperbolehkannya kembali sekolah luring ini pasti menjadi kabar membahagiakan bagi para orang tua, guru, serta siswa-siswi. Simak informasi aturan terbaru yang dilansir dari CNBC Indonesia.
Keluarkan Aturan Terbaru
Pemerintah kembali keluarkan aturan paling baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa pandemi Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan setelah dirancang dan ditetapkan oleh empat menteri.
Menteri yang menerbitkan aturan ini diantaranya Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Sumber: CNN
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 01/KB/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan PTM nantinya dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah, serta capaian vaksinasi pendidik dan para tenaga pendidik di wilayah tersebut.
Berikut Aturan Teranyar Berdasar Level PPKM:
1. PTM di Wilayah PPKM Level 1-2
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lanjut usia (lansia) di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Sumber: detikcom
2. PTM di Wilayah PPKM Level 3
Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 denganc apaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Artikel terkait: Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% Bikin Orangtua Gelisah
3. PTM di Wilayah PPKM Level 4
Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80% dan vaksinasi lainnya di bawah 60% masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.
Bagi vaksinasi PTK-nya di bawah 80% dan vaksinasi lansianya di bawah 60% masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.
Sumber: jawapos
4. Aturan PTM di Daerah Khusus
Adapun untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.
Melalui Sekretaris Jendral Kementrian pendidikan kebudayaan, riset, teknologi, dan pendidikan tinggi Suharti kemudian menjelaskan bahwa penyesuaian aturan terbaru ini telah melalui pembahasan lintar sektor dengan mempertimbangkan situasi pandemi terkini, serta melibatkan pakar epidemiolog dan pendidikan.
Kebijakan tersebut menjadi panduan tunggal pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM dan tidak diperkenankan untuk diubah.
Siapa yang tak sabar PTM kembali? Jangan lupa tetap jaga protokol kesehatan dan segera vaksin, ya.
Baca juga:
Meisya Siregar Tolak Kebijakan PTM 100 Persen: "Saya Harus Mengadu ke Mana?"
9 Merk Obat Pilek yang Aman untuk Anak Pilihan di 2024, Harga Terjangkau
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.