Ada aturan baru seragam sekolah SD, SMP, dan SMA dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Namun, Parents tidak perlu panik karena aturan baru ini tidak akan membebani para orang tua.
Malah, menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022, ada aturan yang justru bisa menguntungkan orang tua, khususnya yang memiliki anak lebih dari satu.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru, setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.
Artikel terkait: 12 Seragam Sekolah Unik dan Khas di Berbagai Penjuru Dunia
Alasan Dibuatnya Aturan Baru Seragam Sekolah
Sumber Borneo24.com
Aturan baru seragam sekolah ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan baru, seragam sekolah siswa SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian adat. Pengaturan terbaru ini dibuat oleh Kemdikbud Ristek dengan tujuan:
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
- Menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.
Aturan Baru Jenis dan Model Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA
Jenis Seragam Sekolah Baru
Sumber Tribunnews.com
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 3, disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, yaitu:
- Pakaian Seragam Nasional
- Pakaian Seragam Pramuka
- Pakaian Adat
Dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya diperbolehkan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di tiap sekolah. Hal ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang sebelumnya tidak ada di Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Model dan Warna Seragam
Seragam Nasional
- SD/SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
- SMP/SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
- SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Artikel terkait: 8 Seragam Sekolah Korea Selatan yang Paling Populer dan Fashionable
Seragam Pramuka
Aturan baru model dan warna pakaian seragam sekolah Pramuka, mengacu pada model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah akan ditetapkan langsung oleh pihak sekolah, dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan Warna Pakaian Adat
Untuk pakaian adat, model dan warnanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sekali lagi dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Artikel terkait: Fashionable! Ini 5 Drama Korea dengan Seragam Sekolah Keren
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Sumber Detikcom
Berikut ini adalah aturan baru dalam menggunakan seragam sekolah:
- Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan di hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, seperti yang disebutkan dalam ayat (1) pasal 11, yaitu:
- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Aturan Tambahan Tentang Seragam Sekolah Terbaru
Sumber KalderaNews.com
Selain aturan di atas, ada beberapa aturan tambahan lainnya mengenai penggunaan seragam sekolah terbaru untuk siswa jenjang SD hingga SMA, seperti di bawah ini:
- Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
- Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.
- Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.
- Pemda sesuai kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022.
Sumber SMAN 3 Yogyakarta
- Pemda dan/atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:
-
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan
- Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.
Aturan baru seragam sekolah ini sudah mulai diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia 7 September 2022, menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Baca juga:
6 Potret Luna Maya Pakai Seragam Sekolah Saat Liburan di Korea, Awet Muda Banget!
6 Potret Lawas Dita Karang Pakai Seragam Sekolah, Parasnya Sebelum Jadi Idol Curi Perhatian!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.