Perubahan Aturan Baru Mudik 2022, Wajibkan PCR Antigen

Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum mudik?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bagi Anda yang berencana mudik, ada baiknya menyimak perubahan aturan baru mudik 2022 yang baru saja dikeluarkan Senin, 25 April 2022 ini. Dari Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi ini muncul beberapa aturan terbaru.

Hasil Antigen dan RT-PCR Bagi yang Belum Vaksin Lengkap

Sumber: Unsplash

Aturan ini diterapkan untuk semua moda transportasi, baik laut, darat, penyebrangan, dan kereta api.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau RTPCR bila belum mendapatkan vaksinasi booster ketiga.

Artikel Terkait: Cara Daftar, Ketentuan, dan Syarat Kirim Motor Gratis untuk Pemudik

Aturan Terbaru Mudik 2022 Selengkapnya:

Sumber: Unsplash

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Syarat Mudik dengan Transportasi Umum

Sumber: Unsplash

Kementerian Kesehatan RI mewajibkan pengisian e-HAC sebagai syarat pemudik untuk menggunakan transportasi udara dalam perjalanannya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pemudik dengan kereta api diwajibkan mendapatkan dosis vaksin ketiga untuk bisa melanjutkan perjalanan.

Pemudik yang memilih transportasi laut yakni kapal pun juga mengikuti aturan yang serupa sebagaimana sudah dijelaskan.

Artikel Terkait: Inilah Syarat Mudik Jalur Laut yang Harus Dipatuhi

Adanya Kemungkinan Pelaksanaan Mudik Ganjil Genap

Sumber: Unsplash

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, sistem ganjil genap akan diberlakukan secara situasional dari kepolisian.

Dilansir dari CNBC Indonesia, ketentuan arus mudik akan dilaksanakan pada 28 April hingga 1 Mei 2022, sedangkan arus balik pada 6 hingga 8 Mei 2022 untuk area KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Uji rekayasa lalu lintas ganjil genap akan dimulai pada hari Senin (25/04/2022) hingga Rabu (27/04/2022).

Adapun kendaraan yang dikecualikan dari ketentuan ganjil genap adalah:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara RI.
  4. Kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian RI.
  5. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans angkutan umum dengan plat kuning
  6. Kendaraan bermotor listrik.
  7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  8. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Bagi Anda yang hendak melaksanakan perjalanan mudik, hati-hati di jalan, ya!

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca Juga:

7 Perlengkapan Mudik Bayi yang Wajib Dibawa di 2022, Yuk Catat!

Polri Meniadakan Check Point Pencegatan Mudik 2022

Agar Kondisi Mobil Agar Tetap Prima Saat Mudik, Perhatikan 9 Tips Ini