Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan aturan baru KTP. Aturan baru ini berisikan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk juga berlaku untuk dokumen lainnya.
Aturan tersebut ditetapkan sejak 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Benny Riyanto, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Simak aturan barunya berikut ini.
Aturan Baru Pembuatan KTP
Seluruh aturan terbaru ini berlaku pada pencatatan Dokumen Kependudukan sesuai Pasal 3 Permendagri 73/2022 yang meliputi:
- Biodata penduduk;
- Kartu keluarga;
- Kartu identitas anak;
- Kartu tanda penduduk elektronik;
- Surat keterangan kependudukan; dan
- Akta pencatatan sipil.
Nama Minimal Dua Kata dan Tak Disingkat
Mengutip CNN, aturan baru tersebut tertulis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, pencatatan nama identitas pada Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat.
Pada pasal 4 ayat 2 mengatur kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan antara lain:
- Mudah dibaca;
- Tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi;
- Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Artikel terkait: Longgarkan Aturan, Kemenhub Terbitkan Surat Edar Perjalanan yang Baru
Mengutip detikcom, kemudian pada pasal 5 mengatur penulisan marga, nama famili, gelar pada Dokumen Kependudukan meliputi:
Ayat 1:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Ayat 2:
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
Ayat 3 (Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Dilarang)
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
- Menggunakan angka dan tanda baca; dan
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Aturan Perbaikan Nama
Diatur juga ketentuan perbaikan nama atau pengubahan dengan syarat harus melalui proses penetapan pengadilan negeri yang tercantum dalam Permendagri Nomor 73/2022.
“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” berikut bunyi pasal 4 ayat 4.
Demikian aturan baru pembuatan KTP yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagaimana pendapat Anda mengenai aturan ini?
Baca juga:
8 Amalan Malam Takbiran Idulfitri yang Sebaiknya Dilakukan Umat Islam