Taati 15 Aturan Baru ke Bioskop yang Sesuai Protokol Kesehatan Berikut

Serentak dibuka kembali di bulan Juli, ini 15 aturan baru yang harus diterapkan jika hendak berkunjung ke bioskop

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bioskop di Indonesia akan kembali beroperasi ada tanggal 29 Juli 2020. Setelah sebelumnya lebih dari 2000 bioskop ditutup karena dampak pandemi Virus Corona, pembukaan kembali bioskop di Indonesia ini akan diikuti dengan serangkaian aturan baru ke bioskop dalam masa New Normal.

Harus ada kerjasama yang baik antar pengunjung dan juga pengelola untuk mensukseskan pembukaan kembali bioskop nanti. Diharapkan masing-masing pihak disiplin untuk menaati peraturan yang berlaku agar maksimal.

Artikel terkait: Bioskop di Jakarta Segera Buka, Anak-anak dan Lansia Dilarang Masuk!

Aturan Baru, Anak dan Lansia Dilarang Masuk ke Bioskop

Dilansir dari CNN Indonesia, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop untuk dibuka pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi fase I perpanjangan. Selama pembukaan kembali, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati pengunjung dan karyawan bioskop.

Salah satu aturan baru yang berlangsung di masa New Normal ini adalah larangan anak berumur di bawah 10 tahun dan lansia untuk datang ke bioskop.

“Umurnya ada batasan. Anak (di bawah 10 tahun) dan lansia tidak boleh datang ke bioskop,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

Peraturan tersebut sudah sesuai dengan SK Nomor 140 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Transisi Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain batasan umur untuk anak dan lansia, pihak bioskop juga diminta untuk membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas theater bioskop. Pihak Pemprov juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi setiap dua minggu sekali sejak bioskop Jakarta akan dibuka.

15 Aturan Baru ke Bioskop Sesuai Dengan Protokol Kesehatan

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sepakat untuk membuka kembali seluruh bioskop di Indonesia mulai tanggal 29 Juli 2020.

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, berikut adalah 15 aturan baru ke bioskop baik untuk pengunjung maupun mengelola sebelum bioskop dibuka kembali untuk umum.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Menggunakan Masker

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus, pengunjung atau penonton bioskop diwajibkan untuk memakai masker di semua area bioskop. Menurut Public Relation Manager CGV Cinemas, Hariman Chalid, seluruh karyawan bioskop CGV akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap saat bertugas.

2. Aturan Baru Sebelum Masuk ke Bioskop, Pengecekan Suhu Tubuh

Sebelum masuk ke area bioskop, petugas akan mengecek suhu tubuh pengunjung dengan pengukur suhu tembak (thermo gun) di pintu masuk. Apabila suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius maka tidak diperbolehkan untuk masuk.

Akan dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jeda waktu lima menit dari pemeriksaan suhu pertama, mengutip dari Kompas. Sementara untuk karyawan akan menjalani pengecekan kesehatan rutin.

3. Handsanitizer

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pengelola bioskop diwajibkan untuk menyediakan dispenser hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, tempat penjualan makanan dan minuman, dan meja-meja yang tersedia.

4. Wajib Mencuci Tangan

Pengunjung wajib untuk mencuci tangan dengan sabun di dalam toilet atau menggunakan handsanitizer yang sudah tersedia.

5. Aturan Baru Gedung Bioskop Dibersihkan Secara Berkala

Pengelola juga wajib memastikan seluruh area bioskop bersih dan higienis dengan cara melakukan pembersihan secara berkala dengan disinfektan.

Pembersihan minimal dilakukan tiga kali sehari, dan fokus pada barang-barang yang sering dipegang seperti gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor, dan lain sebagainya.

Cinema XXI diwakili oleh Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications & Brand Manager menegaskan bahwa Cinema XXI akan secara konsisten melakukan general cleaning dan penyemprotan cairang disinfektan serta pemeliharaan peralatan bioskop serta kebersihan kursi bioskop.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tingkat kelembaban ruangan pun akan diatur sedemikian rupa untuk menghindari munculnya jamur.


Artikel terkait: Sebelum Ajak Anak Nonton Film Bioskop, Wajib Cek Dulu Situs Ini

6. Fasilitas Kesehatan Rujukan

Pengelola wajib mengumpulkan informasi nomer kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat. Akan dipasang papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak COVID-19 untuk mengedukasi pengunjung.

7. Penjagaan Ketat

Untuk memastikan pengunjung disiplin mengikuti protokol akan dipersiapkan penjagaan ketat. Petugas keamanan juga akan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung serta melakukan pengawasan.

8. Penjualan Tiket Bioskop Secara Online

Untuk meminimalisir risiko kontak dengan orang lain, pengunjung dihimbau untuk memesan tiket secara online atau daring. Pengunjung juga bisa melakukan pemindaian mandiri (self service) di mesin yang sudah tersedia demi menghindari keramaian.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

9. Contact Tracing, Aturan Baru Nonton di Bioskop

Demi alasan keamanan, pengelola diperbolehkan untuk menanyakan nomer kontak dan alamat pengunjung atau penonton sebagai upaya contact tracing.

10. Pembayaran Cashless

Diutamakan melakukan transaksi non tunai atau cashless dengan menggunakan kartu debit, kredit, atau e-money. Mesin pembayaran nontunai akan dibersihkan setiap selesai digunakan.

11. Tata Letak Bioskop

Pengelola bioskop akan membagi visual denah lantai dan membenahi tata letak sesuai dengan protokol kesehatan.

12. Jarak antar tempat duduk

Menaati physical disctancing, pengelola akan mengatur jarak tempat duduk di dalam theater dan di ruang tunggu minimal satu meter.

Rows of red seats in a theater

13. Aturan Physical Distancing di Area Bioskop

Tidak diperbolehkan untuk berkerumun di suatu tempat dan wajib untuk menjaga jarak minimal satu meter selama berada di dalam bioskop.

14. Batasan Jumlah Penonton

Sebuah theater bioskop maksimal terisi hanya 50 persen dari kapasitasnya dalam satu waktu. Pengaturan tempat duduk pun akan dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi di antara penonton.

Empty cinema white screen with audience. Ready for adding your picture. Screen has crisp borders. This shot was made using tripod with long exposure.

15. Memberikan Aturan Baru ke Bioskop Secara Tertulis

Baik pengunjung atau pengelola wajib untuk memperhatikan aturan dan larangan yang telah dibuat di pintu masuk area bioskop.

Nah, itu tadi 15 aturan baru ke bioskop yang akan berlaku mulai 29 Juli mendatang. Apakah Parents dan keluarga sudah memiliki rencana untuk menonton film terbaru? Jangan lupa untuk memperhatikan aturannya, ya.

Sumber: Kompas, CNN Indonesia

Baca Juga: