Saat sedang menjalankan ibadah puasa, terkadang kebiasaan sehari-hari yang sering kita lakukan tanpa sadar membuat kita khawatir apakah puasa kita batal atau tidak. Salah satu kebiasaan itu adalah mengupil. Mengeluarkan kotoran dari dalam hidung sering dilakukan agar membuat hidung terasa lebih nyaman untuk bernapas. Namun apakah mengupil membatalkan puasa?
Mengupil termasuk kegiatan yang sering kita lakukan secara tidak sadar, kadang hidung terasa gatal karena kotoran atau hal lainnya sehingga jari kita otomatis masuk untuk membersihkannya. Lalu setelah mengupil baru ingat kalau sedang berpuasa, jadi ragu-ragu apakah mengupil membatalkan puasa atau tidak.
Kami berhasil menghimpun beberapa informasi terkait hal ini, selain soal mengupil membatalkan puasa atau tidak, juga akan dibahas apa saja perkara yang bisa membatalkan puasa agar kita selalu berhati-hati dalam menjalankan ibadah yang satu ini.
Apakah Mengupil Membatalkan Puasa?
Sebelum membahas apakah mengupil membatalkan puasa, perlu diketahui lebih dulu hal apa saja yang bisa menyebabkan batalnya puasa. Diantaranya ialah sebagai berikut:
- Memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh secara sengaja seperti makan dan minum
- Muntah dengan sengaja
- Haid atau nifas
- Berhubungan badan saat berpuasa
- Keluarnya mani akibat bercumbu atau mimpi basah
Dari beberapa syarat batalnya puasa di atas, ada poin tentang memasukkan sesuatu ke lubang di tubuh secara sengaja. Apakah mengupil termasuk ke dalam poin yang membatalkan puasa ini?
Melansir dari CNNIndonesia.com, Ustaz Wahyul Afif mengatakan bahwa memasukkan jari ke dalam rongga hidung luar untuk membersihkan tanpa alat khusus tidak membatalkan puasa. Kecuali pakai alat khusus yang bisa masuk hingga ke bagian hidung yang sangat dalam, hal ini baru membatalkan puasa.
“Pakai alat yang masuk jauh ke dalam rongga hidung itu membatalkan puasa,” tegas Ustaz Wahyul Afif.
Jadi kalau menurut penuturan Ustaz Wahyul Afif, mengupil tidak termasuk ke dalam perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika menggunakan alat yang mencapai rongga hidung terdalam maka bisa dikatakan membatalkan puasa.
Artikel terkait: Apakah menyusui membatalkan puasa? Ini jawaban para ahli
Pendapat MUI soal Mengupil Membatalkan Puasa
Ketua MUI KH Cholil Navis pun memberikan pendapat terkait anggapan mengupil membatalkan puasa ini. Menurutnya, hal ini tidaklah membatalkan puasa seseorang.
“Mengupil, mengorek telinga (dengan cotton buds_red) tidak apa-apa (tidak batal puasa_red). Tetapi memasukkan sesuatu ke hidung seperti air sampai tertelan itu membatalkan,” tutur KH Cholil Navis seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Lebih lanjut, KH Cholil juga menjelaskan bahwa yang membatalkan adalah memasukkan sesuatu ke alat pencernaan seperti makanan dan minuman. Jadi alat inhlaer untuk melegakan pernapasan tidak membatalkan puasa saat digunakan.
“Boleh saja, seperti halnya ketika flu. Itu boleh saja,” jelasnya.
Jadi menurut KH Cholil, baik mengupil ataupun pakai inhaler, keduanya tidak membuat puasa yang sedang dilakukan menjadi batal.
Artikel terkait: Apakah Obat Hirup Dapat Membatalkan Puasa? Cek Faktanya!
Kesimpulan soal mengupil membatalkan puasa atau tidak
Berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulannya ialah mengupil boleh dilakukan dan tak bikin puasa batal asal tidak pakai alat yang masuk sangat dalam ke rongga hidung. Namun alangkah lebih baik kalau kita tetap berhati-hati dan menjauhi hal-hal yang dikhawatirkan bisa menjadi penyebab batalnya puasa.
Jika mengupil bisa ditahan sampai saatnya berbuka puasa, maka ini lebih baik dilakukan. Agar hati tidak was was mengenai ibadah puasa yang sedang dijalankan batal atau tidak akibat mengupil, jadi sebaiknya dihindari saja.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
Apakah Berkata Kasar Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Mendonorkan Darah Saat Puasa, Bikin Batal Puasa Nggak Ya? Ini Penjelasannya
Keramas di Siang Hari Saat Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal?