Tanggal 4 Oktober lalu Hari Hewan Sedunia atau World Animal Day dirayakan. Peringatan ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk turut andil menciptakan dunia sebagai tempat tinggal yang lebih baik. Bukan hanya bagi manusia, tapi untuk seluruh makhluk hidup termasuk hewan. Perayaan ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah hewan juga punya hak asasi layaknya manusia.
Mengapa tanggal ini menjadi sebegitu pentingnya sehingga harus dirayakan? Berikut penjelasannya.
Sejarah Hari Hewan Sedunia
Sumber: Pexels
Hari Hewan Sedunia pertama kali dicetuskan oleh Heinrich Zimmermann, seorang penulis majalah Mensch und Hund, dari Jerman. Lewat majalahnya, Heinrich kerap mempromosikan kesejahteraan hewan kepada masyarakat luas. Sekaligus menggagas World Animal Day yang diperingati setiap tahun.
Hari spesial ini juga diperuntukkan bagi seluruh pecinta hewan yang telah bergerak bersama melindungi dan melawan kekejaman terhadap hewan, yang sejatinya juga merupakan makhluk hidup.
Lantas Apakah Hewan Juga Punya Hak Asasi?
Sumber: Unsplash
Jawaban atas pertanyaan di atas adalah iya. Hak asasi tidak hanya dimiliki manusia. Hewan juga memiliki hak asasi yang tidak boleh diabaikan.
Bahkan hak asasi hewan telah dituangkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Hewan yang ditetapkan UNESCO pada tanggal 15 Oktober 1978. Itulah sebabnya kenapa tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Hewan Sedunia.
Artikel Terkait: 11 Jenis Hewan Endemik Indonesia, Sebagian Terancam Punah
Apakah Hewan punya Hak ASASI? Ini 5 Hak Asasi Hewan
Sumber: Pexels
Deklarasi Hak Asasi Hewan pada dasarnya menegaskan jika hewan memiliki hak asasi yang sama pentingnya sebagaimana hak asasi manusia. Ada lima hal hak dasar yang dituliskan dalam deklarasi tersebut. Berikut bunyinya.
- Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk melindungi kesejahteraan hewan.
- Tidak ada hewan yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
- Jika hewan harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan.
- Semua hewan liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
- Semua hewan pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.
Perlindungan Hukum untuk Hak Asasi Hewan di Indonesia
Sumber: Unsplash
Di Indonesia sendiri, hewan ternyata juga memiliki perlindungan hukum lho, Parents. Hal ini diatur dalam KUHP Pasal 302 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KUHP Pasal 302 menerangkan bahwa pelaku penganiayaan hewan ringan, seperti melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, dan sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan.
Sedangkan jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, seperti sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
Parents, inilah jawaban atas pertanyaan apakah hewan juga punya hak asasi. Dengan begitu kita jadi semakin sadar bahwa setiap makhluk hidup, termasuk hewan dan tumbuhan sekalipun punya hak yang sama untuk hidup dengan baik di Bumi ini.
Baca Juga:
7 Cara Mengenalkan Hewan pada Anak 3 Tahun yang Menyenangkan
Inilah 5 Hewan Purba Laut yang Masih Hidup Sampai Sekarang, Salah Satunya Mirip Alien
Berikut Nomor Darurat dan Evakuasi Hewan Peliharaan saat Banjir
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.