Saat berpuasa, banyak kebiasaan sehari-hari yang membuat kita ragu apakah puasanya batal atau tidak. Karena ibadah ini dilakukan seharian dan hal yang biasanya kita anggap lumrah seperti mengupil kadang membuat ragu apakah bisa membuat batal puasa atau tidak. Salah satunya ialah keluarnya cairan bening dari kemaluan atau madzi, banyak yang mempertanyakan apa keluar madzi membatalkan puasa?
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Madzi?
Ulama penganut mazhab Syafi’i membedakan berbagai cairan yang keluar dari kemaluan selain air kencing dan darah haid dengan membaginya menjadi kategori mani, madzi dan wadi. Yakni sebagai berikut:
Ciri-ciri Mani:
- Berbau seperti adonan roti ketika basah dan seperti bau telur ketika kering
- Mani keluar dengan cara memancar (pada perempuan kadang tidak memancar)
- Keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas)
- Cairan mani itu tebal mirip wadi
Jika terdapat tiga ciri diatas, maka cairan yang keluar disebut mani. Baik perempuan maupun lelaki bisa mengalaminya.
Ciri-ciri wadi:
- Sesuatu yang keluar sesudah kencing
- Berwarna putih, tebal mirip mani
- Wadi tidak memiliki bau yang khas.
Ciri-ciri Madzi:
- Cairan berwarna putih, tipis dan lengket
- Keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika ingi berjima’
- Tidak menyebabkan lemas
- Kadang keluar tanpa terasa
- Lelaki dan perempuan bisa mengeluarkan madzi
Para ulama memberi hukum pada tiga kategori cairan ini. Jika keluar air mani, maka wajib melakukan mandi junub. Sedangkan saat keluar air madzi atau wadi, cukup berwudhu saja.
Lalu, Apa Keluar Madzi Membatalkan Puasa?
Melansir dari Nu Online, disebutkan bahwa jumhur ulama sepakat apabila seorang suami mencium istrinya saat sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, maka puasanya tidak batal. Ini adalah pendapat ulama Syafi’i tanpa ada perbedaan di antara mereka.
Imam An Nawawi mengatakan:
لو قبل امرأة وتلذذ فأمذى ولم يمن لم يفطر عندنا بلا خلاف
“Jika seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal. Inilah pendapat kami, ulama Syafi’iyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami.”
Sefaham dengan Imam An Nawawi, Ibnu Taimiyah juga menyebutkan dalam kitabnya Al Ikhtiyarot:
ولا يفطر بمذي بسبب قبلة أو لمس أو تكرار نظر وهو قول أبي حنيفة والشافعي وبعض أصحابنا
“Puasa tidaklah batal jika keluar madzi karena sebab mencium, menyentuh atau berulang kali memandang istri. Inilah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan sebagian ulama Hambali.”
Para ulama berpendapat keluar madzi tidak membatalkan puasa dengan dalil bahwa cairan itu tidak keluar melalui inzal (proses keluarnya mani). Dan karena proses keluarnya madzi mirip seperti air kencing, dan tidak mewajibkan mandi junub.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata: “Jika seseorang mencumbu istrinya lantas keluar madzi, puasanya tetap sah. Dia sama sekali tidak kena hukuman apa pun. Inilah pendapat terkuat menurut kami dari berbagai pendapat ulama yang ada. Alasannya, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa. “
Sementara itu, berbeda pendapat dengan ulama Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat keluar madzi karena berciuman itu membatalkan puasa.
***
Kesimpulannya, mayoritas ulama mengatakan bahwa keluar madzi tidak membatalkan puasa. Namun hendaknya kita menghindari hal-hal yang membuat kita meragukan sah atau batalnya ibadah puasa dengan selalu menjaga diri dari godaan mencium pasangan atau membayangkan hal tak senonoh saat berpuasa.
Semoga informasi ini bermanfaat.