Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan seorang anak yang diberi nama sangat panjang oleh orang tuanya. Penamaan yang tidak lazim tersebut lantas menuai pro-kontra. Kabar terbaru menyebut, keluarga anak pemilik nama 19 kata itu secara khusus telah didatangi Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Nasib Anak Pemilik Nama 19 Kata
Orang Tua Kesulitan Mengurus Akta Lahir
Anak pemilik nama 19 kata itu lahir pada 6 Januari 2019 silam. Ia merupakan buah hati dari pasangan Arif Akbar (29) dan Suci Nur Aisiyah (26) warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Nama yang disematkan padanya memang sangat panjang, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Nama yang tak lazim ini segera saja menyita perhatian publik.
Namun tak sampai di situ saja, lantaran nama yang sangat panjang, orang tua si anak akhirnya sangat kesulitan saat mengurus akta kelahiran. Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah bahkan sempat mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri memang hanya menyediakan penulisan nama maksimal 55 karakter dan tak bisa lebih. Hal ini jelas tidak memungkinkan untuk memasukkan seluruh elemen nama anak tersebut.
Artikel terkait: Beri Nama Anak 19 Kata, Orang Tua Asal Tuban Kesulitan Urus Akta Lahir
Keluarga Didatangi Dirjen Dukcapil Kemendagri
Melansir laman Kompas.com, sebelumnya pihak keluarga sempat bersikukuh enggan mengubah nama anak mereka. Pasalnya, nama tersebut dianggap memiliki makna tersendiri bagi keluarga.
Kendati sempat menolak, pihak keluarga luluh setelah didatangi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Kala itu, Zudan bertandang ke rumah mereka dan mengajak orang tua bocah tersebut untuk berunding.
Hingga akhirnya disepakati agar nama anak diubah lebih pendek menjadi R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta. Perubahan nama ini dianggap sudah mewakili nama sebelumnya dengan tidak mengurangi makna dan arti di balik nama tersebut.
Lagipula, pihak keluarga pun kemudian menyadari jika perubahan nama dilakukan demi masa depan anak itu sendiri.
“Ya, demi masa depan anaknya sendiri, akhirnya saya dan juga orang tuanya bersedia untuk mengubah nama itu, jadi nggak apa-apa kita terima,” kata Sahid, paman dari Arif Akbar, orang tua bocah pemilik nama 19 kata.
Artikel terkait: Nama-nama bayi laki-laki populer 2019 sesuai dengan abjad A-Z
Anak Pemilik Nama 19 Kata Kini Punya Akta Kelahiran
Tak sampai di situ saja, rupanya bocah yang kini berusia hampir 3 tahun itu juga dijadikan anak angkat oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Adapun nama baru yang disematkan untuknya merupakan singkatan dari nama sang ayah dan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Alhamdulillah si anak itu juga telah diangkat menjadi anak dari bapak Dirjen. Makanya, ada nama Pak Zudan,” kata Sahid, sang kakek.
Setelah perubahan nama, bocah asal Tuban, Jawa Timur itu kini bisa memiliki akta kelahiran. Nama barunya juga sudah tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Meski nama lengkapnya berubah, nama panggilan anak tersebut tetap sama seperti dahulu, yaitu Cordo. “Semula panggilannya Cordo, sekarang juga Cordo, Insyallah nama itu membawa keberuntungan tersendiri bagi si anak,” pungkas sang kakek.
****
Parents, itulah kisah anak pemilik nama 19 kata yang kini berganti nama akhirnya bisa memiliki akta kelahiran. Pemberian nama untuk si buah hati sudah sepatutnya tidak sekadar mementingkan aspek keindahan dan selera orang tua. Yang tak kalah penting adalah nama yang disematkan jangan sampai mempersulit anak di kemudian hari.
Baca juga:
40 Ide Rangkaian Nama Bayi Terinspirasi dari Sinetron Ikatan Cinta
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.