Sengketa Tanah, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan, Ini Kronologisnya

Dalam kondisi seperti ini, apa yang sebaiknya dilakukan untuk menyelesaikan masalah?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kasus anak gugat ibu kandung kembali terjadi. Kali ini, kasus persengketaan dialami oleh seorang ibu lima anak, Ramisah. Ibu 67 tahun tersebut digugat oleh anak kandungnya sendiri, yakni Maryanah yang kini berusia 45 tahun.

Hal ini dibenarkan dan juga tercatat di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah. Karena hal ini, warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, ini pun harus berhadapan dengan hukum.

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Mengenai Kepemilikan Lahan

Kasus antara ibu dan anak ini bermula dari Maryanah, anak pertama Ramisah, menuntut haknya atas sebagian tanah. Tanah tersebut terdapat di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto. Untuk saat ini, tanah tersebut telah dimanfaatkan menjadi sawah serta warung kopi.

Artikel Terkait : Luar Biasa! Ibu dan Anak Jadi Pilot Terbangkan Pesawat Bersama-sama

Mondar-mandir Memenuhi Panggilan Pengadilan

Ramisah mengaku sudah berkali-kali datang untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan ke Pengadilan Kendal. Ia sendiri menuturkan sudah lelah menjalani persengketaan yang terjadi.

Sementara itu, ia sendiri masih harus menyambung hidup dengan berjualan kopi, jajanan hingga sayuran di warung kecil. Ya, ia sendirian berjuang semenjak sang suami sudah meninggal dunia.

Terlebih, belum lama ini ia baru saja mengalami musibah yang tak terduga. Padi di sawahnya dibabat oleh orang-orang yang tak dikenal.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan,” tutur Ramisah, dilansir dari Tribun Jateng.

Mengaku Tanah yang Dibeli Peninggalan Suami

Di lahan yang dipersengketakan tersebut ia memang mendirikan warung. Ia sendiri memanfaatkan gerobak yang dihibahkan Baznas untuk berjualan.

Sebagai seorang ibu, ia merasa sedih harus berurusan dengan pengadilan terkait dengan hal itu. Sedangkan, ia sendiri mengaku bahwa tanah tersebut tercantum nama ia dan sang suami pada surat jual beli.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan,” tuturnya lagi.

Artikel Terkait : Penelitian: Inilah alasan ikatan ibu dan anak perempuannya sangat kuat dan istimewa

Sang Anak Mengaku Ingin Memperjuangkan Hak

Ada pun kasus hukum yang tengah bergulir saat ini menurut sang anak untuk memperjuangkan haknya. Maryanah mengaku sebetulnya ingin memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang ia beli melalui perantara bapaknya.

Ada pun uang untuk pembelian tanah tersebut diklaim berasal dari uang hasil kerja di Malaysia. Ia juga menegaskan, tak ingin menguasai semua lahan itu. Setidaknya, ia mengatakan mendapatkan sebagian tanah untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.

Maryanah melalui kuasa hukum juga menerangkan bahwa telah menempuh jalan damai, tetapi tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, ditempuh lah upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait : 10 Rekomendasi Film tentang Ibu dan Anak, Bikin Sedih dan Baper!

Mengatasi Permasalahan dalam Keluarga

Kasus yang dialami ibu dan anak ini bukanlah kali pertama terjadi. Mirisnya banyak kasus serupa yang terjadi di lingkungan keluarga terdekat.

Permasalahan seperti ini memang memerlukan keterbukaan dari kedua belah pihak. Menekan ego masing-masing menjadi kunci penting dalam menyelesaikan persoalan yang sudah menyentuh ranah hukum ini.

Padahal di balik permasalahan tersebut, ikatan keluarga sejatinya merupakan hal yang bisa terus menguat apa pun kondisinya. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan?

Mediasi bisa menjadi upaya yang ditempuh ketika mengalami hal ini dengan anggota keluarga terdekat. Peran orang ketiga yang netral dan mengetahui permasalahan dari dua sudut pandang diperlukan objektivitasnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Namun, bisa jadi persoalan sampai bergulir ke ranah hukum terjadi karena hasil dari mediasi yang belum maksimal, atau ada pihak yang merasa tak terpuaskan. Seperti halnya kasus yang dialami oleh Ramisah dan sang anak.

Dalam hal ini, diperlukan komunikasi lebih lanjut dari hati ke hati antara ibu dengan anak. Jangan sampai ada harapan atau fakta yang sama-sama tak tersampaikan karena kurangnya komunikasi.

Tentunya kedua belah pihak harus berusaha bersikap dan berpikir tenang agar harapan bisa tersampaikan dengan baik. Selain itu, peran anggota keluarga lainnya pun bisa menjadi salah satu solusi terbaik tanpa perlu melalui jalur hukum.

Bagi anggota keluarga lain yang tak terlibat, hendaknya bisa membantu mendinginkan dengan menjadi pendengar yang baik serta menjadi penengah.  Parents kita harapkan agar permasalahan ini bisa secepatnya teratasi dengan baik.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca Juga :

Anak Gugat Ayah yang Berusia 85 Tahun, Bagaimana Mengatasi Konflik Orangtua dan Anak?

Ikatan Batin Ibu dan Anak Sungguh Tiada Batasnya

Penelitian : Jam kerja orangtua memengaruhi tumbuh kembang anak, ini solusinya

 

 

 

Penulis

nisya