Terekam CCTV, balita ini diseret ibunya pakai motor sejauh 300 meter

Bila melihat atau memergoki anak disiksa ibu sendiri dengan cara diseret pakai motor atau cara apapun, apa yang bisa kita lakukan?

Anak adalah permata hati orangtua, yang semestinya dihujani dengan cinta dan kasih sayang. Namun apa jadinya bila seorang anak disiksa ibu sendiri?

Hal ini dialami oleh seorang anak berumur empat tahun berinisial DI. Bocah asal Klaten, Jawa Tengah ini merupakan korban kasus anak disiksa ibu sendiri.

Dia diseret sepanjang 300 meter dari rumahnya menggunakan sepeda motornya. Ibunya membawa motor sedangkan dia berdiri di samping motor dengan kondisi tangan dipegangi.

Melansir dari Suara.com, kejadian ini terekam kamera pengawas atau CCTV oleh seorang warga bernama Wahyanto. Wahyanto menuturkan, kamera pengawas berhasil merekam peristiwa anak disiksa ibunya di jalanan depan rumahnya.

Berikut adalah video anak disiksa ibu, dari rekaman kamera pengawas yang beredar luas di media sosial.

Artikel terkait:  Menyedihkan, pelaku kekerasan pada anak ini ternyata ibunya sendiri

Warga setempat yang melihat kejadian anak disiksa ibunya itu, segera meneriaki sang ibu untuk menghentikan aksinya. Anak malang itu kemudian dijatuhkan di perempatan dekat toko besi. Akibat peristiwa ini sang anak mengalami luka memar di lutut dan jari kaki.

Wargapun bergegas menolong bocah malang itu, dan membawanya ke puskesmas untuk diobati. Meskipun mengalami luka memar di lutut dan jari kaki, namun anak tersebut tidak menangis sedikitpun.

Kepada media, Wahyanto menuturkan bahwa peristiwa anak disiksa ibunya itu bukan yang pertama kali dilakukan pelaku. Warga pernah melihat sang ibu menyiksa anaknya yang lain hingga sang anak kabur dari rumah.

Sementara itu, pihak keluarga menolak memberi keterangan dengan alasan itu adalah urusan keluarga yang tidak bisa diceritakan.

Mengetahui kasus anak disiksa ibu, LAPOR KPAI!

Ilustrasi kekerasan pada anak.

Melalui website resminya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar melaporkan kejadian apapun terkait kekerasan pada anak. Entah itu menelantarkan anak, menyiksa, atau melakukan kekerasan seksual.

Susanto, Komisioner KPAI menyatakan, "Jika ada tindakan kekerasan namun tidak dilaporkan, maka telah melanggar UU perlindungan anak."

Apalagi jika pelapor telah memiliki bukti yang sah atas kasus kekerasan pada anak tersebut. Bisa berupa foto, saksi hingga video. Agar kasusnya bisa segera ditangani, dan KPAI mendapatkan data yang valid untuk memprosesnya.

Lebih lanjut, Susanto menyampaikan bahwa hal terpenting untuk dilakukan selain pelaporan adalah pencegahan. Dengan begitu, tidak ada lagi kekerasan pada anak dalam bentuk apapun.

KPAI sudah berusaha memberikan tindakan preventif dengan menggelar forum di RT/RW, untuk menciptakan lingkungan ramah anak. Karena selain keluarga, orang terdekat seperti tetangga dan masyarakat sekitar juga berperan besar, dalam menentukan anak bisa bertumbuh kembang dengan baik.

 

Baca juga:

Penulis

Fitriyani