Ammar Zoni baru-baru ini hendak mengajukan banding karena keberatan menafkahi anak sebesar Rp10.000.000,- per bulan setelah resmi bercerai dengan artis, Irish Bella.
Alasannya, saat ini Ammar Zoni sedang tidak bekerja sehingga tidak punya penghasilan, karena masih mendekam di penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Disampaikan oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, bahwa jumlah nafkah Rp10.000.000,- tersebut masih belum termasuk biaya kesehatan dan pendidikan sehingga jumlahnya bisa saja bertambah setiap tahun. Hal inilah yang membuat pihak Ammar Zoni keberatan dan memutuskan untuk mengajukan banding.
“Diperintahkan khusus (red: oleh pengadilan) untuk mengajukan banding jika keberatan. Insyaallah minggu depan sudah masukkan banding ke Pengadilan Agama Depok,” ungkap Jon seperti dikutip dari Youtube Cumi Cumi, Kamis (8/2).
Ia melanjutkan, “Sebenarnya baik bercerai atau enggak bercerai, menafkahi anak kan, tetap kewajiban. Mungkin kalau rezekinya banyak bisa dikasih. Tapi saat ini Ammar Zoni sedang kesulitan secara ekonomi.”
Artikel Terkait: Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni, Ini Kisah Cinta Mereka yang Terancam Kandas
Ammar Zoni Keberatan Menafkahi Anak, Sang Adik Bersedia Membantu
Menanggapi rencana banding, Aditya Zoni, adik dari Ammar Zoni, menyatakan siap untuk membantu.
Aditya bersedia menggantikan peran Ammar Zoni untuk sementara dalam menafkahi kedua keponakannya, Air Rumi Akbar 1453 dan Ara Puti Sabai Akbar.
Menurutnya, jumlah yang ditetapkan pengadilan juga terbilang wajar sehingga pihak Ammar Zoni sebenarnya tidak perlu mengajukan banding.
“Kalau soal tanggung jawab, Rp 10 juta itu terbilang murah. Insyaallah saya masih bisa cover. Nanti saya ngobrol sama kuasa hukumnya, kan ada adiknya di sini yang bisa bantu,” ungkap Aditya mengutip laman Suara.
“Bang Ammar juga pasti akan berusaha bagaimana cara dapetin Rp 10 juta. Saya juga masih perwakilan Bang Ammar, masih punya kewajiban untuk membantu,” pungkasnya.
Artikel Terkait: Wafat Karena Kanker Hati, 8 Potret Kenangan Ammar Zoni dan Ayah Bikin Haru
Bagaimana Hukumnya Apabila Suami Tidak Mampu Menafkahi Anak Setelah Cerai?
Setelah membaca berita tersebut, Parents mungkin bertanya-tanya, ‘memangnya bisa mengajukan banding soal nafkah anak setelah bercerai? Bagaimana hukumnya apabila suami tidak mau menafkahi anak dan istri setelah bercerai?’
Parents, memang benar bahwa memberikan nafkah pada istri dan anak setelah bercerai termasuk salah satu kewajiban suami. Namun, apabila suami keberatan dengan jumlah yang perlu dibayarkan sebagai nafkah anak karena kondisi ekonomi tertentu, maka pihak suami boleh mengajukan banding sebelum putusan akhir dikeluarkan oleh pengadilan.
Perlu diketahui, sebagaimana dikutip dari laman Hukum Online, perhitungan soal nafkah anak setelah bercerai diatur dalam UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam kasus Ammar Zoni, pemberian nafkah untuk anak menurut panduan KHI dalam Lampiran SEMA 7/2012 (hal. 106) berbunyi seperti di bawah ini:
Kriteria pemberian nafkah adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan besaran take home pay suami.
SEMA 7/2012 tersebut kemudian disempurnakan oleh Lampiran SEMA 3/2018 (hal.14):
Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah (nafkah yang dilalaikan suami), nafkah iddah (untuk istri), mut’ah (penghiburan), dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istri dan/atau anak.
Namun, apabila pihak suami tidak menyanggupi karena kondisi tertentu, maka bisa segera mengajukan banding sebelum putusan akhir pengadilan dikeluarkan.
Jika Suami Tidak Menafkahi Anak dan Istri Sesuai Putusan Akhir Pengadilan
Ketika pengadilan sudah mengeluarkan putusan dan mewajibkan suami untuk menafkahi anak tapi suami menolak atau memberikan nafkah tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan, maka hal ini dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakpatuhan.
Apabila terjadi hal ini, maka pihak istri bisa meminta pengadilan untuk melayangkan surat peringatan kepada pihak suami tergantung hukum yang digunakan ketika bercerai. Untuk yang bercerai secara hukum Islam, maka mengajukan lewat Pengadilan Agama, sementara selain itu bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Ini juga diatur dalam Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) sebagai berikut:
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Apabila pihak suami tidak membayarkan hak istri dan anak dalam tempo yang ditentukan, maka tindakan selanjutnya yang bisa diambil menurut Pasal 197 HIR (alinea ke-1) adalah:
Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Artikel Terkait: 9 Potret Rumah Irish Bella, Minimalis Bernuansa Alam!
Nah Parents, itulah berita seputar Ammar Zoni yang mengajukan banding karena keberatan menafkahi anak Rp10.000.000, setelah bercerai, serta hukum apabila suami tidak memenuhi nafkah anak dan istri setelah bercerai. Semoga bermanfaat, ya.
***
Baca Juga:
8 Resep Makanan Tanpa Minyak, Menu Sehat untuk Makan Siang Keluarga
62 Ide Nama Bayi Bermakna Embun, Cantik dan Lembut untuk si Kecil
5 Artis Pernah Dipecat Acara TV, Ada yang Sampai Kena Blacklist!