10 Alasan Istri Minta Cerai Sesuai Hukum Negara dan Agama

Ingin bercerai? Cek di sini alasan istri minta cerai yang tepat sesuai hukum

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berdasarkan laporan data BPS, angka perceraian Indonesia di tahun 2021 meningkat sebanyak 53,50% dibanding tahun 2020. Penyebab paling tinggi karena pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus menjadi alasan istri minta cerai.

Perceraian sebenarnya adalah perbuatan yang halal, tapi dibenci Allah. Walau begitu bila perceraian adalah jalan keluar bagi sebuah rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan, hal ini memang diperbolehkan. Namun memang harus ada alasan jelas kenapa Parents memilih perceraian sebagai jalan terakhir ya!

Harus Ada Alasan yang Jelas Ketika Mengajukan Gugatan Cerai

Di dalam agama Islam ada hadis yang menyebutkan kalau Rasulullah SAW pernah berkata, “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga”.

Jadi dalam hukum agama alasan untuk bercerai adalah harus valid dan bisa dibenarkan. Sedangkan dalam hukum negara Republik Indonesia, perkawinan dan perceraian juga diatur dengan hukum yang berlaku. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bila Parents mengajukan perceraian, maka harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1001 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Karena disebutkan dengan jelas dalam Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Artikel Terkait : Perhatikan 9 Hal Ini Sebelum Melakukan Proses Perceraian

Karena itu Parents harus tahu apa saja alasan jelas seorang istri bisa menggugat suami untuk bercerai yang sesuai dengan hukum negara dan hukum agama. Berikut daftar lengkapnya!

10 Alasan Istri Minta Cerai Kepada Suami 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berdasarkan hukum negara dan hukum agama, berikut 10 alasan yang memperbolehkan suami atau istri mengajukan perceraian ke Pengadilan :

1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan

2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain

5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

7. Suami melanggar shigat taklik talak

8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga

9. Suami melakukan kezaliman kepada istrinya dan melakukan pelanggaran syariat

10. Suami melanggar syarat yang disepakati sebelum akad atau ketika akad

Shigat Talik Talak

Shigat Taklik Talak sendiri artinya adalah menggantungkan talak. Hal ini terjadi bila Anda mengalami beberapa kondisi sebagai berikut :

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya
3. Menyakiti badan/jasmani istri
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri selama 6 (enam) bulan lamanya.

Bila ada satu atau beberapa dari 10 alasan tersebut Parents alami, sangat bisa untuk melakukan gugatan cerai pada suami. Karena biasanya walau dilakukan mediasi, sangat jarang untuk bisa mempertahankan rumah tangga yang sudah dibangun.

10 Alasan ini memang bisa diterima oleh aturan hukum yang berlaku, selain hal ini biasanya masih akan dilakukan mediasi walau sudah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

Itu tadi 10 alasan istri minta cerai yang jelas sesuai hukum negara dan hukum agama. Bila Parents mengalami beberapa alasan diatas diperbolehkan untuk mempertimbangkan gugatan cerai. Karena jiwa bahagia adalah yang paling baik! Semoga bermanfaat!

Baca Juga :

7 Perilaku yang Bisa Menjadi Penyebab Perceraian, Parents Wajib Tahu!

Bagaimana Menjelaskan Perceraian Orangtua pada Anak Dengan Baik

7 Hal yang dapat Anda Lakukan untuk Menghindari Perceraian

Penulis

Suria Echa