Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh 2 orang perempuan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali bergulir. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah membuat keputusan, Ahok maafkan pelaku yang cemarkan nama baiknya.
Sebelumnya, ia sempat melaporkan 2 orang perempuan yang diduga mencemarkan nama baik Ahok dan keluarga lewat media sosial. Ia kemudian membuat laporan pada bulan Mei 2020 lalu ke Polda Metro Jaya. Seperti apa kasusnya? Simak laporannya berikut ini.
Ahok Maafkan Pelaku yang Cemarkan Nama Baiknya Walau Berkas Perkara Sudah Siap Diajukan ke Pengadilan
Sumber: Instagram/@basukibtp
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berniat mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. Ia memutuskan untuk memaafkan kedua tersangka dan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan meski berkas-berkas telah siap.
Hal ini diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan, dirinya menerima informasi bahwa Ahok selaku pelapor berniat untuk mencabut perkara karena telah memaafkan tersangka.
“Ada kemungkinan dari pengacara yang bilang dari pelapor ini akan ada upaya memaafkan yang bersangkutan,” kata Yusri Yunus, Rabu (16/9/2020) seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Padahal, menurut Yusri, berkas perkara kasus pencemaran nama baik itu telah siap dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok, tersangka KS dan EJ, berkas perkara sudah siap untuk tahap satu,” lanjutnya.
Meski demikian, polisi masih menunggu tindak lanjut dari pengacara Ahok terkait keputusan apakah kasus tersebut benar-benar akan dicabut atau tidak.
“Makanya kita masih menunggu pengacara. Kalau kita sudah on the track,” katanya.
Ahok Maafkan Pelaku yang Cemarkan Nama Baiknya Meski Telah Menghina Sang Istri
Sumber: Instagram/@btpnd
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Mei 2020 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Meski tak disebutkan secara detail, namun mengutip Okezone.com, Ahok merasa dihina oleh akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679. Kedua akun tersebut kedapatan menghina ibu, istri, keluarga besar, dan Ahok sendiri.
“Penghinaan baik ke BTP [Basuki Tjahja Purnama] dan keluarga,” kata Ramzy seperti dikutip dari Grid.id.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk hinaan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram,” lanjutnya.
Sementara itu, salah satu akun yakni @an7a_s679 telah menghilang dari media sosial. Polisi pun telah menemukan kedua pemilik akun tersebut dan menangkapnya di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Bali dan di Medan, Sumatra Utara.
Ahok Maafkan Pelaku yang Cemarkan Nama Baiknya, Tersangka Minta Maaf dan Memohon Dikasihani
Sumber: Instagram/@btpnd
Salah satu tersangka berinisial KS yang berusia 67 tahun mengaku menyesal telah menghina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di media sosial. Ia mengatakan, dirinya melakukan hal itu atas dasar emosi sesaat.
“Memang saya telah melakukan suatu kekhilafan yang didasarkan emosi,” kata KS, Kamis (30/7/2020).
Ia meminta maaf kepada Ahok dan berharap akan ada mediasi yang bisa menyelamatkan dirinya dari jeruji penjara.
“Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP. Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu,” katanya.
KS mengatakan, dirinya sudah menginjak usia tua sehingga sering sakit-sakitan. Ia merasa tak sanggup apabila harus dipenjara karena khawatir penyakitnya akan kambuh di dalam sel penjara.
“Saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama. Karena saya mempunyai penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ngada,” terangnya.
Tersangka Merasa Nasibnya Sama dengan Vero Sehingga Benci Ahok
Sumber: Instagram/@basukibtp
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka KS dan EJ yang berusia 47 tahun tergabung dalam sebuah komunitas pecinta mantan istri Ahok yang bernama Veronika Lovers. Anggota komunitas tersebut berkomunikasi via Whatsapp dan Telegram.
“Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami. EJ ini ketua dari komunitas ini. Mereka punya grup di media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, terkait motif, pihak kepolisian masih berupaya mendalami namun kuat dugaan bahwa mereka merasa memiliki kesamaan nasib dengan Vero sehingga membenci Ahok.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronika. Dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika, makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum,” ungkap Yusri.
Wah, Parents, ada benarnya jika pepatah yang berbunyi “mulutmu harimaumu” kini diganti “jarimu harimaumu” ya.
Sah-sah saja menilai orang lain, namun apabila sampai melanggar hukum tentu akan ada timbul sanksi. Semoga kita termasuk orang yang bijaksana dalam menggunakan media sosial ya!
Baca juga:
Penampilan terbaru istri Ahok curi perhatian, sedang hamil?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.