Adam Deni Gearaka divonis 4 tahun penjara atas kasus akses ilegal dokumen rahasia milik salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni. Selain Adam, rekannya, Ni Made Dwita pun divonis dengan hukuman yang sama. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6) lalu.
Artikel terkait: 8 Potret Rumah Ahmad Sahroni si Crazy Rich Priok, Tujuh Tingkat di Gang Sempit
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
Seperti diberitakan oleh CNN Indonesia, Adam Deni dan Ni Made Dwita telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengunggah dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia. Akibatnya dokumen tersebut bisa diakses oleh publik.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto. Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman denda 1 miliar rupiah atau 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
Keduanya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel terkait: 5 Fakta Menarik Sirkuit Formula E di Jakarta, Tuai Pujian Warga Asing
Vonis hakim ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum 8 tahun penjara dan denda masing-masing 1 miliar rupiah subsider 5 bulan penjara. Saat tuntutan itu dibacakan, awalnya ia masih terlihat santai menghadapinya.
“Nggak apa-apa saya dituntut segini. Paling nanti ketika vonis, kan kata lawyer saya dua per tiga, jadi ya sudah, nggak apa-apa,” katanya seperti dikutip dari Suara.com.
Kronologi Kasus Adam Deni
Awalnya, Adam Deni ditangkap polisi pada awal Februari 2022 karena unggahannya di media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang diajukan pada Kamis (27/1) lalu oleh seseorang berinisial SYD.
Sementara itu, rekannya, Ni Made Dwita, merupakan seorang karyawan swasta yang menjual spare part sepeda. Singkat cerita, Ahmad Syahroni tertarik dengan sepeda yang dijual Ni Made Dwita dan membelinya. Keduanya pun melakukan transaksi secara pribadi dan semua dokumen pembelian pun dipegang oleh Ni Made Dwita.
Kemudian, dokumen yang berisi data pribadi milik Ahmad Sahroni ini pun dikirim oleh Ni Made Dwita ke Adam Deni karena kecewa Ahmad Sahroni memiliki tunggakan di tempat kerjanya. Ia pun meminta Adam Deni untuk mengunggah dokumen tersebut ke media sosial. Pengunggahan dokumen inilah yang dimasalahkan oleh Ahmad Sahroni.
Artikel terkait: 6 Potret Keluarga Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari ‘Crazy Rich Malang’
Terkait hal tersebut, Adam Deni sempat meminta maaf kepada Ahmad Sahroni atas unggahan dokumen transaksi tersebut. Permintaan tersebut dilakukan melalui sebuah video pendek.
“Untuk itu, saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada Bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya. Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin,” kata Adam Deni, seperti dkutip dari Detik.com.
Demikian kabar mengenai Adam Deni yang divonis 4 tahun penjara beserta kronologinya.
Baca juga:
7 Rumah Artis yang Lokasinya Masuk Gang Sempit, Bukan di Kawasan Elite!
id.theasianparent.com/ayah-perkosa-3-anak-kandung
Hati-hati! Mengejek fisik di media sosial bisa dipenjara 4 tahun