Tak Bayar Hak Karyawan Selama 2 Tahun, Yusuf Mansur Digugat Rp616 Juta

Yusuf Mansur digugat mantan karyawan Paytren. Ia disebut tidak membayarkan hak karyawan selama dua tahun.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Belakangan ini, kabar yang terdengar dari Yusuf Mansur bukan mengenai dakwahnya atau kegiatannya di jalan agama. Melainkan bisnisnya yang tak berjalan dengan lancar. Baru-baru ini, Yusuf Mansur digugat oleh karyawan Paytren sebesar Rp616 juta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren} ke Disnaker Kota Bandung karena penceramah ini tidak membayarkan hak mereka selama dua tahun.

Artikel terkait: Konsep Sedekah Yusuf Mansur Tuai Polemik, Ini Kronologinya

Yusuf Mansur Digugat karena Tidak Ada Itikad Baik

Sumber: Instagram @paytren38_bisnis_online

Menurut kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren Zaini Mustofa, gugatan akhirnya dikirimkan ke Disnaker karena tidak ada itikad baik, baik dari Yusuf Mansur atau  perusahaan, untuk membayar kewajiban mereka  dalam jangka waktu dua tahun,

“Ada 14 karyawan yang menyerahkan kuasanya ke saya dan total kewajiban yang harus dibayar perusahaan Rp616 juta," kata Zaini, seperti dilansir dari detikJabar.

Angka gugatan tersebut bukan sembarangan. Itu adalah tunggakan kewajiban pembayaran gaji, uang pesangon PHK, dan uang tunjangan hari raya (THR) selama dua tahun ke belakang.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Twitter @kontenislam_com

"Itu [gugatan Rp616 juta] sebenarnya hasil perhitungan dari perusahaan. Jadi perusahaan sudah mencatat berapa kekurangan gaji dan kekurangan THR berapa. Saya hanya menginput saja dari yang dicatat perusahaan," jelas Zaini.

Selama dua tahun, keempat belas eks karyawan Paytren sudah menagih berulang kali hak mereka ke perusahaan. Namun, perusahaan tak pernah menunjukkan itikad baiknya hingga digugat ke Disnaker Kota Bandung.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: YouTube

Zaini menambahkan, "14 Karyawan ini sudah sering komunikasi dengan perusahaan untuk menagih hak mereka. Cuma perusahaan selalu saja mengelak dengan alasan perusahaan sedang kesulitan keuangan intinya."

Artikel terkait: Fakta dan Kronologi Ustaz Yusuf Mansur yang Viral karena Marah-Marah

Sudah Dilakukan Mediasi Sebanyak Dua Kali

Setelah gugatan diregistrasi pada 22 April 2022 lalu, mediasi pertama antara kedua belah pihak lalu digelar di Disnaker pada 12 Mei 2022. Saat itu, pihak penggugat dan tergugat dihadirkan untuk mendengar pembacaan gugatan Rp 616 juta. Lalu, mediasi di-pending dan dilanjutkan ke tahap mediasi berikutnya pada 25 Mei 2022.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: YouTube

Zaini sebenarnya menginginkan pada mediasi kedua sudah ada keputusan kewajiban perusahaan membayar gugatan Rp 616 juta atau yang disebut dengan istilah tripartit. Namun,  kuasa hukum Paytren saat itu menolak karena bilang belum ada tahapan bipartit atau perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

Menurut Zaini, hal ini sebenarnya janggal karena pihaknya sudah pernah mengundang perusahaan sebanyak dua kali, tetapi perwakilan dari Paytren tidak pernah datang. Jadi, dia berpikir alasan bipartit tersebut kemungkinan hanya alasan perusahaan untuk mengulur-ngulur waktu dan tidak berniat untuk membayar.

Artikel terkait: Asri, Inilah 7 Potret Rumah Ustadz Yusuf Mansur Dipenuhi dengan Pepohonan

Meski Yusuf Mansur Sudah Digugat, Masih Tunggu Itikad Baik

Sumber: Twitter @kontenislam_com 2

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sesuai dengan hasil mediasi kedua, Zaini akhirnya tetap mengikuti prosedur yang diminta oleh pihak kuasa hukum Paytren, yaitu untuk melakukan perundingan bipatrit ulang. Ia juga sekaligus ingin menguji itikad baik perusahaan Yusuf Mansur itu mengenai gugatan 14 eks karyawannya sebesar Rp616 juta.

Mediasi lanjutan disepakati akan dilakukan pada pekan 30 Mei-3 Juni 2022 ini di Jakarta. Namun dilansir detikJabar, hingga 31 Mei 2022 lalu, pihak Paytren belum melayangkan undangan kepadanya.

(Ilutrasi)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Ini ‘kan kalau jadwalnya di minggu ini akan memanggil saya, ini sudah hari Selasa belum juga ada kabar dan undangan itu belum saya terima. Saya masih menunggu itikad baik dari mereka," ucap Zaini.

Itulah kabar terbaru mengenai Yusuf mansur yang digugat oleh mantan karyawan Paytren sebesar Rp616 juta. Semoga pihaknya bisa segera menyelesaikan masalah tersebut sehingga para karyawan tersebut bisa segera mendapatkan haknya.

Baca juga: