Ulama: "Anak perempuan 14 tahun harusnya sudah boleh menikah," Parents setuju?

"Anak-anak sekarang sudah dewasa, cenderung melakukan seks. Membolehkan mereka menikah dini adalah cara menjaganya," papar Ulama ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terkuaknya kasus pernikahan anak perempuan usia 15 tahun dengan duda usia 44 tahun di Kelantan, membuat Menteri Perempuan, Keluarga dan Perkembangan Komunitas Malaysia, Dr. Wan Azizah menjadi berang. Ia berkata akan menaikkan batasan usia menikah dalam aturan hukum untuk mencegah pernikahan anak kembali terjadi. 

Dilansir dari Says, Dr. Wan Azizah mengaku sangat menentang praktek pernikahan anak, bahkan bila alasannya untuk keluar dari kemiskinan sekalipun.

Dr. Wan Azizah. Sumber: Says.”Pernikahan seharusnya bukan sebuah jalan untuk keluar dari kemiskinan,” tutur Dr. Wan Aziz. “Melindungi hak-hak anak adalah hal penting untuk saya, risiko kehamilan dan melahirkan di usia dini harus dijadikan pertimbangan.”

Untuk itulah, ia berencana membuat aturan hukum baru, yang memberi batasan usia menikah minimal 18 tahun bagi perempuan. Untuk mencegah pernikahan usia dini kembali terjadi. 

Ulama Malaysia menentang batasan usia menikah dinaikkan

Pendapat lain dieemukakan oleh ulama Mufti daerah Sabah Malaysia, Aziz Jaafar. Menurutnya, Islam membolehkan anak perempuan menikah sejak usia 14 tahun dan lelaki 16 tahun. Maka, seharusnya aturan usia inilah yang diterapkan ke dalam hukum negara. 

“Anak-anak sekarang sangat dewasa, dan memiliki kecenderungan melakukan seks sejak dini. Karena itu, menikah di usia 14 tahun bagi perempuan dan 16 tahun bagi lelaki adalah langkah tepat untuk menjaga mereka. Membolehkan mereka menikah dini akan mengatur kecenderungan ini ke arah yang lebih baik,” tutur ulama di Sabah, Malaysia ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Mufti Jaafar juga menambahkan, pernikahan anak tetaplah sah selama mengikuti persayaratan dan ketentuan yang berlaku di pengadilan setempat. 

Aidi Mokhtar, Menteri Hukum di Sabah juga menyepakati pernyataan Mufti Jaafar. Menikah di usia 16 tahun bukanlah masalah, karena anak sudah mencapai pubertas di usia itu.

Dan meskipun pemerintah daerah Sabah tidak berkeberatan dengan ketentuan usia menikah 18 tahun, ia mengatakan seharusnya ada kemudahan bagi pasangan berusia di bawah 18 tahun yang ingin menikah. 

Selama 10 tahun terakhir, di Malaysia telah tercatat ada 15.000 pernikahan anak, dengan daerah Sarawak yang memiliki angka tertinggi kasus pernikahan anak. 

Menurut data statistik dari Kementerian Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Masyarakat Malaysia, sejak tahun 2007 hingga 2017, sebanyak 10.000 pernikahan usia dini terjadi di kalangan muslim, sementara 4.999 adalah non muslim. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Kisah pengantin cilik, anak 11 tahun terpaksa menikah dengan pria 41 tahun

Ketentuan usia menikah menurut hukum Indonesia

Di Indonesia sendiri, polemik tentang batasan usia menikah sudah lama terjadi. Dan saat ini sedang digodok isu untuk menaikkan batas usia minimum menikah bagi perempuan, dari 16 tahun jadi 18 tahun. 

Dalam Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 1974, pasal 7 menyebutkan bahwa batasan usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun. UU ini sedang berusaha direvisi melalui perppu, agar batasan usia menikah menjadi 18 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. 

Indry Oktaviani, Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengatakan bahwa ketentuan pada UU sebelum direvisi adalah aturan yang diskriminatif bagi perempuan. Dan mendorong adanya praktik pernikahan anak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Misiyah Misi, Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif Perempuan, pembahasan perppu untuk mengatur batasan usia nikah akan dibarengi dengan pembahasan mengenai pemberian dispensasi, dari pengadilan agama bagi perempuan yang ingin menikah namun belum mencapai usia minimum yang ditentukan. 

Ketentuan yang direvisi dari UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut hanya pasal tentang usia menikah saja, sedangkan pasal lainnya akan tetap berlaku jika Perppu sudah disahkan. 

Sebelumnya, pengajuan untuk menaikkan batas usia nikah sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun tidak dikabulkan. 

Mengingat yang paling banyak mendapat kerugian adalah perempuan  bila pernikahan anak terjadi, maka sewajarnyalah UU tersebut direvisi. Pernikahan anak tidak saja menutup peluang anak perempuan mendapat pendidikan tinggi dan peluang karir masa depan, namun juga risiko hamil dan melahirkan di usia dini yang bisa mengancam nyawanya. 

Bagaimana pendapat Parents, setujukah jika batasan usia nikah dinaikkan?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

 

Sumber: Says, Media Indonesia, CNN

Baca juga: 

Nikah muda, begini dampaknya jika belum siap mental

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Fitriyani