Tyna Kanna dan Kenang Mirdad resmi cerai setelah sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tyna melayangkan gugatan cerai kepada Kenang Mirdad pada 30 Agustus 2021 usai 13 tahun menikah. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
Bersama dengan gugatan tersebut, Tyna juga mengajukan sejumlah tuntutan terkait hak asuh dan nafkah anak. Berikut fakta-fakta perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad.
Artikel Terkait: Kerap Dijuluki Couple Goals, Tyna Kanna Gugat Cerai Kenang Mirdad
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Cerai, Berikut Fakta-faktanya!
1. Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Cerai
Sumber: Instagram
Pernyataan resmi terkait perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah pada Selasa, 18 Januari 2022.
“Hari ini telah dibacakan dan upload melalui aplikasi ecourt dan sipp dan amar putusan yang pertama dalam konvensi mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” katanya, mengutip dari Detik.
Berdasarkan putusan tersebut, pengadilan resmi menjatuhkan talak kepada Kenang Mirdad sesuai dengan gugatan mantan istrinya, Tyna Dwi Jayanti atau Tyna Kanna.
“Kedua menjatuhkan talak bain sughro dari tergugat Kenang Kanna Mirdad bin Jamal Mirdad terdapat penggugat Dwi Jayanti Binti R Dwi Handoyo,” paparnya lagi.
2. Hak Asuh Dimenangkan Tyna Kanna
Pengadilan mengabulkan tuntutan Tyna Kanna termasuk hak asuh anak. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan hak asuh kepada Tyna sebagai penggugat.
“Ketiga, menetap anak tergugat yang bernama Alaia Lavmintikana Mirdad binti Kenang Kanna Mirdad yang kini berusia 11 dan Aluna Laila binti Kenang Kanang Mirdad yang berusia 8 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat,” katanya lagi.
Artikel Terkait: 9 Potret Kemesraan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad, Kini Sedang Proses Cerai
3. Dilarang Menghalangi Mantan Suami Bertemu Anak
Sumber: Instagram
Hak asuh telah dimenangkan oleh Tyna Kanna, tetapi seterusnya ia dilarang menghalangi anak-anaknya bertemu dengan ayah mereka. Hal tersebut sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan dalam sidang putusan.
“Dengan perintah kepada penggugat untuk tidak menghalangi akses tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang serta membawa berlibur kedua anak penggugat dan tergugat. Sepanjang tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan kedua anak tersebut,” jelas Taslimah.
4. Wajib Memberikan Nafkah Anak Rp10 Juta Perbulan
Sumber: Instagram
Selain harus merelakan hak asuh jatuh kepada Tyna, Kenang Mirdad juga diwajibkan memberi nafkah untuk kedua anaknya Rp10 juta per bulan.
“Menghukum tergugat (Kenang Mirdad) untuk memberi kepada penggugat (Tyna Kanna) nafkah untuk kedua anak penggugat tersebut sebesar Rp10 juta (per bulan),” ungkap Humas PA Jakarta Selatan, melansir Suara.
Jumlah tersebut diberikan untuk kedua anak mereka yang masih berusia 8 dan 11 tahun. Besarannya belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan.
“Untuk dua orang anak (Rp10 juta) itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Artikel Terkait: 10 Potret Kebersamaan Keluarga Tyna Kanna Mirdad dan Kenang Mirdad, Kini Diterpa Isu Tak Sedap
5. Akan Mengalami Kenaikan 10 Persen Tiap Tahun
Sumber: Instagram
Nafkah tersebut akan diberikan kepada anak hingga mereka dewasa dan mandiri. Jumlahnya pun akan mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya. Jumlah tersebut sesuai dengan permintaan Tina sebagai penggugat dan telah dikabulkan oleh pengadilan.
“Hingga anak itu dewasa dan mandiri, dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun. Itu isi putusan yang telah dibacakan hari ini,” tambahnya.
Itulah fakta tentang perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna terkait hak asuh dan nafkah anak. Semoga tetap bisa menjaga hubungan baik demi anak, ya!
Baca Juga:
Dekat dengan anak-anak, begini trik yang diterapkan Tyna Kanna Mirdad
Nana Mirdad Tulis Pesan: “Kalau Ego Tinggi, Susah untuk Menghargai Suami”
Dituduh Ikut Campur Masalah Kenang, Nana Mirdad:"Kami Hanya Beri Support"
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.