Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah kini memasuki episode baru. Sang sopir, Tubagus Jody yang ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana pada Kamis (27/1/22). Dalam kesempatan itu, Tubagus Jody ungkap kronologi kecelakaan.
Lantas, seperti apa kronologi peristiwa nahas tersebut? Benarkah ia mengendarai mobil dalam kecepatan sangat tinggi sehingga hilang kendali seperti dugaan yang selama ini beredar?
Tubagus Jody Ungkap Kronologi Kecelakaan
Melansir Insert Live, Adi Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa rombongan Vanessa Angel sempat berhenti tiga kali sebelum peristiwa kecelakaan maut itu terjadi. Berikut rentetan kejadian sesuai yang diungkap Tubagus Jody.
1. Subuh, Rombongan Vanessa Angel Meninggalkan Rumah
Pada Kamis (4/11) sekitar pukul 05.00 WIB, Joddy mengemudikan mobil dari kediaman Vanessa Angel di Jakarta Barat untuk menuju Surabaya.
“Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya, berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil,” kata Adi saat membacakan dakwaannya dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Artikel terkait: Detik-Detik Terakhir Vanessa Angel Meninggal Dunia, Sempat Bikin Instagram Story
2. Bibi Andriansyah Sempat Gantikan Tubagus Jody Menyetir
Usai berhenti di rest area, selanjutnya Bibi Andriansyah mengambil alih kemudi mobil. Pada pukul 09.00 WIB, Bibi menghentikan mobil di KM 397 Tol Jakarta-Surabaya untuk mampir sarapan di rest area.
Setelah sarapan, Bibi kembali menyetir mobil melanjutkan perjalanan. Namun lantaran dirinya mengantuk, Bibi kemudian menepi di KM 400 Tol Jakarta-Surabaya. Kemudi pun diambil alih oleh Joddy untuk kembali melanjutkan perjalanan.
3. Tubagus Jody Sempat Update Instastory Sebelum Terjadinya Kecelakaan
Tubagus Jody juga membenarkan bahwa dirinya sempat update InstaStory sebelum kecelakaan maut tersebut.
“Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya, terdakwa menggunakan handphone untuk update InstaStory dan WhatsApp milik terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa, yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil,” terang JPU Adi.
Artikel terkait: Mengaku Main HP saat Mengemudi, Siapa Sebenarnya Sosok Supir Vanessa Angel?
4. Tubagus Jody Ungkap Kronologi Kecelakaan: Mengemudi dengan Kecepatan Tinggi dan Mengantuk
Adi Prasetyo juga memaparkan, Joddy mengaku tidak memperhatikan rambu lalu lintas batas kecepatan maksimal 80 km/jam selama mengemudikan mobil dari KM 555 hingga ke lokasi kecelakaan di KM 672.300A. Sopir Vanessa Angel itu juga mengakui bahwa dirinya mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 125 km/jam dalam kondisi mengantuk.
“Saat melintas di KM 672.300A, saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 km/jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan. Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan,” ungkap Adi.
Atas kasus yang membelitnya, Joddy didakwa dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Parents, itu dia kabar tentang Tubagus Jody ungkap kronologi kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Baca juga:
10 Ungkapan Duka serta Kenangan untuk Vanessa dan Bibi dari Rekan Selebritas
Jarang Terekspos, Begini Cara Vanessa dan Bibi Sedekah Semasa Hidup
5 Potret Keakraban Vanessa Angel dan Ibu Mertua, Kini Tinggal Kenangan