Jagad maya sedang heboh membicarakan unggahan foto sebuah surat yang diklaim merupakan surat perceraian Inggit Garnarsih dan Soekarno. Bahkah lengkap dengan surat nikahnya. Si pengunggah kemudian menuliskan ingin menjual kedua surat dari presiden pertama Republik Indonesia tersebut.
Berikut ini uraian peristiwa bagaimana surat perceraian Inggit Garnarsih dan Soekarno bisa dijual di Instagram:
Dijual, Surat Perceraian Inggit Garnarsih dan Soekarno
Surat Perceraian Inggit Ganarsih dan Soekarno Dijual di Instagram
Surat nikah dan surat cerai itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @popstoreindo pada Rabu, 23 September 2020. Melansir dari Kompas.com, si pengunggah menulis bahwa ia juga sebenarnya kaget ketika mendapatkan dokumen pribadi Bung Karno.
Menurut pengakuannya, ia mendapatkan dokumen-dokumen itu dari salah seorang kerabat dekat Inggit Garnarsih. Katanya lagi, si bapak merupakan cucu dari Inggit, salah satu istri Soekarno yang tertulis di surat dinikahkan pada tanggal 24 Maret 1923.
“HARI INI MENDAPAT KEJUTAN YANG MEMBUAT SHOCK!! Seorang Bapak di Bandung menawarkan Surat Nikah & Surat Cerai Asli Presiden pertama RI: Ir. Soekarno & Ibu Inggit Garnasih. Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit. Saya kaget pas baca Dokumen Sangat Bersejarah ini, baru tau juga ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara & KH. Mas Mansoer. Bisa dicek di wikipedia, Ir. Soekarno menikah dengan Ibu Inggit Garnasih pada 24 Maret 1923 (Soerat Katerangan Kawin no. 1138), persis sama kan? Yang minat serius PM saya aja langsung & cek barang ke rumahnya. Harga Sangat Amat Mahal Super Fantastis!!! WA/call? 08122385759,” demikian isi pesan dalam unggahannya.
Tangkapan layar unggahan (screenshoot) surat tersebut kemudian mulai tersebar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah ulang adalah pemilik akun Twitter @constantane.
Ia menulis di tanggal yang sama (23/9/2020), “Di IG ada yg jual Surat Nikah & Surat Cerai asli Presiden Soekarno & Ibu Inggit Garnasih. Didapat dari cucu Ibu Inggit. Barangkali ada pegiat sejarah yg mau beli dan/atau mengamankan.”
Artikel terkait: Mari Memulai Bisnis Online!
Si Pemilik Dokumen adalah Cucu Angkat Inggit Garnarsih
Dari Kompas.com diketahui bahwa Yulius Iskandar si pemilik akun @popstoreindo dihubungi oleh salah seorang kerabat Inggit. Ia diminta untuk menjadi perantara dan menjual dokumen surat yang dikirimnya.
Orang yang menghubunginya itu adalah cucu angkat almarhum Inggit Garnasih yang bernama Tito Zeni Asmarahadi. “Iya, jadi Pak Tito mau jual. Saya hanya perantara. Sekarang kayaknya berubah pikiran karena jadi heboh beritanya kemana-mana,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020) malam. Mungkin karena hal itu juga, unggahan Yulius segera mengapus foto surat perceraian Inggit Ganarsih dan Soekarno.
“Saya penanggung jawab barang, tapi ini bukan dokumen negara,” ujar Tito melansir dari IDNTimes, Kamis (24/9/2020).
Masih kata Yulius, niatan Tito untuk menjual surat itu sudah ada sejak lama. Dan baru terlaksana pada Rabu lalu. Dan saat ini keberadaan surat tersebut sudah ada di tangan Tito lagi. “Iya dulu memang sempat mau dijual. Surat-suratnya dikembalikan ke Pak Tito sekarang,” katanya lagi.
Sempat Diberikan ke Pemprov Jawa Barat
Kata Tito dokumen tersebut sempat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan kesepakatannya dengan Gubernur Raden Nana Nuriana, Pemda Jabar akan menganggarkan dokumen tersebut sebagai milik negara dan Tito akan mendapat kompensasi atas penyerahan dokumen itu.
Namun setelah beberapa lama, ia tak kunjung mendapat tanggapan. Hingga kemudian ia mendapat kabar dari Pemda Jabar yang menyatakan mereka membatalkan kesepakatan dan tidak berniat pada dokumen tersebut.
“Saya berhak untuk apapun terhadap dokumen ini, gak peduli dengan pemerintah karena pemerinyah sudah menolak,” katanya seperti ditulis IDNTimes.
Artikel terkait: YouTuber tajir pilih nikah sederhana di KUA, mungkinkah ditiru?
Konfirmasi ANRI: Memperjualkan Dokumen Negara Tidak Diperbolehkan
Menyoal ini, Koodinator Penyelenggaraan Kearsipan pada Lembaga Negara Yayan Daryan memberi komentarnya. Ia mengatakan, memperjualbelikan dokumen negara itu tidak diperbolehkan.
Namun lebih jelas lagi Yayan mengatakan bahwa surat nikah dan surat cerai itu sebenarnya memang milik pribadi yang pamanfaatannya menjadi tanggung jawab perorangan. Namun, lembaran yang menjadi bagian dari arsip negara adalah yang disimpan di KUA Kemenag seluruh Indonesia, yang merupakan barang milik negara.
Nah, jika lembaran itu yang dijual, maka sudah merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU 43 tahun 2009.
Katanya lagi, tidak semua arsip negara yang memiliki nilai sejarah harus disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan, apabila selesai digunakan oleh pencipta arsipnya, seharusnya diserahkan ke ANRI. Tapi tidak semua arsip akan menjadi arsip statis dan disimpan ANRI. Tergantung nilai informasi yang terekam di dalamnya,” katanya pada Kompas.com.
Pernah Ditawar Rp 2 Miliar!
Kata Tito, dokumen pribadi Inggit Ganarsih ini pernah ditawar sebuah yayasan di Belanda dengan harga sangat tinggi, yakni Rp 2 miliar di tahun 1983. Tidak tanggung-tanggung, jumlah itu tentu sangat besar pada tahun 80-an. Namun ia menolak lantaran surat perceraian Inggit Garnarsih dan Soekarno ini merupakan bagian dari sejarah neneknya dan sang presiden.
Baca juga:
9 Foto Pernikahan Anak Presiden Indonesia, Tak Selalu Mewah dan Megah!