Suami tega menyiksa istri di depan anak, apa dampaknya bagi si kecil?

Video seorang suami pukul istri dengan brutal ini beredar dan langsung viral segera setelah menyebar di internet.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kita sering mendengar kisah mengerikan mengenai penyiksaan fisik, misalnya kejadian suami pukul istri. Tapi menyaksikannya melalui format video terasa jauh lebih berat – terutama saat ada anak yang menyaksikan peristiwa ini.

Video berdurasi 50-detik yang baru-baru ini diunggah di Vietnam memperlihatkan kebrutalan saat suami pukul istri di depan anak ini, dan begitu mengiris hati hingga membuat kita ingin menangis dan bertanya MENGAPA? Apa yang telah dilakukan si ibu hingga ia layak mendapatkan perlakuan keji semacam itu?

Sebuah video mengejutkan memperlihatkan kejadian suami pukul istri

Video seorang suami pukul istri dengan brutal baru-baru ini beredar dan langsung viral segera setelah menyebar di internet. Netizen mengekspresikan kengerian dan rasa tak percaya mereka menyaksikan kebrutalan peristiwa pemukulan itu.

Video suami pukul istri yang menyesakkan dada ini pertama kali tersebar dalam sebuah grup Facebook.

Di dalam video tersebut, suami ini memukul istrinya beberapa kali hingga ia tersungkur di lantai, namun hal ini tetap tak menghentikan pemukulan tersebut. Laki-laki itu menghentakkan kakinya di betis sang istri, lalu menginjak dadanya, bahkan menendang perutnya dengan sangat keras beberapa kali.

Perempuan malang ini meringkuk seperti udang di lantai, kesakitan menghadapi penyiksaan tersebut. Setelah puas menyiksa, lelaki itu memberikan peringatan bagi istrinya.

Tak lama, seorang anak kecil perempuan berlari melewati mereka. Laki-laki itu tak menghiraukan  istrinya yang tampak kesakitan dan terkapar di lantai. Alih-alih, ia melangkah ke daun pintu kemudian mengangkat seorang balita, yang disinyalir merupakan Anak mereka. Kemungkinan besar anak ini menyaksikan pemukulan ibunya yang sangat kejam tersebut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Video suami pukul istri depan anak menjadi viral dan dikecam warganet

 

Video pendek berdurasi 50-detik ini dapat ditonton melalui tautan berikut. Harap diingat bahwa isinya sangatlah mengganggu – dibutuhkan kebijaksanaan penonton.

Beragam reaksi warganet atas kejadian suami pukul istri

Video klip mengejutkan ini telah menyebabkan debat memanas di antara warganet. Sebagian besar bereaksi negatif, mengatakan bahwa si laki-laki sangat kejam dan tampak tak kenal belas kasihan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Ya Tuhan, Ia bahkan mengenakan sepatunya saat menendang si perempuan malang itu – kejam sekali! Sulit menilai apakah seorang suami memang baik dari tampilan luarnya – tak ada yang bisa membayangkan bisa ada suami sesadis ini. Daripada menikahi pria semacam ini, lebih baik saya tetap melajang,” komentar salah satu akun.

“Sekalipun saya tak paham mengapa, dan jikapun perempuan ini melakukan beberapa kesalahan, saya rasa suaminya tetap tak punya hak memukul istrinya. Dia bukanlah Tuhan, dan apapun yang membuatnya marah tidak dapat hanya diselesaikan dengan kekerasan—yang secara moral saja sudah memunculkan pertanyaan,” ujar yang lain.

Namun begitu ada beberapa yang berargumen bahwa kebanyakan penonton tidak memahami konteks kehidupan pasangan tersebut.

Mereka menunjukkan bahwa mereka tidak punya hak mengkritisi kehidupan berkeluarga orang lain. Ada kemungkinan besar bahwa perempuan di video ini melakukan sebuah kesalahan besar yang sama sekali tidak bisa diterima pihak laki-laki, dan karena terbakar amarah, ia lantas memukulinya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Kami tidak tahu ada apa di antara mereka. Video ini hanya menunjukkan ia memukuli istrinya—lantas kita langsung saja menyimpulkan bahwa itu merupakan kekejian si pria. Bagaimana jika ternyata sang istri yang punya affair, meninggalkan rumah, dan menolak untuk membesarkan anak mereka? Jika memang demikian yang terjadi maka saya tidak melihat suaminya bersalah sama sekali,” ujar penelaahan seorang pengguna Facebook.

Saat ini, belum ada informasi lebih jauh terkait video ini.

Namun satu hal yang pasti. TIDAK ADA yang dapat menjustifikasi kekerasan fisik suami pukul istri seperti yang telah kita tonton melalui video tersebut.

Sekalipun sang perempuan berselingkuh atau melakukan sesuatu yang menimbulkan kemarahan si pria, tindakan pemukulan di depan anak mereka sama sekali bukanlah jalan keluar.

Bayangkan trauma mental yang akan dialami oleh sang anak, melihat ibunya dipukuli dan merana semacam itu? Berikut ini dampak negatif yang bisa dialami anak:

1. Trauma

Anak yang kerap menyaksikan kekerasan pada orangtuanya umumnya akan mengalami trauma. Kondisi ini dapat mengganggu tumbuh kembangnya, dan membuatnya sulit untuk mempecayai orang lain saat ia tumbuh dewasa.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2. Meniru perilaku orangtua

Anak yang tumbuh dalam keluarga yang terlibat KDRT bukan tidak mungkin melakukan hal sama. Ia bisa melakukan kekerasan pada teman-temannya. Bahkan ia bisa melakukannya pada pasangannya nanti.

Salah satu pemicu seseorang menjadi pelaku KDRT di usia dewasa adalah karena menyaksikan kekerasan orangtua semasa kecil.

3. suka Mencari perhatian

Jika sering melihat tindakan KDRT, anak bisa berperilaku negatif. Alasan ia melakukan kenakalan bisa dikarenakan untuk mendapatkan perhatian dari orangtua dan orang-orang di sekitarnya.

Saran penyintas terkait hubungan ‘toxic’ alias beracun merespon kasus suami pukul istri

Ada seorang ibu yang terjebak dalam lingkaran setan saat terlibat dalam hubungan beracun dengan pasangannya. Ia mengalami segala macam bentuk penyiksaan, dan berikut adalah saran dari perempuan tersebut:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Jangan terus berdiam diri.
  • Berhenti menerima apa yang Anda anggap salah.
  • Percayai hati nurani dan insting Anda yang mencoba memberikan peringatan dari dalam.
  • Percaya pada teman-teman Anda karena mereka dapat melihat apa yang tak bisa Anda lihat.
  • Keluar dari hubungan beracun secepat Anda bisa.
  • Ketahui kelemahan Anda dan segeralah mencari bantuan. Ada banyak Organisasi Perempuan yang menawarkan berbagai program pemberdayaan melalui konseling.
  • Dan terakhir, jika Anda percaya pada Tuhan, berdoalah dan minta petunjuk dan bimbingan dariNya. 

Hubungan beracun maupun penyiksaan fisik dapat menimbulkan berbagai momen depresif. Akan lebih baik untuk mengakui hal ini pada anggota keluarga lainnya agar Anda bisa keluar dari lingkaran setan. 

Korban kasus suami pukul istri, jangan hanya diam!

Jika Anda seorang korban, lakukan ini:

1.  Segeralah mencari pertolongan

Beberapa Lembaga dan RS di bawah ini menyediakan line panggilan maupun hotline yang tepat jika Anda membutuhkan saran untuk keluar dari hubungan beracun (selain 119 sebagai layanan aduan resmi milik pemerintah):

  • Jaringan Mitra Perempuan Cikini

Alamat: Jl. Cikini II No. 10 Jakarta Pusat 10330, Telp. 021 – 3901002

Layanan yang diberikan: Konseling (pastoral/spiritual) tanpa dipungut biaya

Prosedur: Datang langsung

  •  Yayasan Pulih

Alamat: Jl. Teluk Peleng No. 63 A Komp. AL Rawa Bambu, Telp. 021 – 7823021, Hotline. 021 – 98286398

Layanan yang diberikan: Konsultasi psikologi, pendampingan psikologis selama proses penyidikan atau pengadilan. Biaya: Klinik Layanan Masyarakat, minimal Rp 10.000/ sesi. Klinik Umum, minimal Rp 100.000/ sesi (berlaku subsidi silang)

Prosedur: Datang langsung tetapi ada baiknya membuat janji terlebih dahulu melalui telepon

  • Puan Amal Hayati

Alamat: Jl. Warung Silah No. 30 Komp. AL Munawaroh, Ciganjur – Jakarta Selatan, Telp. 021 – 7867031

Layanan yang diberikan: Shelter, Konseling spiritual tanpa pungutan biaya

Prosedur: datang langsung

  •  Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

Alamat: Komp. Perkantoran Mitra Matraman Blok A2/18, Jl. Matraman Raya No.148 ‐ Jakarta Timur 13150, Telp. 021 ‐ 85918064/ 021 ‐ 8519675

Layanan yang diberikan: Layanan hukum. Biaya: sumbangan administratif minimal Rp 25.000 dan tanpa biaya untuk jasa pengacara

Prosedur: datang langsung (Senin – Jumat: 10.00 – 16.00, hari besar libur) dengan menunjukkan KTP

  • LBH Mawar Saron

Alamat: Graha Mitra Sunter Blok D 9‐11, Jl. Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara 14350

Telp. 021 ‐  6517828/38

Layanan yang diberikan: Konsultasi Hukum, Pendampingan (apabila permasalahan perlu didampingi) di tingkat kepolisian, pengadilan negeri, pengadilan hubungan industrial, pengadilan agama, kejaksaan). Biaya: tanpa biaya (dengan persyaratan membawa surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Gakin/Jamkesnas; rekening listrik maks. 900 watt; apabila calon klien adalah karyawan maka calon klien harus memberikan foto kopi slip gaji dimana gajinya maks. Rp. 2.000.000,‐)

Prosedur: datang langsung

  • Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KePPaK Perempuan)

Alamat: Jl. Bintaro Utama Blok O‐4 No. 9, Bintaro Jaya Sektor I, Jakarta Selatan ‐  12330. Telp. 021 ‐ 7343692 / 021 ‐ 7343694, Hot Line Service 021 ‐ 7343694 Email: keppak_perempuan@yahoo.com

Layanan yang diberikan: Pendampingan dan konseling awal dengan biaya pendaftaran Rp 25.000 dan sumbangan sukarela sesuai kemampuan

Prosedur: mendatangi lokasi korban, rujukan, atau datang langsung setelah telepon dengan membawa KTP (untuk dibawah usia 17 tahun menggunakan KTP pendamping) dan surat rujukan (bila dirujuk)

  • Mitra Perempuan

Alamat: Jl. Tebet Barat Dalam IVB / 23 JKTJ 12810, Telp. 021 – 8298089, Email: mitra@perempuan.or.id

Layanan yang diberikan: Shelter, konsultasi dan konseling berkala, pendampingan tanpa pungutan biaya

Prosedur: datang langsung atau rujukan

  •  LBH APIK

Alamat: Jl. Raya Tengah No. 16 RT01/09, Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Telp. 021 – 8779 7289

Layanan yang diberikan: Konsultasi hukum, dan pendampingan hukum dengan biaya Administrasi minimal Rp 10.000

Prosedur: datang langsung atau rujukan

  • LBH PEKA

Alamat: Ged. Lama Walikota Jakarta Selatan Lt. 4 Blok V, Jl. Trunojoyo No. 1, Jakarta Selatan Telp.: 021 – 72783771

Layanan yang diberikan: Konsultasi psikologis dan konsultasi hukum (perdata)

Prosedur: datang langsung

  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Alamat: Jl. Raya Bekasi Timur Km.18, Pulogadung, Jakarta Timur – 13250, Telp. 021 ‐ 47882898, Hotline 021 – 47882899; SMS 0813 176176 22, Email: sekretariat@p2tp2a‐dki.org, hotline@p2tp2a‐dki.org

Layanan yang diberikan: pelayanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak

Prosedur: datang langsung dan rujukan

  • Lentera Indonesia

Email: lenteraid@gmail.com

Layanan yang disediakan: Support group untuk penyintas kekerasan seksual

Prosedur : konfirmasi kedatangan via email: lenteraid@gmail.com

2.  Menemui Dokter

  • Segeralah berkunjung ke dokter jika Anda mengalami cedera fisik serius.
  • Cobalah untuk bersikap seterbuka mungkin kepada dokter Anda – jangan coba menutup-nutupi alasan utama dibalik luka-luka yang Anda alami dengan segala macam alasan semacam “ini cuma kecelakaan.”
  • Ingatlah bahwa infromasi personal Anda akan aman. UU menjamin bahwa catatan kesehatan Anda bersifat rahasia.
  • Jika mengalami penyiksaan dan menganggapnya sudah pada tahap serius, Anda tetap akan menemukan bahwa kunjungan ke dokter sangatlah bermanfaat. Catatan medis dari dokter dapat membantu Anda untuk memutuskan jika Anda ingin mendaftar untuk mendapatkan Perlindungan Sementara.
  • Dapatkan note dari penyedia jasa layanan kesehatan Anda sebagai barang bukti.
  • Di bawah ini adalah beberapa RS yang memiliki layanan terpadu terkait kasus-kasus KDRT:
  • Pusat Krisis Terpadu RSCM

Alamat: IGD RSCM Lt. 2, Jl. Diponegoro No. 71, Jakarta Pusat, Telp: 021 ‐ 316 2261

Layanan yang diberikan: Layanan medis (fisik dan mental), Konseling psikologis, Visum (medis kolega), Rujukan bantuan hukum, Jaringan rumah aman, Biaya: tidak dipungut biaya

Prosedur: Datang langsung atau rujukan

  • PKT “Melati” RSAL Mintoharjo

Alamat: Jl. Bendungan Hilir 17 Jakarta Pusat, Telp. 021 – 5749037 – 40

Layanan yang diberikan: Layanan medis, Konsultasi psikologi tanpa dipungut biaya

Prosedur: Datang langsung atau rujukan polisi

3. Buatlah Laporan Perlindungan Korban Kekerasan

  • Membuat laporan di kantor Polisi akan membawa manfaat, sekalipun Anda tidak ingin mengambil  tindakan legal, mengingat bahwa laporan polisi dapat membantu Anda mendapatkan perlindungan hukum.
  • Sebagai awalan, kunjungilah pusat layanan pengaduan di kepolisian –sebetulnya pos keamanan apapun juga bisa—termasuk Pos Satpam.
  • Simpan fotokopian laporan kepolisian Anda agar di kemudian hari bisa menjadi bahan rujukan.
  • Tetaplah memeriksa akun-akun para saksi mata, teks, surel, atau rekaman yang dapat menunjukkan kemungkinan indikasi kekerasan yang tak terlalu kasat mata, semacam kekerasan emosional atau penyiksaan fisik.

4. Datangi Konselor atau Kelompok Dukungan Lainnya

  • Jika Anda ingin bicara pada pihak lain, Anda selalu dapat mengunjungi konselor yang dapat memberikan dukungan pada Anda.
  • Konseling juga dapat membantu pihak Pelaku untuk mengakui bahwa mereka bersalah dan berjanji untuk berubah ke arah lebih baik.
  • Untuk mengetahui lembaga mana saja yang menyediakan layanan konseling, silahkan mengacu pada daftar provider di atas (no.1).

5. Tetaplah berada dalam Rumah Aman atau Crisis Shelter

  • Jika Anda merasa mentok dan tak menemukan jalan keluar, atau tidak punya orang lain untuk diajak bicara, maka rumah aman atau crisis shelter adalah benteng pertahanan terakhir bagi Anda.
  • Harap diingat bahwa ada batasan waktu bagi Anda untuk tinggal di sana.

6. Daftarkan diri Anda untuk mendapatkan Perlindungan Sementara

Berdasarkan UU PKDRT Pasal 16, proses mendapatkan perlindungan sementara ini dapat diberikan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pihak kepolisian mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga.

Perlindungan ini diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Bagi Uli Pangaribuan, Koordinator Kasus LBH Apik, mekanisme Perlindungan Sementara ini sangat penting keberadaannya. Paling tidak korban kekerasan dapat berjarak dengan pelaku untuk sementara, mengingat Penetapan Perlindungan dari pihak pengadilan membutuhkan proses yang memakan waktu.

Bagi Uli, sekalipun 14 Tahun berlalu setelah UU PKDRT disahkan dan secara isi sudah sangat baik, masih banyak yang perlu diperbaiki.

Antara lain respon aparat penegak hukum yang masih cenderung menyalahkan korban, membuat korban tidak nyaman saat melapor, serta mengajukan pertanyaan yang menyudutkan korban, serta saat penyidik melakukan visum yang kurang tuntas.

 

Disadur dari artikel Kevin Wijaya Oey di theAsianparent Singapura

Baca juga: 

Kesalahan orangtua yang membuat anak perempuan rentan jadi korban kekerasan seksual

Penulis

Ratih Sukma