Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Memasuki tahap baru, sang supir ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah telah memasuki tahap baru. Belum lama ini, sopir Vanessa Angel jadi tersangka. Sopir tersebut adalah Tubagus Joddy yang menjadi salah satu dari tiga korban selamat kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur. 

Penetapan sopir Vanessa Angel jadi tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang. Melansir dari Detik.com, penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini, Rabu (10/11).

Artiket terkait: Kisah Hidup Vanessa Angel, Sosok Pekerja Keras yang Menafkahi Keluarga Sejak Remaja

“Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada Detik.com.

Dalam surat tersebut, Joddy ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Imran pun mengatakan bahwa Joddy nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang karena tempat kejadian perkara ada di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Lebih lanjut, Imran pun menjelaskan bahwa ada tiga jaksa yang akan mengurusi perkara tersebut, salah satunya adalah Kasipidum Achmad Jaya. Pasal yang menjerat Joddy yakni pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal tersebut, Joddy terancam denda jutaan rupiah dan hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.

Pasal 310 ayat 2 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.”

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kemudian, pasal 310 ayat 4 berbunyi, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.”

Sementara itu, pasal 310 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.”

Artikel terkait: Mengaku Main HP saat Mengemudi, Siapa Sebenarnya Sosok Supir Vanessa Angel?

Tanggapan Keluarga Vanessa Angel

Berkaitan dengan kabar sopir Vanessa Angel jadi tersangka, ayah Bibi Andriansyah, H. Faisal belum bersedia memberikan tanggapan. Melansir dari Suara.com, mertua Vanessa Angel tersebut mengaku belum mendapat kabar tersebut dari polisi. Ia pun memilih diam dan tidak ingin berkomentar lebih lanjut. 

“Saya belum dapat beritanya, saya cek dulu ya,” kata Faisal kepada Suara.com.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Sorry saya liat dulu, ya, beritanya, saya cari dulu,” tambahnya.

Ia pun menilai kasus yang menimpa anaknya tersebut bukan kasus yang main-main. Oleh karena itu, ia harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

“Saya enggak bisa ini, karena saya harus liat dulu tersangkanya kenapa. Sorry ya,” ucap H Faial.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebelumnya, H. Faisal merupakan pihak yang mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya dan menantunya tersebut. Ia juga meminta Joddy untuk mendapatkan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera dan pelajaran kepada para pengendara.

Artikel terkait: Kondisi Terkini Gala Anak Vanessa Angel, Dirawat Crazy Rich Surabaya

Seperti banyak diberitakan, Joddy mengaku sempat mengoperasikan gadget sesaat sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi. Aksi Joddy ini diungkap oleh para warganet yang sempat melihat Instagram Story yang dibuat Joddy meskipun akhirnya unggahan tersebut dihapus. Saat mengemudikan mobil, Joddy melaju dalam kecepatan lebih dari 100 km/jam.

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Demikian kabar penetapan sopir Vanessa Angel jadi tersangka. Dari kasus ini diharapkan Parents lebih berhati-hati saat mengemudi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga:

Firasat Aneh Sang Manajer, Larang Vanessa Angel Pergi Hingga Mencium Bau Bangkai

Tinggal Kenangan! Momen Kebersamaan Vanessa dan Gala yang Tak Bisa Lagi Terulang

Detik-Detik Terakhir Vanessa Angel Meninggal Dunia, Sempat Bikin Instagram Story

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan