Parents masih ingat kasus penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania? Sidang perdana Olivia Nathania akhirnya digelar pada Rabu, 26 Januari 2022, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pertama yang digelar secara virtual tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Olivia kemudian dikenakan pasal berlapis atas dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan.
“Terdakwa dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Kusuma Rahayu, dikutip dari Suara, Kamis 27 Januari 2022.
Atas tuduhan tersebut, Olivia terancam hukuman empat tahun penjara.
Artikel terkait: 5 Fakta Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Kasus Penerimaan CPNS
Sidang Perdana Kasus Olivia Nathania Masuk Babak Baru
Sebelumnya, Olivia Nathania beserta suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Pihak pelapor adalah Karnu dan Agustin, yang mengaku sebagai korban atas penipuan yang dilakukan oleh Olivia dan Rafly.
Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki dugaan tersebut. Dari data yang dihimpun, korban penipuan Olivia Nathania ternyata mencapai 255 orang dengan total kerugian mencapai 9,7 miliar.
Olivia Nathania lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Adapun sang suami, Rafly Novianto dibebaskan dari jerat hukum.
Artikel terkait: 8 Artis Ini Menikah dengan Bangsawan, Ada yang Berujung Perceraian
Tanggapan dari Pihak Olivia Nathania
Setelah mendengar dakwaan JPU dalam sidang perdana Olivia Nathania, perempuan yang akrab disapa Oi tersebut tampaknya enggan disalahkan seorang diri. Kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar, mengungkapkan bahwa kesalahan tidak semata berada di pihak kliennya.
“Oi itu juga ada kesalahannya, tapi bukan berarti semua kesalahan itu ditimpakan ke Oi,” kata Andy Mulia Siregar.
“Perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya. Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin. Kemudian jaksa dalam dakwaannya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi. Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini,” tutur Andy Mulia Siregar.
Artikel terkait: 9 Artis Melahirkan di Tanggal Cantik, Ada yang Tak Direncanakan
Andy bahkan meminta supaya Agustin juga dijadikan tersangka bersama Olivia Nathania. Menurut Andy, Agustin ikut bertanggungjawab atas melebarnya dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang menyeret Olivia Nathania. Agustin sendiri adalah mantan guru SMA Olivia.
“Ada peran Ibu Agustin di situ. Dia meneruskan ke mana-mana, diinformasikan. Padahal awalnya hanya buat Ibu Agustin, tapi malah melebar. Pihak Ibu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab, tidak terlibat,” kata Andy Mulia Siregar.
Itulah kabar terbaru soal sidang perdana kasus yang menjerat Olivia Nathania. Bagaimana tanggapan Parents?
***
Baca juga:
Terinspirasi dari Sosok Wanita Bangsawan nan Dermawan, Ini Arti Nama Clarissa
10 Artis Ini Ternyata Sudah Jadi Nenek, Tetap Awet Muda Saat Punya Cucu!
Sibuk Mengasuh Buah Hati, 8 Artis Indonesia Ini Masih Cocok Perankan Anak SMA