Melihat kondisi pandemi yang belum juga usai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri di rumah. Fatwa nomor 28 tahun 2020 ini sudah dibahas sejak Rabu (06/05) dan baru saja diterbitkan pada Rabu (13/05).
Fatwa tersebut menjelaskan jika hukum shalat Id yaitu sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Shalat Id disunahkan dilakukan secara berjemaah di masjid ataupun tanah lapang, tapi bisa juga dilaksanakan di rumah, baik berjemaah maupun sendiri.
Untuk kondisi seperti sekarang, MUI mengimbau masyarakat untuk melakukan shalat Id di rumah berjemaah bersama anggota keluarga ataupun sendiri. Khususnya masyarakat yang berada di zona merah penyebaran COVID-19.
“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri. Terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” demikian bunyi petikan fatwa MUI.
Artikel terkait : Perlu tahu! Ini doa dan amalan di malam Lailatul Qadar yang bisa dilakukan
Aturan Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri berdasarkan fatwa MUI
Di samping itu, bagi umat muslim yang tinggal di kawasan dengan tingkat penularan COVID-19 sudah terkendali, shalat Id bisa dilakukan secara berjemaah di masjid maupun tanah lapang. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19.
Mengutip dari laman resmi MUI, berikut ini ketentuan pelaksanaan shalat Id di kawasan COVID-19
1. Shalat Id boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang :
- Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli kredibel dan amanah.
- Berada di kawasan terkendali atau bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Ketentuan Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut :
- Jumlah jemaah yang shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
- Kaifiat shalatnya mengikuti panduan kaifiat shalat Idul Fitri berjemaah dalam fatwa.
- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan fatwa.
- Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khutbah.
Berikut ini kaifiat shalat Id secara berjemaah
- Sebelum shalat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
- Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah“, tanpa azan dan ikamah.
- Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi :
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala“. - Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca :
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ - Membaca surah Al Fatihah, diteruskan membaca surat yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca Al Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam). Lalu, di antara tiap takbir disunahkan membaca :
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ - Membaca surah Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, disunahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Demikian fatwa MUI tentang aturan shalat Id di masa pandemi seperti saat ini. Semoga bermanfaat.
Baca juga :
15 Panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri saat pandemi COVID-19 dari Kemenag