Tanggapan Quraish Shihab soal anjuran salat jumat di rumah untuk hindari corona
Umat muslim laki-laki berkewajiban melaksanakan salat Jumat di masjid. Lalu bagaimana hukumnya ketika terjadi wabah corona? Ini Penjelasan Quraish Shihab
Sehubungan dengan wabah pandemi Covid-19, masyarakat diimbau agar melakukan social distancing, yaitu membatasi diri untuk bertemu dan berkumpul termasuk beribadah. Lantas bagaimana dengan umat Islam yang berkewajiban untuk salat Jumat berjamaah di masjid? Penjelasan dari ulama Quraish Shihab ini bisa kita jadikan rujukan.
Dalam video yang diunggah oleh kanal jurnalis Najwa Shihab di Youtube, Najwa melakukan wawancara melalui video call dengan ayahnya, Quraish Shihab.
Penjelasan Quraish Shihab tentang hubungan virus corona dengan tujuan agama
Video itu dibuka Najwa dengan kalimat;
“Abiku yang jelas sekarang salah satu cara untuk menghindari penyebaran virus lebih jauh adalah dengan memperbanyak aktivitas di rumah. Karenanya kita bekerja di rumah, belajar di rumah termasuk beribadah di rumah.” Sekolah dan kampus telah diliburkan oleh pemerintah. Kantor-kantor pun sebagian telah melakukan kebijakan work from home (bekerja dari rumah). Yang masih menjadi dilema adalah beribadah. “Dan ini juga yang akhirnya menimbulkan pro kontra, Abiku. Apakah itu dibenarkan? Kita tidak datang ke masjid dan beribadah di rumah saja termasuk ketika salat Jumat,” tanya Najwa.
Sebelum menjawab, Quraish Shihab membukanya dengan membaca basmalah. Ulama yang juga ayah Najwa Shihab ini pun menjelaskan tentang tujuan kehadiran agama bagi umat manusia.
“Semua persoalan jika dikaitkan dengan agama maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah mengapa agama itu hadir?” Para ulama sepakat bahwa ada 5 tujuan kehadiran agama:
Segala sesuatu yang menghalangi tujuan dari agama tersebut maka akan dilarang oleh agama.
- Memelihara agama itu sendiri
- Memelihara jiwa
- Memelihara akal
- Memelihara harta benda
- Memelihara keturunan
Apa kata Quraish Shihab tentang anjuran untuk salat jumat di rumah untuk menghindari virus corona?
A post shared by Najwa Shihab (@najwashihab) on
Semua sepakat mengatakan bahwa virus corona membahayakan jiwa manusia. Karena itu agama pasti mempunyai pendapat menyangkut hal ini. Para ulama dan para dokter menyatakan bahwa bergaul dan berkumpul dengan orang-orang, siapapun dia, apalagi yang terinfeksi dengan virus ini dapat membahayakan jiwa manusia. Oleh sebab itu, perlu diambil langkah-langkah untuk menghindarkan pergaulan tersebut sedapat mungkin. Dari sini agama menyatakan bahwa karena ketika melaksanakan salat Jumat berkumpul orang-orang yang bisa mengalami atau memberi penularan maka ulama-ulama memberi fatwa; “Tidak dianjurkan bagi mereka yang khawatir akan terjadinya dampak buruk bagi kesehatan untuk hadir dalam salat-salat berjamaah bahkan salat Jumat.”
Fatwa ini, kata Quraish Shihab bukan saja dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tapi juga oleh ulama-ulama di Al-Azhar. Agama Islam memberi kemudahan, segala sesuatu yang dapat mengakibatkan kesulitan, diupayakan untuk menghindarinya.
Qiyas, perumpamaan kejadian ketika zaman Rasul
Quraish Shihab juga menjelaskan qiyas mengenai hukum salat berjamaah ini. Qiyas adalah menyamakan cabang (furu‘) dengan asal (ushul) dalam sebagian hukumnya karena ada makna atau illat yang menggabungkan keduanya.
“Dulu, pada zaman sahabat-sahabat Nabi, pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan menjadi becek. Azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan ‘hayya ‘alashshalah’, mari melaksanakan salat, maka panggilan ketika itu berbunyi, ‘salatlah di rumah kalian masing-masing’. Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa tapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan,” papar Quraish Shihab. “Karena itu pula (sabda nabi) orang-orang yang memberi aroma yang tidak sedap dilarang untuk mendekati masjid,” lanjutnya. “Kalau aroma buruk saja yang menyandangnya yang memiliki aroma buruk itu terlarang untuk mendekat apalagi orang-orang yang dapat menimbulkan mudarat bagi kesehatan. itu pandangan agama.” pungkas Quraish Shihab.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwasannya tidak wajib bagi umat muslim untuk salat Jumat berjamaah di masjid ketika terjadi pandemi corona. Salat Jumat tersebut dapat diganti dengan melakukan salat duhur di rumah. Terlebih bagi mereka yang ada indikasi membawa penyakit (suspect, ODP, PDP, dan pasien positif) dilarang mendekati masjid karena mudarat.
Mengingat saat ini kita tidak bisa mengetahui siapa saja yang menjadi carrier (pembawa) virus karena belum diperiksa, maka dianjurkan untuk tidak salat berjamaah di masjdi, termasuk salat Jumat, untuk sementara waktu.