PUSKAPA: Hukuman Kebiri bukan Solusi untuk Pelaku Kekerasan Seksual

DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peraturan tersebut dibuat atas respon terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tersebut disahkan DPR pada tanggal 12 Oktober 2016. Di sana, termuat hukuman kebiri kimiawi, hukuman mati, serta pemasangan chip elektronik bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut adalah sebuah respon atas data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak. Tahun 2011, ada 2.179 kasus, tahun 2013 ada peningkatan dengan 4.311. Sedangkan, pada tahun 2015, jumlahnya mencuat sampai ke angka 6.006 kasus di seluruh Indonesia.

Namun, Indonesia belum memiliki data umum kekerasan seksual pada anak secara nasional. Sehingga, bisa jadi data KPAI diambil dari banyaknya pelaporan kasus. Bukan berarti kasusnya sendiri mengalami peningkatan, tetapi jumlah itu meningkat karena adanya kesadaran untuk melaporkan.

Dalam siaran pers pada hari Jumat (14/10), PUSKAPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia) menekankan pemerintah Indonesia untuk memiliki pusat data nasional yang berisi kasus kekerasan seksual pada anak dan mempermudah cara pelaporan kasusnya.

Bukan hanya terfokus pada pemberatan hukuman kebiri maupun hukuman mati untuk pelaku. Jika sistem pelaporan, peradilan, dan edukasi tidak dibenahi, maka pelaku yang terjerat juga tak akan dapat keadilan yang layak.

Lembaga yang bekerja untuk membantu pembuat kebijakan meningkatkan akses anak-anak pada kesehatan, pendidikan, keadilan, dan perlindungan sosial ini juga menyoroti minimnya perhatian pemerintah pada karakteristik kasus, cara penanganan, dan dampak pada korban.

PUSKAPA menilai bahwa data tentang jumlah kasus memang berguna untuk mengukur perubahan, tetapi tidak cukup untuk menetapkan kebijakan. Edukasi, rehabilitasi pada korban, kemudahan pelaporan, dan sistem hukum yang berpihak pada korban seharusnya lebih diutamakan saat ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Data dari UNICEF pada April 2016 menyebutkan bahwa 38% responden mengaku tidak tahu harus berbuat apa saat kekerasan terjadi atau mereka alami dan 41% orang yang pernah menyaksikan kekerasan mengaku tidak melakukan apa-apa (Indonesia as a Pathfinder to End Violence Against Children. Discussion Paper, UNICEF, April 2016).

Sebanyak 78,8% anak laki-laki dan 85,1% anak perempuan tidak mengetahui pelayanan atau bantuan ketika mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Data ini berdasarkan survei Kekerasan Terhadap Anak yangdibuat atas Kerja Sama Kementerian Sosial, KPPPA, BAPPENAS, BPS, UNICEF Indonesia, 2013.

Proses peradilan pidana yang baik seharusnya dapat menampung hak bagi anak yang menjadi korban dan juga pelaku. Sekalipun pelaku memang telah melanggar hak korban, mengesampingkan hak tersangka sama sekali tak akan membantu anak ataupun masyarakat menemukan keadilan.

Apalagi, biaya yang harus dikeluarkan untuk menerapkan hukuman kebiri dan hukuman mati sangat besar, padahal seharusnya bisa dialokasikan untuk mengidentifikasi dan mengatasi akar masalah dengan bukti yang mendukung.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hukuman kebiri sering dianggap sebagai hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku. Namun, hukuman tersebut tetap tidak akan membuat jera pelaku yang masih dapat menggunakan anggota tubuh lainnya untuk melakukan pelecehan seksual.

PUSKAPA memandang bahwa Pemerintah seharusnya lebih berorientasi pada respon dan pencegahan yang efektif berdasarkan data dan menggunakan pendekatan lintas disiplin ilmu. Bukan melulu menggembor-gemborkan hukuman kebiri dan hukuman mati pada pelaku.

Halaman selanjutnya : Rekomendasi PUSKAPA

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berikut adalah rekomendasi PUSKAPA tentang pendekatan untuk atasi kekerasan seksual pada anak :

1. Perbaikan sumber data dan informasi

Kualitas dan kelengkapan basis data biometrik kependudukan, terintegrasinya sistem data penyidikan, penahanan, dan pemidanaaan, dengan data kependudukan perlu diperbarui. Data tersebut juga tidak akan bermutu tanpa dukungan riset yang berkualitas.

2. Pembenahan proses penegakan hukum

Kualitas dan ketersediaan teknologi forensik serta basis data penunjang perlu dibenahi untuk mendukung proses penyidikan dan implementasi Peraturan Kapolri 12/2011 tentang Kedokteran Kepolisian.

Perlu adanya perbaikan kualitas dan ketersediaan penyidik perempuan di setiap Polsek sebagai implementasi dari Peraturan Kapolri 10/2009 tentang Tata Cara Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik.

Setidaknya di tingkat Polres. Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim juga perlu membaca, memahami, dan menggunakan informasi berbasis data forensik, dan tersedianya akses pada tenaga ahli yang relevan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kebanyakan, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada pihak kepolisian cenderung berhenti di tengah jalan karena mental korban yang belum kuat dan sistem pengadilan/pelaporan yang tak berpihak pada korban.

Misalnya, banyak korban kekerasan seksual perempuan secara psikologis sulit untuk bercerita pada pihak penyidik/hakim lelaki mengenai kronologi kasusnya.

3. Melindungi korban dan saksi

Puskesmas perlu perangkat pemeriksaan korban perkosaan (rape kit) di setiap . Setiap petugas kesehatan di tingkat Puskesmas juga harus dilatih menggunakannya, sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan tentang Pedoman Pengembangan Puskesmas Mampu Tatalaksana Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Sebagai institusi kesehatan terdekat di masyarakat, korban kekerasan seksual mestinya dapat memperoleh akses bantuan lebih cepat di Puskesmas. Psikolog maupun konselor yang tersedia di setiap Puskesmas juga penting untuk menguatkan mental korban serta keluarganya.

4. Masyarakat berperan penting dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak

Mekanisme kewajiban melaporkan (mandatory reporting) bagi orang-orang sekitar anak/korban (misalnya guru, petugas kesehatan, pekerja sosial) sebagai implementasi dari UU Perlindungan Anak 35/2014 perlu diperkuat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hal ini juga termasuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan mekanisme rujukan yang menjamin kebaikan fisik, psikologis, dan perlindungan saksi dan korban, serta pendampingan hukum untuk tersangka pelaku kekerasan seksual, terutama tersangka anak-anak dan orang berkebutuhan khusus.

“Jaminan perlindungan identitas korban dan tersangka, terutama anak-anak, di segala bentuk media publik juga harus ditegakkan secara konsisten.” Ujar Santi Kusumaningrum, co-director PUSKAPA.

5. Tersedianya informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi

Penting untuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan informasi serta layanan kesehatan reproduksi komprehensif yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan sesuai umur serta perkembangan anak. Hal ini sesuai dengan implementasi UU Kesehatan dan PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

“Undang-undang ini tidak mengaitkan tujuan hukuman yang ditetapkan dengan tujuan rehabilitasi dan perlindungan yang efektif bagi korban. Padahal, untuk melindungi anak, kita perlu kebijakan yang lahir atas bukti dan solusi. Bukan sekadar upaya balas dendam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” Tutup Santi.

 

Baca juga

Membangun Benteng untuk Menghadapi Kekerasan pada Anak

Penulis

Syahar Banu