Parents, bila Anda memiliki anak usia sekolah, kadang Anda harus mengeluarkan biaya tambahan yang diminta oleh pihak sekolah. Beberapa biaya mungkin tercantum di brosur pendaftaran, namun ada juga yang tidak dicantumkan, yang termasuk ke dalam pungutan liar.
Tahukah Anda bahwa kebanyakan biaya tambahan tersebut merupakan pungutan liar atau pungli? Pungli adalah biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh orangtua, karena sudah mendapat subsidi dari pemerintah.
Jenis-jenis pungutan liar yang ada di sekolah anak
Dilansir dari situs youthproactive.com, berikut ini adalah jenis biaya yang termasuk ke dalam pungutan liar.
- Biaya formulir pendaftaran ulang
- Sumbangan siswa baru
- Biaya Seragam Sekolah
- LKS dan Modul Pengayaan
- Biaya buku paket sekolah
- Biaya les tambahan dari sekolah
- Biaya Praktikum
- Dana Ekstrakurikuler
- Iuran kebersihan dan keamanan sekolah
- Biaya Study Tour
- Biaya Wisuda atau kelulusan
- Sumbangan untuk pengembangan fasilitas sekolah seperti perpustakaan dan laboratorium
- Biaya renovasi gedung sekolah
Menurut Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012, biaya buku dan LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan ke orangtua murid. Karenanya itu termasuk ke dalam pungli.
Pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar. Bahkan APBD di setiap daerah juga memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan.
Sebagai contoh, Pemprov DKI mengalokasikan Rp.13 Triliun untuk anggaran pendidikan tahun 2015. Sedangkan Pemkot Batam mengalokasikan anggaran Rp.10 Miliar tiap tahun untuk sektor pendidikan.
Idealnya, dengan begitu banyak program yang dibuat pemerintah, anak-anak kita bisa bersekolah dengan biaya yang lebih murah. Dan orangtua juga tidak akan dibuat pusing dengan biaya-biaya tambahan yang muncul belakangan.
Tapi kenyataan berkata lain. Kusumo Putro, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Republik Indonesia mengecam praktek pungli yang dilakukan sekolah ini.“Banyak pungutan di sekolah yang seolah dilegalkan karena sudah mengatasnamakan Komite Sekolah,” ujarnya.
Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendikbud menyatakan, “Indonesia sudah menerapkan wajib belajar 9 tahun. Tidak boleh itu pungutan apapun sifatnya, terutama SD dan SMP Negeri.”
Hamid Muhammad juga menambahkan bahwa pungutan hanya diperbolehkan di sektor swasta, karena sekolah swasta tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
Dengan adanya hal ini, tentu kita hanya bisa berharap agar pemerintah lebih tegas lagi dalam mengambil tindakan atas praktek pungli di sekolah. Agar anak bisa bersekolah dengan nyaman, dan kita sebagai orangtua juga tidak pusing memikirkan biaya sekolah yang terus bertambah mahal.
Baca juga:
Mendikbud Gagas Sistem Sekolah Sehari Penuh Untuk SD dan SMP, Idealkah?