Perseteruan antara dua merek kosmetik Tanah Air, PS Glow vs MS Glow, menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Banyak pihak yang mempertanyakan kemenangan PS Glow dalam perseteruan tersebut. Padahal, merek MS Glow lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Namun, akhirnya, Septia Yetri Opani, istri dari pemilik PS Glow, Putra Siregar, pun angkat bicara. Melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @septiasiregar17, ia mengungkap beberapa fakta di balik perseteruan perusahaan milik dirinya tersebut dengan MS Glow.
Artikel terkait: Deretan Bisnis Putra Siregar, dari HP hingga Klub Sepakbola!
1. Awal Perseteruan PS Glow vs MS Glow
Dalam sebuah video klarifikasi, Septia mencoba untuk menjelaskan duduk perkara perseteruan PS Glow dan MS Glow. Ia bercerita bahwa perseteruan ini dimulai ketika Putra Siregar memutuskan untuk membuka usaha di bidang kosmetik dengan merek PStore Glow. Sebelum produksi pada Mei 2021, tim Putra pun mendaftarkan merek miliknya ke dirjen HAKI.
Sembari menunggu prosesnya selesai, tim manajemen PStore Glow pun gencar melakukan iklan di media sosial. Namun, ketika proses produksi masih berjalan, pihaknya dilaporkan oleh pihak Shandy Purnamasari ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penggunaan merek yang sama tanpa izin dan tuduhan penipuan.
“Ternyata pada saat mulai produksi, ada merek lain yang seolah tidak terima dengan merek PStore Glow. Jadi, enggak berapa lama ada laporan dari Mbak S ke Bareskrim Polri yang menuduh kita menggunakan merek sana tanpa izin mereka dan tuduhan penipuan, sedangkan yang kami produksi adalah merek PStore Glow,” tutur Septia.
2. Sempat Melakukan Mediasi
Lebih lanjut, Septia pun mengungkapkan bahwa Putra Siregar dan timnya sempat datang ke kantor MS Glow untuk melakukan beberapa kali mediasi. Dalam salah satu pertemuan, Septia menceritakan bahwa pihaknya sudah menghentikan produksi kosmetik PStore Glow dan menarik produk dari beberapa reseller.
Tidak hanya itu, menurutnya, perusahaan tersebut sempat akan diberikan kepada Shandy agar kedua belah pihak bisa berdamai. Namun, mediasi tersebut gagal lantaran Shandy meminta jumlah uang yang cukup besar. Setelah pertemuan tersebut, keesokan paginya, diketahui Putra Siregar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam pertemuan tersebut, kita sampaikan bahwa kita tidak ingin ribu, kita juga sudah menghentikan produksi, menarik produk dari beberapa reseller, bahkan bang putra sendiri ketika mediasi, ingin menyerahkan PStore Glow tersebut kepada Mbak S, berharap agar semuanya bisa damai,” cerita Septia.
“Tetapi, upaya damai tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar. Jadi, pas malamnya kita akan mediasi dan ternyata kita gagal, besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka,” lanjutnya.
Artikel terkait: Terlibat Aksi Pengeroyokan, Bos PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi
3. Bareskrim Menghentikan Penyidikan
Ketika Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka, izin merek yang diajukan ke dirjen HAKI atas PStore Glow pun keluar. Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim pun akhirnya dihentikan karena merek PStore Glow tidak sama dengan merek MS Glow.
“Alhamdulillahnya, HAKI kita keluar karena PStore Glow sendiri itu tidak sama dengan mereka sana. Akhirnya, Bareskrim Polri pun menghentikan penyidikan dan sudah SP3,” sambung Septia.
4. Digugat Kembali oleh Pihak Shandy
Setelah Bareskrim Polro menghentikan penyidikan, pihak Putra Siregar pun berpikir bahwa kasus tersebut sudah selesai. Apalagi produksi kosmetik pun sudah dihentikan atas permintaan pihak Shandy. Namun, saat Putra Siregar melaksanakan umrah, ternyata Shandy melakukan gugatan pembatalan merek Pstore Glow.
Majelis hakim pun mengabulkan gugatan Shandy dengan beberapa alasan, yakni 1) Merek PStore Glow dianggap menyerupai merek MS Glow; 2) Upaya pendaftaran PStore Glow dianggap dompleng produk MS Glow yang sudah terkenal.
“Mbak S mengajukan gugatan pembatalan merek PStore Glow kepada kita di Pengadilan Niaga di Medan dengan alasan menyerupai merek mereka. Lalu, majelis hakim Medan mengabulkan gugatan Mbak S dengan pertimbangan: 1) Merek PStore Glow dianggap menyerupai merek sana; 2) Upaya pendaftaran PStore Glow dianggap dompleng produk sana yang sudah terkenal,” jelas Septia.
Artikel terkait: Masih Dipenjara, Putra Siregar Berkurban 2 Ribu Ekor Hewan hingga Dapat Rekor MURI
5. MS Glow Kalah Gugatan
Pihak PStore Glow pun akhirnya menggugat balik MS Glow ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Majelis hakim pun mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PStore Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow. Dengan putusan ini, MS Glow pun diminta untuk membayar kerugian senilai 37,9 miliar rupiah.
Selain itu, pihak Shandy pun tidak diperbolehkan lagi menggunakan merek dagang MS Glow secara legal. Mereka juga diminta untuk mengehantikan segala aktivitas produksi, perdagangan, serta menarik produk dengan merek tersebut di pasaran. Mengenai putusan ini, Septia pun menjelaskan alasannya.
Ia mengungkapkan bahwa di dirjen HAKI, merek PStore Glow terdaftar di kelas kosmetik, yakni kelas 3. Sementara itu, MS Glow bukan terdaftar di kelas kosmetik, melainkan di kelas serbuk instan, yakni kelas 32. Merek kosmetik yang didaftarkan oleh MS Glow adalah MS Glow for Cantik Skincare, bukan hanya MS Glow.
“Merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka, setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar dalam kelas 32, yakni minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3,” tutur Septia.
“Dan merek mereka yang terdaftar itu merek MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi sayangnya mereka tidak memproduksi menggunakan merek tersebut. Mereka memproduksi menggunakan merek MS Glow, bukan MS Glow for Cantik Skincare,” terangnya.
Demikian beberapa fakta terkait perseteruan PS Glow vs MS Glow. Kita doakan semoga segera selesai dengan baik, Parents!
Baca juga:
11 Transformasi Shandy Purnamasari, Dulu Pedagang Biasa Kini Jadi Crazy Rich!
Inilah Potret Momen Haji Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Sempat Liwetan di Tanah Suci
Sama-Sama Sultan, 5 Potret Persahabatan Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari