Merebaknya kasus prostitusi online anak nampaknya membuat para orangtua harus semakin waspada.
Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Kasus ini berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian Pontianak, Kalimantan Barat.
Melansir dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengemukakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu orangtua korban.
Curiga Anak tak Kujung Pulang ke Rumah
Ketika anak tak kunjung pulang, sudah sewajarnya orangtua merasa khawatir dan menerbitkan tanda tanya besar di benak.
Hal inu pula yang dirasakan oleh orangtua salah seorang korban. Orangtua tersebut merasa heran lantaran anaknya tak kunjung pulang. Mereka pun akhirnya melapor ke kepolisian setempat. Polisi pun mendalami sejumlah bukti, salah satunya jejak digital.
“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” kata Kapolres.
Belakangan diketahui, sindikat pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk melancarkan aksi mereka. Belakangan akhirnya terungkap dari 20 orang yang berhasil diamankan polisi, 5 di antaranya masih di bawah umur.
Modus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Kewaspaaadaan orangtua dalam mendampingi anak remaja memang sangat dibutuhkan. Langkah ini diperlukan untuk mencegah anak-anak terperangkap dengan modus para pelaku yang menjalankan prostitusi online.
Diketahui, cara pelaku menjaring korban-korbannya terbilang lihai. Mereka lebih dahulu berpura-pura memacari korban. Usai korban dipacari dalam kurun waktu tertentu, para pelaku lalu menjual dan memasang tarif pada pacarnya.
“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” ungkap Komarudin.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” lanjutnya.
Artikel Terkaiit : Terjadi Lagi! Polisi Amankan Artis Berinisial VS, Diduga Terlibat Prostitusi
Ancaman Hukuman Menanti Para Tersangka
Setelah kasus tersebut terungkap, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka.
Komaruddin menyatakan, lima tersangka yang diamankan terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.
Kini para tersangka yang telah diringkus diancam dengan pasal berbeda.
Tersangka yang berhubungan badan dengan korban diancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya ialah penjara 15 tahun dan denda 15 miliar.
Sementara itu, tersangka yang menjajakan anak di bawah umur sebagai objek seksual diancam hukuman 10 tahun kurungan dan denda 200 juta.
“Pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin.
Jual Diri Demi Penuhi Gaya Hidup
Dari pemeriksaan pihak berwajib, terungkap bahwa motif mereka yang terlibat dalam kasus prostitusi ini adalah untuk memenuhi tuntutan gaya hidup.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan. “Pada pemeriksaan awal diketahui motivasi mereka adalah untuk mencari uang agar gaya hidup terpenuhi,” tutur Luthfi.
Polda Kalbar pun berpesan dan mengimbau agar orangtua mengawasi anaknya dengan baik.
Lebih lanjut Luthfi menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus serupa. Beberapa pekan lalu, Polresta Pontianak Kota mengungkap kasus yang sama.
Lutfhi bahkan mengatakan, prostitusi online dengan melibatkan anak di bawah umur kini telah menjadi fenomena. Ia pun menghimbau masyarakat, terutama para orangtua agar membimbing dan mengawasi anak mereka.
“Ini sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku,” harapnya.
Pentingnya Pengawasan Orangtua Cegah Prostitusi Online Anak
Kasus prostitusi online anak bukan baru kali ini terjadi. Beberapa kejadian serupa pernah diungkap sebelumnya. Sindikat ini biasanya memanfaatkan aplikasi chat, seperti MiChat bahkan Facebook Messenger.
Karenanya, Parents perlu mengawasi secara bijak aktivitas anak di media sosial. Namun membatasi secara ketat juga rasanya bukan solusi yang tepat.
Kehidupan anak-anak sekarang sangat akrab dengan internet. Orangtua harus menerapkan cara yang bijak agar mereka tetap aman di sana.
Cara pertama yang bisa Parents lakukan adalah membuat kesepakatan tentang penggunaan internet. Misalnya, tentang durasi berselancar di media sosial.
Baca juga : 10 Artis Ini Pernah Terlibat Kasus Prostitusi, Ada yang Masih Belasan Tahun!
Selanjutnya, manfaatkan parental control untuk membantu mengawasi durasi dan frekuensi anak bermain di dunia maya Aplikasi ini bisa Anda unduh dari Appstore maupun Playstore.
Dengan parental control, Patents bisa mengamati pola aktivitas anak. Ketika ia menjadi lebih sering melakukan aktivitas di luar jam kesepakatan, komunikasikan secara baik. Misalnya, bertanyalah adakah sesuatu yang penting sedang ia cari.
Membangun komunikasi yang sehat antara Parents dan anak merupakan kunci penting yang perlu dilakukan. Parents perlu menjadi teman curhat yang menyenangkan bagi anak remaja.
Berteman dengan anak di sosial medianya juga perlu dilakukan. Lagi-lagi, ini untuk tujuan pengawasan. Namun hati-hati, berteman dengan anak di sosial media tidak menjadikan orangtua bebas memberikan komentar. Jangan sampai memberi komentar yang akan membuatnya malu dan menimbulkan rasa tidak nyaman.
Beberapa cara di atas dapat Parents lakukan untuk mencegah anak dari pergaulan bebas di media sosial. Semoga tak ada lagi kasus prostitusi online anak, ya. Masa depan anak harus diselamatkan.
Baca juga :
Inilah Panduan Pendidikan Seksual untuk Anak Menurut UNICEF dan WHO