Terbukti Lakukan Rekayasa Jual Beli 1 Ton Emas Antam, Budi Said jadi Tersangka

Sempat hebohkan publik karena menangkan kasus gugatan terhadap Antam, profil Budi Said kembali disorot setelah terbukti bahwa ia merekayasa jual beli emas Antam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di tahun 2022 silam, profil Budi Said mendadak menjadi pembicaraan publik karena memenangkan gugatan terhadap PT ANTAM, perusahaan emas milik negara. Ia mendapatkan ganti rugi lebih dari 1 ton emas. 

Di awal tahun 2024, sosok Budi Said kembali menjadi sorotan setelah ia menjadi tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas ANTAM 1 Ton tersebut. 

Sebelumnya, Budi Said diketahui membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni yang merupakan marketing dari Butik Antam Surabaya. Total harganya mencapai Rp 3,5 triliun. Setelah melakukan pembayaran secara bertahap, emas batangan yang diterima Budi Said hanya 5.935 kilogram. Ia pun menuntut haknya atas kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram.

Dua tahun berselang, ternyata ditemukan bukti dan saksi bahwa klaim dari gugatan tersebut adalah rekayasa semata yang dilakukan oleh Budi Said dan dibantu oleh oknum pegawai ANTAM. 

Kronologi Kasus Gugatan ke ANTAM hingga Terbukti Rekayasa Jual Beli 

Kronologi kasus berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun. Diketahui, dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. 

Dalam dua putusan pengadilan sebelumnya, Budi Said sempat menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Budi Said kalah di tingkat banding.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Budi kemudian mengajukan kasasi ke MA. Atas kasus ini kemudian Budi memenangkan putusan MA setelah menggugat Antam atas haknya setelah membeli emas sebanyak 7 ton atau nyaris senilai Rp 6,5 triliun.

Berdasarkan harga emas Antam di website logam mulia, harga emas Antam seberat satu kilogram senilai Rp 917.786.400. Jika membeli sebanyak 7 ton, artinya Budi membayar sebanyak Rp 6,42 triliun. Dalam kasus ini, Antam kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata. 

Terungkap bahwa Kasus Gugatan tersebut Hanyalah Rekayasa dari Budi Said

Melansir dari laman CNN, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, terdapat bukti bahwa ada rekayasa jual beli emas Antam di Butik Antam Surabaya 1. Kuntadi, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa Budi Said telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dari hasil pemeriksaan, Budi Said terbukti melakukan kesepakatan dengan pihak lain untuk menyalahgunakan wewenang menjual logam mulia di Butik Antam Surabaya 1. 

Aksi kejahatan ini dilakukan oleh Budi Said dengan beberapa orang tersangka lain yang merupakan pegawai Antam berinisal EA, AP, EK dan MD. Rekayasa jual beli emas ANTAM ini mereka lakukan dalam kurun waktu Maret hingga November 2018.

Modus kejahatannya dilakukan dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam kepada Budi Said, dengan dalih diskon. Maka pegawai PT ANTAM bisa memberikan logam mulia pada Budi Said dengan jumlah yang melebihi nilai uang yang telah dibayarka. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kuntadi juga menjelaskan, untuk membuat rekayasa ini tidak mudah ketahuan, Budi Said dan para tersangka lain melakukan transaksi secara online sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol kesesuaian jumlah emas yang keluar dengan nilai uang yang ditransaksikan ke Butik ANTAM Surabaya 1. 

Bahkan para pelaku membuat surat-surat palsu agar terlihat sebagai transaksi yang sah. Akibat rekayasa jual beli yang dilakukan Budi Said dan para tersangka pegawai Butik ANTAM Surabaya 1, PT ANTAM mengalami kerugian sebanyak 1,136 Kg emas atau senilai Rp 1,266 triliun rupiah. 

Budi Said dan tersangka lainnya dijerat hukum Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel terkait: 5 Fakta Jusuf Hamka, Konglomerat yang Viral karena Tampilkan Gaya Hidup Sederhana

Profil Budi Said

Inilah profil Budi Said.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dilansir dari beberapa sumber, Budi Said adalah seorang pengusaha yang tinggal dan menetap di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahaan inilah yang menjadi salah satu sumber kekayaan Budi Said. Perusahaan ini bergerak di bidang properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.

Pusat perbelanjaan Plaza Marina di Kota Surabaya yang dikenal dengan kelengkapan gadgetnya merupakan salah satu plaza yang berada di bawah naungan PT Tridjaya Kartika Grup. Dilihat dari laman resmi perusahaan, perusahaan ini berkantor pusat di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Surabaya. 

Tak hanya Plaza Marina, Tridjaya Kartika Grup juga berhasil mengembangakan beberapa perumahan mewah seperti  Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Gurita bisnisnya di sektor properti inilah yang berhasil membawa Budi Said menjadi konglomerat di Surabaya. Dengan latar belakang bisnis yang kuat, sudah tak heran rasanya jika nilai gugatan yang diajukan juga fantastis sampai dijuluki Crazy Rich Surabaya.

Andai Parents menjadi Budi Said dan memenangkan emas, apa yang akan Anda lakukan nih?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga: